Dibalik Keindahan Alam Desa Tabo – Tabo
Pangkep, Cakrawalaide.com – Jum’at (16/05), tepat pada pukul 15.30 wita, kurang lebih 30 0rang berangkat dari sekretariat UPPM ( Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa ) yang tergolong dari beberapa pengurus dan anggota biasa, dengan tujuan untuk merealisasikan program kerja Bidang Satu untuk membangun hubungan emosional sesama anggota UPPM UMI dengan cara jalan-jalan.
Sekitar pukul 18.30 WITA, rombongan tiba dilokasi kegiatan yang di tuju, kedatangan kami disambut baik oleh masyarakat setempat. Banyak hal yang dipaparkan tentang desa Tabo – Tabo, selain memiliki keindahan alam yang begitu memanjakan indra penglihatan para pengunjungnya, juga terdapat air terjun yang berada di tengah – tengah hutan yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari perkampungan warga.
Namun dibalik keindahan alam Desa Tabo – Tabo, terdapat masalah yang sangat merugikan warga setempat, hutan milik warga Desa Tabo-Tabo yang berkisar 600 hektar itu, di klaim oleh pemerintah untuk di jadikan sebagai hutan lindung yang notabene milik warga seutuhnya.
Pada awalnya hutan itu dikelolah oleh warga setempat untuk dijadikan sebagai objek kebutuhan sehari – hari. Jauh sebelum pemerintah mengkelaim sebagai hutan lindung, di dalam hutan itu banyak di jumpai tanaman, salah satunya adalah tanaman pohon jati putih yang dulunya ditanam oleh masayarakat untuk di jadikan sebagai alat perabot rumah tangga.
Di dalam hutan lindung tersebut, terdapat salah satu bagunan yang indah yaitu BDK ( Balai Diklat Kehutan ) untuk di jadikan sebagai tempat pendidikan oleh polisi kehutanan ( Polhut ) biasa juga di jadikan sebagai tempat out door oleh para mahasiswa (i), jarak antara BDK dengan lokasi perkampungan warga berkisar 3 km.
Masuknya balai diklat di Desa Tabo – Tabo, masyarakat pun mulai merasakan kemundurun ekonomi, sebab masyarakat sudah tidak bisa secara bebas untuk megeskpoloitasi kekayaan hutan tersebut , apabila ada warga yang mengambil atau menebang pohon yang terdapat di dalam hutan lindung itu akan dipidanakan dengan dalih melanggar peraturan yang berlaku.
Sekitar tahun 2006 yang lalu, masyarakat menuntut pemerintah untuk mencabut pengkelaiman sebagai hutan lindung tersebut, masyarakat menganggap bahwa jauh sebelum indonesia merasakan kemerdekaan dari penjajahan, masyarakat sudah mengelola hutan tersebut . Bahkan dijadikan perkampungan oleh masyarakat yang dulu, namun perlawanan itu mudah dipatahkan sebab tidak dilakukan dengan berbasis data, artinya tidak ada bukti yang tertulis oleh masyarakat.
Perjuangan tidak sampai disitu, masyarakat pun melaporkan masalah itu kepada Lembaga Bantuan Hukum makassar ( LBH Makassar ), dengan dalih dapat membantu perjuangan masyarakat Desa Tabo – Tabo, pihak LBH pun melakukan pendampingan dengan menggandeng salah satu organisasi mahasiswa yaitu Forum Study Isu – Isu Strategis (FOSIS).
Langkah pertama yang dilakukan dalam pendampingan tersebut, adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat DesaTabo – Tabo hingga akhirnya terbetuk -lah organisasi masyarakat yang di beri nama Organisasi Masyarakat Bonto Tangnga Tabo – Tabo (ORBONTA), yang di ketua oleh pak Abbas dengan tujuan agar perjuangan kedepannya sudah terorganisir hingga tidak mudah lagi di patahkan, organisasi tersebut berangotakan kurang lebih 300 orang.
Pembicaraan yang dilakukan secara lansung oleh pak Abbas megatakan bahwa, dengan lahirnya Orbonta membawah buah manis terhadap masyarakat setempat, sebab awal masuknya hutan lindung masyarakat sama sekali tidak bisa masuk di kawasan hutan lindung apalagi mau mengambil kayu bakar dan semacamnya, tapi sekarang pihak BDK pun mulai takut untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat. Sekarang pihak pemerintah sudah membebaskan lahan sekitar 17 hektar itu milik masyarakat untuk di kelolah.
Ditengah- tengah hutan lindung juga terdapat pekuburan tua yanng tersebar di tiga titik lokasi yang berbeda. Selain itu ada tempat pelaksanaan upacara adat masyarakat Desa Tabo- Tabo apabila musim padi datang, mereka mengadakan semacam ritual pesta panen. Bukan hanya itu di puncak gunung hutan lindung itu juga terdapat perkampungan warga yang didiami sekitar 40 kepala keluarga (KK), dan di perkampungan itu sudah terdapat bangunan sekolah dasar (SD) itupun ide masyarakat sendiri untuk membangun sebuah sekolah.
Sampai hari ini kasus di Desa Tabo – Tabo belum ada titik temu antara masyarakat dengan pihak pemerintah, sehingga masyarakat merasa harus tetap melakukan perlawanan terhadap pemerintah agar bisa kembali mengelolah hutan seperti biasaya, sebab lahan yang di bebaskan seluas 17 hektar itu belum cukup untuk menghidupi masyarakat.
Laporan Perjalanan, Oleh: Burhan
Red: Kambuna
priligy and cialis together The style is very similar to the galaxy wind used by the star system, with sharp lines and extremely exaggerated arcs