16 Catatan Tentang RUU PKS Versi BALEG DPR-RI

94

Penulis : Nunuk Parwati Songki

Makassar, Cakrawalaide.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaksanakan Siaran Pers menanggapi soal penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang dilakukan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BALEG DPR-RI), Kamis, (02/09/2021).

Berdasarkan draf RUU PKS versi BALEG DPR-RI yang terbit pada tanggal 31 Agustus 2021, LBH Jakarta menyoroti ketentuan yang ‘hilang’ dan ‘kurang’ sehingga mengakibatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual semakin jauh dari rasa keadilan juga kepastian hukum. Selain itu, hal tersebut membuat pertanyaan kepada pembuat kebijakan, mau kemana korban meminta perlindungan, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

Rapat pleno yang dilakukan pada Selasa, 31 Agustus, LBH Jakarta memberikan 16 catatan penting terhadap draf RUU PKS versi BALEG DPR-RI. Pertama, hilangnya asas dan tujuan pembentukan undang-undang membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas. Seharusnya terdaapat asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia. Selain itu, tidak terdapat tujuan dibentuknya dalam draf RUU PKS seperti mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Kedua, dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual. Menurut Laporan Pemantauan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH se-Indonesia, tercatat 5 kasus perbudakan seksual selama tahun 2020. Selain menumbuhkan trauma berkepanjangan, korban juga mengalami penderitaan berat dari segala aspek.

Ketiga, dihapusnya tindak pidana pemaksaan perkawinan. Perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan merupakan bentuk kekerasan terhadap gender yang telah berdampak secara kerugian fisik, mental atau seksual. Menghilangkan jenis tindak kekerasan ini juga meletigimasi pemaksaan perkawinan korban kekerasan seksual dengan pelaku, tidak memberi rasa aman, menghambat pemulihan dan berpotensi keberulangan.

Keempat, ketentuan mengenai pemaksaan aborsi dihilangkan. Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi selama tahun 2020. Lalu catatan Komnas Perempuan, tercatat 9 korban selama tahun 2020. Oleh karena itu, RUU PKS harus mengakomodir penjatuhan pidana terhadap orang yang memaksa melakukan aborsi. Selanjutnya, sebagai upaya perlindungan, RUU PKS juga penting menegaskan “tidak mempidana” korban pemaksaan abosris, aborsi karena kedaruratan medis, dan aborsi karena kehamilan akibat kekerasan seksual.

Kelima, tidak adanya tindak pidana pemaksaan pelacuran. Ketentuan ini perlu didorong agar korban pemaksaan pelacuran dilindungi, bukan malah dipidana. Kerap kali, korban berada dala posisi relasi kuasa yang timpang sehingga sangat rentan menjadi korban eksploitasi seksual maupun ekonomi.

Keenam, pengubahan nomenklatur tindak pidana perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual telah mereduksi pemaknaan atas tindakan perkosaan itu sendiri. konsekuensi logis atas perubahan ini adalah akan mempersulit korban perkosaan karena pembuktian terbatas pada adanya penetrasi penis ke vagina denga kata lain terbatas pada pembuktian fisik akibat tindakan penetrasi tersebut.

Ketujuh, tidak dimuatnya tindak pidana kekerasan berbasis gender online. Tercatat 52 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang diterima 17 LBH se-Indonesia sepanjang tahun 2020. Sementara Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat sebanyak 970 kasus KBGO di tahun 2020. Konsekuensi logis bahwa denga tidak mengatur tindak pidana KBGO, maka dapat dipastikan pula nihilnya penanganan, perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Kedelapan, menyamakan unsur kekerasan seksual terhadap korban dewasa dan anak. Padahal, jika korban adalah anak tidak perlu lagi memenuhi seluruh unsur “adanya tindak kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, atau tanpa persetujuan” karena pada dasarnya anak tidak dalam kapasitas/kemampuan dan tidak dapat memberikan persetujuan secara sadar.

Kesembilan, tidak diaturnya pidana berupa tindakan bagi pelaku. Sanksi pidana pada umumnya tidak dapat memastikan adanya lingkungan yang aman pasca terpidana selesai menjalani hukuman.

Kesepuluh, tidak adanya perlindungan khusus bagi korban dengan disabilitas. Dalam laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 6 korban dengan disabilitas selama tahun 2020, dan dalam penegakkan hukum kasus kekerasan seksual korban disabilitas mendapatkan penanganan diskriminatif. RUU PKS harus memenuhi seluruh kebutuhan korban dengan disabilitas, salah satunya aksesibilitas.

Kesebelas, hilangnya pengaturan yang mewajibkan pemerintah dalam pemenuhan hak korban adalah bukti nyata negara lari dari tanggung jawab. Apabila draf RUU PKS versi BALEG DPR-RI ini disahkan, maka nyata negara gagal memenuhi prinsip dasar tanggung jawab HAM untuk menjalankan kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi has asasi.

Kedua belas, tidak diaturnya hak-hak korban, keluarga korban, saksi dan ahli membuat mereka berada dalam posisi rentan ketika menjalani proses penegakan hukum. Padahal, salah satu tujuan utama RUU PKS dibentuk adalah untuk melindungi korban yang selama ini tidak diatur kompherensif dalam peraturan manapun.

Ketiga belas, tidak adanya kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban. Tidak diaturnya kewajiban PPT akan membuat pemenuhan serta perlindungan korban terombang-ambing.

Keempat belas, arah upaya pencegahan tidak diatur secara kompherensif dalam draf sehingga tindakan preventif yang seharusnya menjadi perhatian serius menjadi terabaikan. Upaya pencegahan kekerasal seksual tidak terintegrasi diantara eksekutif, yudikatif dan legislatif dalam draf RUU PKS versi BALEG DPR-RI.

Kelima belas, tidak dimuatnya larangan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakkan hukum tindak kekerasan seksual sama halnya mengamini status quo yang tidak berpihak pada korban.

Keenam belas, menghilangkan peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual. Nihilnya pengaturan peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual dalam proses litigasi maupun non-litigasi telah mengkerdilkan peran paralegal yang selama ini banyak mendukung upaya penghapusan kekerasan seksual.

Berdasarkan beberapa catatan diatas didapati bahwa draf RUU PKS versi BALEG DPR-RI belum mengakomodir secara keseluruhan segala upaya untuk menghapus kekerasan seksual, sehingga LBH Jakarta menuntut 3 (tiga) hal; Pertama, Badan Legislatif DPR-RI memasukan catatan LBH Jakarta agar dirumuskan untuk diatur menjadi pasal demi pasal ke dalam draf RUU PKS; kedua, Badan Legislatif DPR-RI segera membuka seluas-luasnya ruang partisipasi public dengan melibatkan secara aktif korban, pendamping, kelompok masyarakat, dan ahli yang konsisten mendorong pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual untuk merumuskan kebijakan pasal demi pasal terhadap RUU PKS; ketiga Badan Legislasi DPR-RI mendengarkan, mempertimbangkan dan mengimplementasikan masukan yang kompherensif dari belbagai kalangan yang mempunyai visi besar untuk mencegah serta menghapuskan kekerasan seksual melalui RUU PKS.

Redaktur : Nurul Waqiah Mustaming

ilustrasi: merdeka.com

94 thoughts on “16 Catatan Tentang RUU PKS Versi BALEG DPR-RI

  1. I love your blog.. very nice colors & theme. Did you make this website yourself or did you hire someone to do it for you? Plz respond as I’m looking to design my own blog and would like to know where u got this from. kudos

  2. I’ve learn some just right stuff here. Definitely worth bookmarking for revisiting. I wonder how so much attempt you place to make this sort of excellent informative web site.

  3. Good day! Do you know if they make any plugins to safeguard against hackers? I’m kinda paranoid about losing everything I’ve worked hard on. Any suggestions?

  4. Hey there, I think your website might be having browser compatibility issues. When I look at your website in Firefox, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, excellent blog!

  5. It is the best time to make some plans for the future and it is time to be happy. I have read this post and if I could I desire to suggest you some interesting things or advice. Maybe you can write next articles referring to this article. I wish to read more things about it!

  6. Great remarkable things here. I?¦m very glad to see your article. Thanks a lot and i am having a look forward to contact you. Will you kindly drop me a mail?

  7. Does your site have a contact page? I’m having a tough time locating it but, I’d like to shoot you an e-mail. I’ve got some recommendations for your blog you might be interested in hearing. Either way, great website and I look forward to seeing it improve over time.

  8. Java Burn is the world’s first and only 100 safe and proprietary formula designed to boost the speed and efficiency of your metabolism by mixing with the natural ingredients in coffee.

  9. Howdy just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the pictures aren’t loading properly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different web browsers and both show the same outcome.

  10. I will right away seize your rss as I can’t in finding your e-mail subscription link or newsletter service. Do you’ve any? Kindly permit me recognise in order that I may just subscribe. Thanks.

  11. Magnificent site. Plenty of helpful information here. I am sending it to several pals ans also sharing in delicious. And of course, thank you for your sweat!

  12. I keep listening to the news broadcast talk about receiving free online grant applications so I have been looking around for the best site to get one. Could you advise me please, where could i get some?

  13. Merely wanna input on few general things, The website layout is perfect, the subject matter is real superb. “To establish oneself in the world, one has to do all one can to appear established.” by Francois de La Rochefoucauld.

  14. Normally I do not read article on blogs, but I would like to say that this write-up very pressured me to take a look at and do it! Your writing style has been amazed me. Thanks, very nice article.

  15. Sweet blog! I found it while searching on Yahoo News. Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News? I’ve been trying for a while but I never seem to get there! Many thanks

  16. Great write-up, I am regular visitor of one?¦s web site, maintain up the excellent operate, and It’s going to be a regular visitor for a lengthy time.

  17. I like what you guys are up also. Such smart work and reporting! Keep up the excellent works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my web site 🙂

  18. I am just writing to make you know what a fabulous encounter my friend’s girl had viewing yuor web blog. She came to find some issues, most notably what it’s like to possess a wonderful helping spirit to make other people easily fully understand certain problematic subject matter. You truly exceeded people’s expectations. Thanks for rendering such insightful, safe, edifying and unique guidance on the topic to Ethel.

  19. You really make it seem so easy along with your presentation however I to find this matter to be actually something that I feel I would by no means understand. It sort of feels too complicated and very vast for me. I am looking ahead on your next put up, I will try to get the dangle of it!

  20. I was very pleased to find this web-site.I wanted to thanks for your time for this wonderful read!! I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.

  21. What i do not realize is actually how you’re not really much more well-liked than you might be right now. You’re so intelligent. You realize therefore significantly relating to this subject, made me personally consider it from numerous varied angles. Its like men and women aren’t fascinated unless it’s one thing to accomplish with Lady gaga! Your own stuffs excellent. Always maintain it up!

  22. of course like your web-site however you have to take a look at the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I find it very troublesome to tell the reality nevertheless I’ll definitely come back again.

  23. Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely happy I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!

  24. hi!,I like your writing very a lot! share we communicate more approximately your post on AOL? I need an expert on this space to solve my problem. Maybe that’s you! Having a look forward to see you.

  25. Awsome info and straight to the point. I am not sure if this is in fact the best place to ask but do you guys have any ideea where to get some professional writers? Thanks 🙂

  26. Hey there would you mind sharing which blog platform you’re working with? I’m looking to start my own blog in the near future but I’m having a tough time choosing between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal. The reason I ask is because your layout seems different then most blogs and I’m looking for something completely unique. P.S Sorry for getting off-topic but I had to ask!

  27. sugar defender drops is a potent and effective way to support healthy blood sugar levels throughout the day. As your body adjusts to the ingredients, you’ll notice reduced hunger, increased energy, and improved blood sugar readings.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *