MAKAR Gelar Aksi Jelang 1 Tahun Disahkannya UU Cipta Kerja
Penulis : An-Nur Indah
Makassar, Cakrawalaide.com – Menjelang satu tahun perjalanan Undang-Undang Cipta Kerja yang jatuh pada tanggal 5 Oktober mendatang, Aliansi Mahasiswa Makassar (MAKAR) menggelar aksi long march di Fly Over Makassar. Kamis, (30/9/21).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kerakusan pihak oligarki, yang dimana Aliansi MAKAR membawa beberapa tuntutan, yaitu: Presiden untuk segera membatalkan pemecatannya terhadap 56 Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Presiden segera mengembalikan independensi KPK dengan meninjau kembali UU no.19 Tahun 2019, Presiden segera mencabut UU cipta kerja no. 11 Tahun 2020.
Setiba di titik aksi, mereka membentuk barisan dan memadati persimpangan jalan. Selain orasi secara bergiliran, massa aksi juga membentangkan spanduk dan mengangkat petaka-petaka.
Tompi selaku HUMAS menjelaskan,
“Tuntutan kali ini ikut selamatkan KPK dan cabut Omnibus Law berasal dari bagaimana pelemahan KPK yang terjadi secara massal oleh rezim dan itu juga berperan penting dalam menyukseskan itu, misal DPR sekarang itu lagi gencar-gencarnya atau lagi terancam,” jelasnya.
Lanjut, Tompi juga menambahkan bahwa aksi ini di jadikan sebagai aksi prakondisi untuk menuju aksi Nasional pada tanggal 5 Oktober mendatang.
Hidayat yang juga merupakan massa dalam aksi tersebut mengatakan bahwa aksi ini dijadikan sebagai acuan dalam merefleksi satu tahun pengetukan palu Omnibus Law yang dimana peraturan tersebut jelas lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap hampir ke seluruh aspek kehidupan di masyarakat. Aksi ini juga di gelar untuk dijadikan sebagai sebuah bentuk penolakan oleh para mahasiswa (i) terhadap pemecatan atau pemberhentian tugas bagi para pegawai KPK.
“Aksi ini sebagai wujud dari bagaimana setahun ini kita lihat penerapan UU Cipta Kerja sangat tidak berpihak dengan rakyat. Ditambah lagi dengan kondisi lembaga pemberantas korupsi kita hari ini, sangat miris. Sehingga kita perlu terus memperbesar kekuatan untuk mendesak pemerintah khususnya presiden bertanggung jawab dengan kondisi yang terjadi.” tutup Hidayat.
Redaktur : Nunuk Songki