Ahli Waris Tidak Memiliki Legal Standing, Pasca TRIPs Hukum ABB Mengajukan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi

0

Makassar CakrawalaIde.com Di tengah hujan lebat yang membasahi Kota Makassar, puluhan warga, dan sejumlah Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) mengadakan Konferensi Pers setelah melakukan Pasca Aksi menuntut keadilan agar tidak mengeluarkan perintah eksekusi terhadap Bara-Baraya di Pengadilan Negeri dan Polrestabes pada Rabu (15/01/2025)

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan situasi yang terjadi hari ini pada perkembangan kasus terhadap Bara-Baraya pasca TRIPs Hukum mengenai pecah belah oknum atau mafia tanah yang terjadi belakangan hari.

Andarias, sebagai perwakilan warga Bara-baraya, mengatakan bahwa mereka mengupayakan konsolidasi yang lebih kuat dalam menanggapi hal perencanaan aparat untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tempat tinggalnya.

“Sampai saat ini tidak ada diantara warga maupun aliansi yang rela mau menyatakan menyerahkan tanah Bara-baraya ini, tempat tinggal kami di Bara-baraya ini kepada mafia tanah,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Ia juga mengungkap dalam hal ini  ketidaklayakan pengeksekusian. Karena, tidak adanya kejelasan mengenai batas-batas tanah yang mereka klaim sebagai tanah miliknya.

“Jadi secara singkat bahwa objek tanah ini tidak jelas, dan yang lain adalah bahwa sejak perkara ini digulirkan kami tidak pernah dipertemukan dengan namanya ahli waris,” sambungnya.

Andarias menerangkan bahwa setelah mendapatkan berita ahli waris atas nama Nurdin, Dg. Nombong itu sudah meninggal, dan digantikan dengan ahli waris yang baru pun mereka tidak pernah dipertemukan.

“Sehingga kami makin berkesimpulan bahwa kasus ini memang serba manipulatif,  karna banyak persoalan yang menjadi tanda tanya bagi warga,” jelasnya.

Salah satu perwakilan hukum, Siti Nur Aliza membahas tentang situasi update di PN dari hasil aksi tadi mengenai apakah sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan?

“Dan dijawab ternyata belum ada hingga saat ini secara resmi, belum ada perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan,” ujarnya.

Siti Nur Aliza, selaku perwakilan hukum dari LBH untuk Bara-baraya mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi dengan alasan objek sengketa kabur, tidak jelas, dan tidak memiliki Legal Standing.

“Ahli waris dari Nurdin, dg. Nombong yaitu Ic. Siti Aisyah. Nah warga Bara-baraya menilai bahwa Ic. Siti Aisyah itu tidak memiliki Legal Standing sebagai ahli waris dari Nurdin Dg. Nombong,” tuturnya.

Ia juga mengatakan pengeksekusian itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan terhadap kehidupan warga.

“Yaitu hak atas perumahan dan hak atas hidup yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Pada closing statement-nya, Andarias menyampaikan kepada warga untuk tidak berhenti memperjuangkan ruang hidup mereka, sebagaimana Bara-baraya juga adalah hidup dan matinya.

“Mari kita satukan semangat kita, kita sama-sama berjuang. Karna ini adalah keadilan, karna ini berhubungan dengan hak asasi manusia” Sambungnya.

Terakhir, dengan mengungkapkan segala tuntutan ke PN  agar tidak mengeluarkan perintah eksekusi, dan Polrestabes Makassar agar tidak memiliki keterlibatan kerja- kerja dengan Mafia Tanah.

“Jika eksekusi dipaksakan dan tuntutan kami tidak didengarkan maka aliansi bara-baraya akan melawan sampai titik darah penghabisan” Tutupnya disertai dengan seruan ABB dalam konferensi pers.

Penulis : Qhaerunnisa

Redaktur : Sudirman Rasyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *