Abraham Samad : “Perlu gerakan sosial dalam upaya pemberantasan korupsi”
Makassar, Cakrawalaide.com – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini hanya berkutik dalam dunia yuridis. Pemberantasan korupsi hanya dinilai sebagai upaya penegakan hukum. Padahal jika dilihat dalam perspektif yang luas, upaya pemberantasan korupsi sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam metodologi.
Dalam pertemuan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dengan tim bantuan hukum serta massa aksi yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MARS) SULSEL, (Selasa, 24/02), menurut Abraham Samad, pemberantasan korupsi bukan hanya diupayakan dalam jalur hukum saja, melainkan pula harus ada upaya dalam membentuk gerakan sosial yang berorientasi pada semangat anti korupsi. “Pemberantasan korupsi bukan hanya diupayakan dalam jalur penegakan hukum, melainkan pula perlu adanya gerakan sosial dalam melawan segala bentuk tindakan korupsi” ujarnya. Dia pun menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan sejak dini melalui pendidikan anti korupsi.
Selain itu, Abraham Samad mengatakan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan serta beberapa anggota penyidik di KPK disinyalir karena adanya supervisi yang dilakukan oleh KPK di sektor sumber daya Alam, khususnya pertambangan. Di balik tindakan kriminalisasi KPK, ada segelintir pejabat korup atau pihak perusahaan besar di sector pertambangan yang mencoba memperumit dan memperlambat kinerja KPK dalam membongkar kasus korupsi di sektor sumber daya alam. KPK sendiri telah melakukan supervise di 31 provinsi di Indonesia, dan sekitar 50 Perusahaan besar ternyata tidak membayar NPWP dan terindikasi penggelapan pajak. “Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan saja, KPK telah mampu menyelamatkan uang negara sekitar 7 (tujuh) triliun rupiah di sektor SDA” pungkasnya.
Di sela-sela akhir pembicaraanya, Abraham Samad berharap semoga KPK tetap melanjutkan kasus-kasus besar yang sudah menjadi targetan prioritas. “Saya dan Bambang (Widjoyanto) bukan tidak mau mundur dari KPK, tetapi kami hanya berharap pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sampai disini” tambahnya.
Dalam melawan setiap tindakan korupsi, tidak hanya dengan memakai hukum sebagai alat dalam memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi. Hukum sendiri telah kalah telak dengan kekuatan politik yang notabenenya menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi. Seyogyanya, upaya pemberantasan korupsi dikonsolidasikan dan diimplementasikan dalam wujud gerakan sosial yang berpespektif anti korupsi.
Penulis : Ukhay
Red : Arham