Tolak DOB, Mahasiswa Papua Dihalangi ORMAS Bukti Dibungkamnya Nilai Demokrasi

0

Penulis: Gayatri Resqi Wulandari Gani
Makassar, Cakrawalaide.com-

Tolak DOB, Mahasiswa Papua Dihalangi ORMAS Bukti Dibungkamnya Nilai Demokrasi

Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Makassar mendapat tindakan represif dari Ormas reaksioner saat melakukan aksi demonstrasi di depan Asrama Papua (Jl. Lanto Daeng Pasewang) dengan rute menuju ke titik aksi Monumen Mandala. Rabu, (08/06/2022).

Humas PRP, Demis Tabuni mengatakan, polisi yang hadir bahkan lebih kompromi terhadap Ormas dan meminta massa aksi kembali ke asrama namun massa aksi tetap bertahan sekitar 5 menit hingga Ormas mundur sejauh 6 meter dari asrama.

“Kejadian ini mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka, sekitar 5 orang massa aksi mengalami cedera,” ungkap Demis Tabuni.

Lebih lanjut Demis menjelaskan bahwa pasca pengesahan UU otonomi khusus jilid II yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Tuntutan pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada presiden Jokowi di Jakarta.

“Keputusan sepihak kementerian dalam negeri bersama elit-elit politik praktis di Papua menimbulkan protes masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dampak Otsus dan pemekaran wilayah terbukti pasca disahkan kebijakan otsus jilid II yang tidak demokratis, dipaksakan pembangunan polres di Dogiyai (meskipun beberapa kali ditolak masyarakat). Pembangunan Brimob di Yahukimo, dan beberapa wilayah lainnya. Pemekaran membuka lahan bisnis menengah untuk pemodal besar, bisnis minuman keras, judi dan prostitusi serta sembako.

“Tetapi pembubaran dan penghalangan aksi unjuk rasa yang dilakukan Ormas seakan mencederai dan membungkam nilai demokrasi yang seharusnya merupakan hak setiap orang untuk mengemukakan pendapat,” tambah Denis Tabuni.

Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa;
1. Cabut Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
2. HENTIKAN 3 rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
3. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, Papua Barat daya, Papua Tengah, Papua Selatan yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua;
4. Tarik Militer Organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.
5. TOLAK pembangunan POLRES DAN KODIM di Kab. Dogiyai.
6. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
7. Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
9. Bebaskan Victor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
10. Hentikan Kriminalisasi Aktivis di Indonesia dan Papua
11. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis – Akademisi Internasional, LSM Internasional.
13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan genosida terhadap Bangsa Papua.
14. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.
15. Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.
16. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek  bendungan Bener.
17. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia
18. Tolak KTT G-20 di Indonesia.
19. Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.

Redaktur: Muh. Arif Setia Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *