Menolak Efisiensi Anggaran dan Penggusuran, Aliansi Mahasiswa UMI Melakukan Aksi Demonstrasi

0

Makassar CakrawalaIDE.com Dibawah derasnya hujan yang membasahi Makassar, Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Presiden tentang efesiensi anggaran serta menolak penggusuran di Bara-Baraya, kamis (20/02/2025).

Santo, selaku jendral lapangan, menerangkan bahwa aksi ini merupakan bentuk amarah mahasiswa terhadap kebijakan presiden tentang efisiensi anggaran terkhusunya di sektor Pendidikan.

“Dengan melihat kondisi negara ini terkait beberapa kebijakan salah satunya efisiensi anggaran, dan kami menolak adanya efisiensi anggaran di sektor pendidikan,” ucap Santo.

la juga menegaskan bahwa dalam aksi ini Mahasiswa juga menyuarakan penolakan penggusuran di Bara-baraya.

“Ada beberapa tuntutan yang salah satunya bersolidaritas terhadap warga Bara-Baraya,” jelas Santo.

Salah satu massa aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa sebagai orang terpelajar semestinya kita bersolidaritas dan membantu warga Bara-baraya.

Menurut kami sebagai manusia dan mahasiswa terpelajar, Bara-Baraya harus dikawal,” tutur pria bersyal.

Darminto, sebagai Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Kabag Ops) Polrestabes Makassar, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah siap dan sudah menjadwalkan tanggal 25 Februari 2025, untuk eksekusi tapi pihak pengadilan belum menjadwalkan, sehingga tidak dilakukan eksekusi.

“Pengadilan meminta polisi kesiapan, saya nyatakan siap tanggal 25 tapi tanggal 25 pengadilan tidak bisa, berarti bulan ini tidak ada eksekusi Bara-Baraya oke, untuk bulan berikutnya Wallahu alam,” jelas Darmito.

Dalam pernyataan sikap, Aliansi Mahasiswa UMI menyatakan bahwa ada beberapa tuntutan, yang pertama menuntut pemerintah untuk mengadakan Pendidikan gratis, dan menolak keras Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang kedua menyatakan bahwa dengan tegas menolak penggusuran Bara-Baraya, yang ketiga melakukan Judicial review terhadap Perpres No.1 Tahun 2025, yang ke empat sahkan RUU Masyarakat adat, dan kami dengan tegas menolak RUU KUHP, yang terakhir kami tidak menyetujui pihak kampus yang diberikan kewenangan untuk mengelola tambang.

 

Penulis: Ririn Afriayanti

Redaktur: Sudirman Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *