Fraksi Rakyat Makassar Kecam Pelemahan Terhadap KPK
Penulis : Ari Anugrah
Fraksi Rakyat Makassar memperingati hari peringatan Reformasi dan dilemahkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi berlangsung di bawah fly over, Jl. Urip Sumoharjo. Jumat, (21/05/21).
Revisi Undang-Undang yang di sahkan pada tahun 2019 merupakan perombakan sejumlah Undang-undang yang menuai aksi protes dari masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu RUU yang disahkan adalah RUU KPK dan dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga bentukan reformasi tersebut.
Lewat orasinya, Mira mengungkapkan bahwa Orde Baru pada hari ini kembali hidup, “23 tahun yang lalu tepatnya hari ini jatuhnya Orde Baru dan hilangnya fasisme di Indonesia namun nyatanya hari ini Orde Baru kembali hidup lewat RUU di pemerintahan”.
Selain itu, Revisi UU KPK pada tahun 2019 menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pertanyaan-pertanyaan amoral, menciderai keberagaman umat beragama dan sarat akan pelecehan seksual dijadikan salah satu tahap dalam menentukan kelulusan.
Adi Anugrah selaku humas aksi menjelaskan adanya upaya pelemahkan terhadap KPK atas dasar TWK, “diberhentikannya 75 penyidik senior yang track rekornya menangani banyak kasus-kasus besar di KPK,” Tutur Adi.
Terkait pemberhentian 75 penyidik tersebut, Adi juga mengungkapkan Tes wawasan kebangsaan tersebut sangat tidak masuk akal. “pertanyaan soal LGBT, apa hubungannya umpama LGBT dengan Isu anti Korupsi?,” tambahnya.
Adi memprtanyakan tentang kelayakan orang yang menguji dalam TWK tersebut. “sama juga apakah yang mengetes pegawai itu betul betul orang yang berkompeten?”
Sejak jatuhnya Orde Baru pada Mei 1998, membawa arah kebijakan Indonesia berubah nyaris menyeluruh. Indonesia pasca 1998 adalah negara yang berupaya untuk mengubah konstruksi negara yang otoriter dan represif dibawah Soeharto menjadi lebih demokratis, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anti korupsi.
Meski diawal Reformasi (pasca Orba) perwujudan demokratisasi berjalan progres, namun itu tidak berjalan lama, kekuatan kekuatan lama Orba (baik yang duduk di pemerintahan, militer dan lingkaran bisnis), menjadi batu sandungan yang menghalangi untuk tercapainya seluruh tuntutan Reformasi dalam pemerintahan pasca Orba.
Pada aksi tersebut, Fraksi Rakyat Makassar tersebut membawa isu tuntutan : Selamatkan KPK, Cabut Omnibus Law, Tuntaskan Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, Hentikan Kriminalisasi Aktivis HAM. Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rancangan Undang-undang Perlindungan Rumah Tangga (RUUPRT), dan RUU Masyarakat Adat. Hentikan Pelanggaran HAM di Papua, Wujudkan Indonesia Inklusi, serta Wujudkan Reforma Agraria.
Editor : Nunuk