16 HAKTP, Soroti Ketimpangan Penyelesaian KS di Perguruan Tinggi
Makassar, CakrawalaIDE.com Dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) beberapa mahasiswa yang tergabung dari berbagai organisasi kampus menghadiri diskusi yang diinisiasi oleh Setara UMI dan bekerja sama dengan Insersium mengangkat tema “Bergerak Bersama: Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan”. Kegiatan ini menjadi ruang bertukar gagasan tentang pentingnya gerakan kolektif serta membangun solidaritas dalam membaca ulang relasi kuasa yang bekerja di lingkup kampus. Pelataran Baruga UNHAS Senin, 1/12/2025.
Ambara selaku pemateri dari LBH Makassar menerangkan bahwa Perguruan Tinggi harusnya dapat menyusun dan menetapkan kebijakan pedoman pencegahan dalam penanganan Kekerasan Seksual (KS), termasuk pembentukan Satgas sebagai salah satu wadah penguatan tata kelola dalam memberikan pendampingan, perlindungan, juga serta pemulihan korban kekerasan.
“Jadi perguruan tinggi itu wajib melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan dan penanganan secara berkala dalam pelaksanaan Thridarma,” terangnya.
Ia melanjutkan bahwa pelaku kekerasan bisa saja muncul dalam lingkup kampus yang di anggap aman dan nyaman bagi mahasiswa untuk belajar, namun tak jarang pelaku justru berasal dari kalangan orang terpelajar yakni Dosen, Staf, hingga Rektor karena memiliki relasi kuasa.
“Faktanya ada dosen yang melakukan kekerasan, ada staff tenaga pendidikan melakukan kekerasan, dan ada rektor yang melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Nuna satu diantara anggota Komite Anti Kekerasan Seksual (KAKS) menyayangkan bahwa ruang-ruang edukasi dan penyadaran terkait KS masih sangat minim dijumpai dalam bangku pendidikan. Seringkali pembahasan berbasis gender dan kesetaraan hanya hadir pada sebuah organisasi atau komunitas yang tidak semua orang berkecimpung di dalamnya.
“Kenyataannya adalah bahwa ruang-ruang seperti itu bahkan tidak semua menemukannya dibangku perkuliahan.” Ungkapnya
Menurutnya sulit untuk mengharapkan kesadaran pada mahasiswa terutama ketika menjadi seorang fast responden di lingkup kampus, karna minimnya edukasi terkait hal seperti ini mereka seringkali cenderung melakukan victim blooming kepada korban. Bahkan ketika kekerasan tersebut dianggap tidak terlalu tersorot hal itu diabaikan dan menghilang begitu saja, sehingga hal ini sangat menimbulkan tanda tanya besar.
“Pembukaan penyadaran-penyadaran untuk menjadi first responden menimbulkan sangat banyak tanda tanya,” sambung Nuna.
Salah satu peserta diskusi menanggapi bahwa kampus gagal dalam menangani kasus tindakan KS dibuktikan dengan bagaimana lambannya dalam merespon dan menangani terkait isu tersebut, ia merasa bahwa kampus seolah tidak lagi peduli hingga kurangnya pemberian wadah edukasi karena menganggap tidak sesuai dengan standar kebutuhan industri seperti sebuah pabrik pencetak kelas pekerja.
“Kalau dilihat kampus akan menganggap ini tidak sesuai kebutuhan industri,” tutupnya.
Penulis: Siti Khumairah
Redaktur: Qhaerunnisa
