SORAK Perempuan : Berikan Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Untuk Buruh

0
IWD
By : Shim

Makassar, Cakrawalaide.com – Aliansi Solidaritas Rakyat untuk Perempuan (SORAK PEREMPUAN), menuntut berikan cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh dalam aksi hari perempuan internasional dibawah flyover, Jl.Urip sumoharjo, kamis (8/3).
Dalam beberapa tuntutan aksi, cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh salah satunya, dan hal itu sangat penting bagi buruh atau pekerja wanita yang sedang dalam masa menstruasi dan melahirkan, cuti haid dan cuti melahirkan telah diatur dalam undang-undang nomor 13 pasal 81 dan pasal 82 tentang ketenagakerjaan, tetapi dalam realisasinya hal tersebut hanya beberapa perusahaan yang menjalankannya.

Menurut hasniati, humas aksi dari organ federasi perjuangan buruh nasional, mengungkapkan “sejak dulu, teman-teman buruh wanita tidak pernah memperoleh cuti haid maupun cuti melahirkan, tetapi perjuangan teman-teman serikat buruh yang masif dalam menuntut dan mendesak hal itu, akhirnya cuti haid dan cuti melahirkan dapat di akomodir,” ungkapnya.
Dalam hal itu, serikat buruh sangat berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak bagi buruh wanita, terutama dalam menanggapi kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh baik dalam hal pertentangan kelas maupun yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan.

“Harapan kami sebagai buruh wanita, bagaimana supaya cuti haid, cuti melahirkan dapat di akomodir oleh seluruh perusahaan. Ia juga berharap agar pihak perusahaan tidak membeda – bedakan buruh yang berserikat dan buruh yang tidak berserikat,” tambanya.

cakrawalaide.com
By : Shim

Himbauan kami kepada pemerintah supaya melakukan pengawasan secara tegas dan bagaimana undang-undang ini diterapkan dan dijalankan sebagaimana mestinya.

 

Penulis : Don Martyr

Editor : Shim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *