Penyesuaian Harga di Perpustakaan UMI

0

Suasana perpustakaan Ustman bin Affan UMI. / Foto : Harianto

Suasana perpustakaan Ustman bin Affan UMI. / Foto : Anton

Cakrawalaide.com – Makassar, Perpustakaan yang merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar selain dalam ruang kelas tentunya memiliki peluang besar dalam mencerdaskan, mendidik dan menambah pengetahuan secara mandiri. Hal ini tak dapat dipisahkan dari masalah penyediaan fasilitas dan sarana pendidikan dalam perguruan tinggi.

Berdasarkan hasil wawancara awak Cakrawala mengenai transparansi dana pengelolaan kartu pemustaka, Nafisa selaku staff perpustakaan mengatakan, “Terkait uang tersebut, digunakan untuk fasilitas perpustakaan berupa peminjaman buku selama seminggu untuk 3 sampai 4 buku dan itu sudah termasuk imbalan dan sebagai jaminan,” Kamis (02/02).

Awak Cakrawala menghimpun beberapa data yang mengulas mengenai aturan perpustakaan Ustman bin Affan, beberapa isu besar yang kemudian muncul adalah penyesuaian harga pelayanan yang mengalami peningkatan sebesar 2 kali lipat dari tahun lalu yakni dalam aturan perpustakaan Ustman bin Affan dijelaskan beberapa hal yang telah mengalami penyesuaian harga sesuai No. 070/F-01/UMI/VII/2016 yang ditunjukkan pada seluruh Civitas akademika UMI bahwa ada beberapa penyesuaian harga mulai tanggal 1 Agustus 2016, yaitu biaya pendaftaran dan atau registrasi ulang kartu pemustaka UMI ditingkatkan dari Rp. 25.000,- menjadi Rp. 50.000,-/Mahasiswa/tahun, juga biaya pendaftaran kartu anggota pemustaka Non-UMI , ditingkatkan dari Rp. 25.000,- menjadi Rp. 50.000,-/Anggota dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Sebagai sarana dan prasarana yang berada dalam kampus, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap mahasiswa dalam menanggapi pembayaran di Perpustakaan Ustman bin Affan, salah satunya adalah Randi,  Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri mengatakan, “Perpustakaan milik kampus, dikelola oleh kampus dan dana yang didapat untuk pembangunan bisa  jadi dari hasil SPP dan BPP yang telah dibayar oleh Mahasiswa di awal sebelum perkuliahan. Jadi, seharusnya Mahasiswa dapat  kartu gratis dan tidak perlu membayar seperti halnya waktu  kita mendaftar jadi mahasiswa baru,” Kamis (02/02).

Tak hanya demikian, kebijakan yang dikeluarkan oleh perpustakaan Ustman bin Affan merupakan kebijakan  yang ditetapkan melalui Raker, 23 Juni 2016 yang sebelum panyesuaian harga Rp. 50.000,- tersebut adalah harga Rp. 25.000,- untuk pengaktifan atau perpanjangan kartu  pemustaka.

Penulis : Baso 

Editor   : Nursaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *