Buah Perampasan Tanah oleh Pemerintah, Warga Diterlantarkan
Makassar, cakrawalaide.com – Kasus penggusuran kembali terjadi terhadap warga Kecamatan Mariso Jum’at, (28/03). Kasus penggusuran ini di nilai timpang dan melanggar hukum, karena warga masih memiliki alas hukum yang kuat guna melawan pengklaiman tanah oleh pemerintah.
Menurut keterangan yang di dapat, pada mulanya tanah tersebut adalah tanah timbul, dan orang yang bernama Daeng Kallo adalah warga yang pertama kali tinggal di daerah tersebut.
ia menganggap bahwa tanah sudah milik seutuhnya dan sudah bersertifikat, namun pemerintah mengklaim atas kepemilikan hak atas tanah tersebut, sehingga bangunan yang ada dilokasi di anggap sebagai bangunan liar, dan kini menjadi tanah sengketa.
Dalam diskusi yang dilaksanakan oleh LBH Makassar, menyimpulkan bahwa modus pemerintah dalam melakukan penggusuran atas tanah rakyat adalah dengan dalih percepatan perluasan pembangunan, hal inilah menjadi alasan maraknya penggusuran yang mengatasnamakan kepentingan umum.
Rencananya pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, akan membangun Central Poin of Indonesia dan Wisma Negara diatas tanah rakyat yang digusur ini
Warga Diterlantarkan
Senin, (10/03), pemerintah melakukan penggusuran atas tanah warga dan dibantu oleh gabungan dari satuan Pol PP, aparat kepolisian (Brimob), dan TNI. Hingga saat ini warga diterlantarkan di sekitar gedung Celebes Convension Centre (CCC) tanpa fasilitas air bersih dan listrik.
Namun sebagian warga memilih tinggal bersama keluarga, tapi sebelum penggusuran itu terjadi warga sempat menerima surat pemberitahuan sebanyak dua kali, akan tetapi yang menerima surat tersebut adalah orang yang buta aksara.
Mulai pada tahun 1977 hingga saat ini ada 43 Kepala keluarga, yang tinggal dilokasi tersebut, tak hanya sebagai tempat tinggal, namun sebagai tempat mata pencaharian untuk kelangsungan hidup. namun setelah penggusuran terjadi hanya 7 kepala keluarga yang memilih tetap tinggal dilokasi dengan alasan mereka tidak punya keluarga. Dan menurut warga setempat pemerintah akan membawa warga ke Wisma Mattiroaji atau Wisma Pembuangan yang ada di sekitar Daya.
Kasus ini sudah terhitung cukup lama dan pernah didampingi oleh pengacara yang bernama Ansar Makkuasa namun pengacara tersebut menghilang dan membawa lari semua surat tanah milik warga sehingga yang tersisah hanya foto copy-an. Warga berharap pendampingan terhadap kasus ini tetap dilakukan, sekaligus mendesak pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami warga. Hingga kini kasus tersebut masih didampingi oleh LBH Makassar dan beberapa organisasi mahasiswa.
Penulis : Burhan
Red: Kambuna