Pembebasan Mengecam Penangkapan Pejuang Lingkungan Hidup oleh Polda Jawa Tengah

0

 

Protes ratusan warga Sukoharjo menuntut penghentian aktivitas PT RUM yang limbahnya mencemarkan lingkungan, 30 November 2017. (Sumber: Jawapos)

 

 

PERNYATAAN SIKAP

PUSAT PERJUANGAN MAHASISWA UNTUK PEMBEBASAN NASIONAL (PEMBEBASAN) MENGECAM PENANGKAPAN PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP, MUHAMMAD HISBUN PAYU, OLEH POLDA JAWA TENGAH

Kronologi Penangkapan

Pada tanggal 4 Maret 2018, jam 23.15 WIB, sekitar sepuluh orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyergapan terhadap Muhammad Hisbun Payu (yang akrab disapa Is) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Awalnya Is bersama seorang kawan (UL) masuk menuju ATM yang berada di dalam Alfamidi. Saat akan pulang, tepat di depan pintu Alfamidi, tujuh orang polisi berpakaian sipil tiba-tiba menghampiri dan menyeret paksa Is menuju mobil Avanza berwarna putih (plat nomor tidak diketahui), yang berjarak sekitar 200 m dari lokasi penyergapan. Sementara itu UL yang hendak membantu Is dicegat oleh tiga orang polisi.

Polisi lalu memborgol dan mengangkut Is ke dalam mobil dan bergegas pergi menuju arah Depok. Setelah tiga orang polisi yang mencegat UL pergi, UL balik ke kosan untuk mengabarkan kejadian tersebut pada kawan-kawannya.

Jam 23.51 WIB, lima orang polisi bersama Is datang ke kosan menggunakan mobil Avanza hitam (AB 1747 IN) untuk mengambil barang-barang Is. Menurut salah seorang polisi, Is akan dibawa ke Polda Jateng. Kawan-kawan Is lalu meminta untuk mendampingi Is, tapi ditolak. Polisi itu pun tidak menunjukkan surat penangkapan Is pada kawan-kawan Is.

 

Sukoharjo Melawan Racun

Keberadaan PT RUM di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, membawa petaka bagi lingkungan dan warga sekitar. Lebih dari empat bulan terakhir warga diresahkan oleh bau busuk, menyerupai bau tinja, yang bersumber dari limbah produksi PT RUM. Limbah tersebut berakibat pada terganggunya kesehatan warga. Bahkan anak-anak di sekitar sana terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo menunjukkan bahwa sebanyak 32 warga terkena ISPA berat dan 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing serta mual. Kondisi warga yang demikian juga dialami oleh warga di Desa Gupit, Celep, dan Pengkol. Sebagian warga di Kabupaten Wonogiri turut merasakan kondisi udara yang buruk tersebut. Awal Maret kemarin, dikabarkan bahwa ada seorag bayi berumur 10 bulan, Albani Shakeel Alfatih, anak pasangan dari Agus Anggit dan Juli Saraswati asal Desa Celep, Kecamatan Nguter, meninggal dunia akibat infeksi paru-paru di RSUD Ir Soekarno, Sukoharjo.

Berangkat dari kondisi itu, sejak Oktober 2017, warga mengkonsolidasikan diri untuk melakukan protes. Tanggal 22 Februari 2018, warga kembali melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Sukoharjo. Dalam aksi tersebut, warga mengajukan draf SK Pencabutan dan Pembekuan Izin Lingkungan PT RUM.  Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menjanjikan akan menandatangani draf SK yang diajukan massa aksi jam 10.00 WIB, tanggal 23 Februari 2018 .

Keesokan harinya, 23 Februari 2018, warga kembali melakukan protes dengan memblokade pintu masuk PT RUM. Tiba pada pukul 10.00 WIB, sesuai waktu yang dijanjikan, warga mendapatkan informasi bahwa bupati pergi ke Bali untuk menghadiri Rapimnas PDIP. Mengetahui hal tersebut warga kesal dan mulai membakar ban di depan pintu masuk PT RUM. Amarah warga makin memuncak usai aparat kepolisian dan tentara melakukan penyekapan, penyiksaan, dan pemukulan terhadap tiga orang massa aksi, sehingga warga membakar pos satpam dan prasasti pendirian PT RUM.

Sehari setelah aksi blokade dan pembakaran tersebut, Kapolda Jateng menyatakan akan mengusut pelaku yang diduga sebagai otak perusakan fasilitas PT RUM. Adapun upaya pengusutan tersebut berakibat pada penangkapan Muhammad Hisbun Payu, 4 Maret 2018, jam 23.15 WIB.

Alih-alih mengusut PT. RUM yang jelas-jelas merusak lingkungan, Polda Jateng malah mengkriminalisasi warga dan aktivis yang tengah berjuang mengembalikan lingkungan dan udara bersih.

Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan) mendukung perjuangan warga Sukoharjo melawan racun yang dihasilkan PT RUM dan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.

Di samping itu, kami pun mendesak:

  1. Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup
  2. Cabut izin PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)
  3. Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penyekapan, dan pemukulan terhadap massa aksi

Jakarta, 5 Maret 2018

Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan),

Rahman Ladanu (Ketua Umum)

 

#StopKriminalisasiPejuangLingkungan

(sumber : http://pembebasan.org)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *