Advokat LBH Makassar, Asis Dumpa : Tuduhan Makar Tak Berdasar
Makassar, Cakrawalaide.com – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa menjelaskan, bahwa tuduhan makar kepada Fahri, Fariz, Wildan dan Amri tak berdasar.
“Saya sudah jawab bahwa itu kesimpulan serampangan dan tak berdasar” ungkap Azis di kantor LBH Makassar, jalan Pelita Raya, Minggu (14/10/2018).
Menurut Azis, untuk dapat dikatakan makar, maka harus dibuktikan dengan adanya perbuatan kekerasan serta mobilisasi massa untuk memisahkan diri dari Indonesia. Tuduhan makar tersebut tak memiliki dasar yang jelas, serta tidak memiliki bukti dan tidak mempunyai ukuran unsur-unsur makar.
Salah satu korban tindak kekerasan atas tuduhan makar, Amri mengatakan, “makar tidak semudah tuduhan yang disangkakan, harus merujuk paling tidak memiliki unsur makar” tuturnya.
Diketahui keempat korban (Fahri, Fariz, Wildan dan Amri) mendatangi panggung pembebasan dengan tema “Papua Darurat HAM” tersebut hanya sebagai tamu undangan yang peduli terhadap kemanusiaan.
Amri juga menjelaskan, “sementara kami hadir dalam kegiatan itu sebagai peserta dan bentuk solidaritas terhadap kemanusiaan, peduli HAM bukanlah makar,” tutupnya.
Penulis : La Paduai
Red : Izhan Ide