S O M A S I (SOLIDARITAS MASYARAKAT PESISIR ANTI PENGGUSURAN)
cakrawalaide.com — Atas dalih percepatan kota Makassar maka,penggusran dimana-mana yang disertai dengan pelanggaran hak-hak Ekonomi Social dan Budaya (EKOSOB) terhadap warga. Peningkatan taraf hidup yang sering didengung-dengungkan oleh pemerintah provinsi sul-sel sangat berbanding terbalik dengan yang ada di lapangan hal ini dirasakan langsung oleh warga di kawasan Delta Tanjung Makassar yang telah mengalami petaka buruk akibat rencana pemerintah Provinsi Sul-sel untuk membangun kawasan Centre Poin Of Indonesia.
Upaya pemerintah provinsi untuk memaksakan berjalannya proyek privitisasi kawasan pesisir dengan sebutan Centre Poin Of Indonesia di kawasan Delta Tanjung Makassar, telah merampas hak asasi warga yang sejak tahun 1977 sudah bermukim dan mempertahankan hidup di kawasan pesisir. Pelaksanaan proyek tersebut melalui pihak ketiga PT Yasmin Bumi Asri dengan surat perjanjian Reklamasi.Pemerintah provinsi secara sombrono menuduh warga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk penguasaan tanah timbul dan mendirikan bangunan di atasnya. Padahal, mereka (Warga) sejumlah 43 KK telah menggarap tanah timbul tersebut selama 37 tahun dengan surat Hak Garapan dari lurah setempat.
Maka untuk memuluskan berjalannya proyek privatisasi pemerintah provinsi tersebut, pada tanggal 10/3/2014 telah mengerahkan sejumlah aparat Pol PP ,Kepolisian dan TNI secara sewenang-wenang telah menggusur warga di atas tanahnya sendiri dan menghancurkan/membakar bangunan serta sebagian isi bangunan warga .
Bahwa dari pristiwa yang terjadi pada tanggal 10 maret 2014 telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar bagi masyarakat.Sekitar 43 KK telah kehilangan rumah tempat tinggal dan bangunan lainya karena,semua bangunan tersebut telah di robohkan. Ratusan warga sampai saat ini menjadi hidup terlantar tanpa tempat tinggal dan pekerjaan yang layak untuk penghidupannya. Ironisnya sebagian besar warga merupakan perempuan dan anak-anak dan saat ini hanya tinggal sementara di pelataran gedung CCC dengan perlengkapan seadanya. Dansampai saat ini pemerintah belum memberikan perhatian yang serius bagi warga yang menjadi korban penggusuran. Sesuai ketentuan pada pasal 28 H ayat(4) UUD 1945 setelah amendemen,yang menyatakan bahwa;’’Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun’’
Dalam hal ini,penentuan hak yang juga termasuk tanah timbul secara yuridis telah diperkuat oleh ketentuan pada 24 ayat (2) PP No 24 tahun 1997;
Dlam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama20(dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya dengan syarat;penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah,serta diprkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Lebih lanjut,dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil dan peraturan mentri kelautan dan perikanan republik Indonesia nomor 17/permen-kp/2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,telah menegaskan kepada pemerintah maupun pemegang izin reklamasi agar pelaksanaan reklamasi tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan warga khususnya,yang terkena dampak langsung,mempertimbangkan potensi hilangnya mata pencaharian warga setempat serta adanya ganti rugi dan relokasi yang layak. Maka dari itu, kami menyatakan:
1) Menolak upaya pemerintah provinsi sul-sel membangun kawasan privatisasi Centre Poin OF Indonesia
2) Menuntut ganti kerugian atas kerugian warga di kawasan delta tanjung Makassar karena ,telah digusur secara sewenang-wenang
3) Menuntut agar pemerintah provinsi sul-sel segera memberikan tempat tinggal yang layak kepada warga 43 KK yang sudah 3 munggu terlantar di sekitaran pelataran gedung ccc
4) Mendesak pemerintah provinsi sul-sel agar menarik aparat dalam kawasan delta tanjung Makassar
5) Menuntut pemerintah prov sul-sel agar memberikan hak hidup yang layak kepada warga Delta Tanjung Makassar
6) Menolak rampasan tanah atas nama Negara
Organisasi yang tergabung:
LBH MAKASSAR,ACC SUL-SEL,WALHI SUL-SEL,FOSIS UMI,FMN MAKASSAR,AGRA SUL-SEL,HMJ PEND,SEJARAH UNM,MAPAN STIMIK DIPANEGARA,HIMAHI UNHAS,PMII FAI,BEM FAI UMI`