SJPM Dukung Wali Kota Bubarkan PD. Parkir
Penulis : Nunuk Parwati Songki
Makassar, Cakrawalaide.com – Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM) melakukan aksi dalam rangka mendukung pernyataan Wali Kota Makasar, Danny Pumanto terkait pernyataan akan membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) yang beredar di beberapa media pada September lalu juga menuntut Perusahaan Daerah (PD) Parkir untuk dibubarkan dan menolak Parkir Elektronik. Aksi berlangsung di dua tempat, Kantor Walikota Makassar dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa, (12/10/2021).
Pada Bulan November kemarin, pemberitaan mengenai PD. Parkir Santer di media. Salah satunya MakassarTerkini.id yang menerbitkan sebuah berita berjudul “Wali Kota Makassar Ancam Bubarkan Perusahaan Daerah, Ini Alasannya.” Ada juga POSKOTA Sulsel dengan “Wali Kota Makassar Ancam Bubarkan Perusda Minim Kontribusi PAD”.
Terkait hal tersebut, SJPM mengeluarkan beberapa maklumat yang menyatakan sesungguhnya pekerjaan parkir merupakan profesi. Juru Parkir adalah kekuatan ekonomi lokal masyarakat, ekonomi kerakyatan, ekonomi tradisional juga ekonomi padat karya yang merupakan sumber pendapatan ekonomi daerah Kota Makassar.
“Mendukung Walikota Makassar Evaluasi PD.Parkir, Mendukung Walikota Makassar Bubarkan PD.Parkir, Serahkan Sepenuhnya Pengelolaan Retribusi Parkir ke Dinas Perhubungan, Serahkan Sepenuhnya Pengelolaan Pajak Parkir ke BAPENDA, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Pajak Parkir).”
Petrus mengatakan bahwa Juru Parkir mempunyak hak sebagai warga negara, apalagi ketika aturan yang dikeluarkan merugikan masyarakat.
“Kami masyarakat Juru Parkir mempunyai hak untuk menolak parkir elektronik dan kami mempunyai hak untuk mempertahankan karena kami merasa cocok, aman dan nyaman dalam mengelolah parkir dengan cara tradsional. Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup da kehidupan”. Untuk itu kami berharap Parkir Elektronik segera ditarik,” ungkap Petrus.
Selain itu, SJPM menilai PD Parkir tidak melaksanakan secara maksimal Perda No. 17 Tahun 2016 terkait tempat parkir. Di BAB VI : Direksi PD Parkir wajib memberi pemahaman kepada pengguna jasa parkir dan melakukan pendidikan/pelatihan kepada Juru Parkir. Namun hal itu cuma dilakukan sekali yaitu pada bulan November 2010.
“Kami Juru Parkir orang kecil, tidak memilki pengetahuan hukum, tidak berarti apa-apa tapi kami punya hak untuk menolak. urat nadi kami masih bergetar, darah merah kami masih mengalir, kami tetap berjuang untuk membela dan meraih kebenaran, keadilan dan kesejahteraan, ketika parkir elektronik tidak dilalui prosedur yang benar,” tutupnya.
Adapun pernyataan sikap dari SJPM : Bubarka PD. Parkir. Serahkan sepenuhnya parkir pelataran toko /paja parkir ke Bapemda. Tarik/cabut parkir elektronik pengayoman, boulevard dan seluruh Kota Makassar. Menolak Perusda dan Perumda. Kejari Sulsel usut tuntas korupsi PD. Parkir. Kejati Sulsel mana taji hukum.
Redaktur : Muh. Abirama Putra