PKD Mapala Sulsel: UU Ciptaker Melanggengkan Krisis Iklim dan Bencana Ekologis Indonesia
Penulis: Wahyudi Iskandar
Makassar, Cakrawalaide.com – Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Massa yang tergabung dari berbagai Perguruan Tinggi ini melangsungkan aksi protes dengan long march dari Jl. Urip Sumoharjo hingga ke Fly Over, Makassar, Kamis, (8/10/2020).
Menurut PKD Mapala Sulsel, secara garis besar UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa pasal memberikan dampak yang buruk terhadap kelestarian lingkungan hidup, dengan pengesahan UU tersebut, maka praktik terhadap lingkungan justru semakin tidak terkendali akibat merosotnya regulasi yang ada pada UU Ciptaker dan berpotensi lebih besar melanggengkan krisis iklim serta bencana ekologis di tanah air.
Rahmat selaku jenderal lapangan, menjelaskan bahwa akar permasalahan dari krisis ekologi dan keberlanjutannya adalah bersumber dari pola pikir manusia yang menempatkan alam sebagai obyek yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup dan salah satu bentuk objektifikasi terhadap lingkungan hidup adalah pengesahan Omnibus Law.
“Kami meminta DPR-RI agar meninjau kembali pasal-pasal dalam UU Omnibus Law yang tidak pro lingkungan, salah satunya yaitu dalam pasal 47, poin ke enam. Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk produksi batubara mengatur masa operasional paling lama 20 tahun, kemudian dapat diperpanjang tanpa menyebutkan aturan perpanjangan secara rinci,” jelasnya.
PKD Mapala Sulsel menilai, akan terjadi ekstraksi yang eksesif pada sektor tambang melalui payung hukum seperti ini. Pada pasal 83 wilayah produksi industri minerba akan semakin dilebarkan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan di berikan dari hasil evaluasi pemerintah terkait rencana kerja yang diusulkan oleh pelaku usaha, tanpa menyebutkan kisaran luas wilayah maksimal (Pasal 83 Poin C).
Kemudian, pada pasal 102, industri Minerba pun menjadi semakin menguntungkan korporasi, UU ini juga membebaskan penambang batu bara yang berinvestasi di hilir dari pembayaran royalti dan dari mematuhi kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO) Indonesia.
Tidak hanya melakukan long march, PKD Mapala Sulsel juga melakukan rappeling sembari membentangkan spanduk di atas Fly Over bertuliskan: “Menolak Omnibus Law Sebagai Representatif Kelestarian Lingkungan”.
Dalam orasinya, Rahmat mengatakan bahwa Omnibus Law merupakan cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, hutan, lahan, dan laut Indonesia.
“Kita harus memperhitungkan bagaimana kebakaran hutan tiap tahun berulang di Indonesia dan industri batu bara yang masih mendominasi, tidak disahkannya saja Omnibus Law sering kali terjadi kerusakan alam akibat ulah pemerintah apalagi ketika Omnibus Law ini sudah di sahkan,” tegas Rahmat.