Aksi Prakondisi, Tolak Larangan Peringati Amarah

0

Makassar, Cakrawalaide.com – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Anak Hukum (AAH) gelar aksi prakondisi dengan berkeliling kampus, dianggap sebagai wujud penolakan aturan buku saku pasal 26 tentang pelarangan memperingati April Makassar Berdarah (Amarah) serta merespon Surat Edaran Rektor Univesitas Muslim Indonesia (UMI) Nomor 116/F/01/UMI/V/2019, di Kampus II UMI, Selasa (23/04/19).

Pada aksi prakondisi tersebut terdapat 5 Study Club (SC) internal Fakultas Hukum (FH), diantaranya Hidjas SC, Kris SC, Kapak SC, Kompak SC dan Solid SC.

“Apa dasarnya birokrasi mengeluarkan surat edaran, dan sampai-sampai disosialisasikan melalui buku saku mahasiwa. Kami dari aliansi menyadari hal tersebut bertentangan dengan konstitusi,” ujar Cakra selaku ketua Hidjas SC.

Cakra juga mengungkapkan tujuan dari aksi prakondisi ini sebagai bentuk penyadaran akan sejarah Amarah.

“Kita sebagai mahasiswa khususnya dari FH itu sadar bahwa surat edaran tersebut bertolak belakang dengan aturan yang lebih umum, jadi aksi prakondisi ini bertujuan untuk memberitahukan dan mengajak teman-teman dari fakultas lain untuk turun pada hariha (24/04),” tuturnya.

Selain itu menurut Kusron ketua Kris SC, aturan yang dikeluarkan oleh birokrasi kampus UMI dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia  No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta UUD 1945 pasal 28 E ayat (3).

“Seharusnya aturan kampus yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Indonesia sebagai kiblat peraturan hukum yang ada di Indonesia,” tukas Kusron.

Lanjut Kusron, “Apakah peraturan kampus lebih tinggi hierarkinya daripada UUD 1945?,” tegasnya.

Amarah adalah merupakan memoar kelam mahasiswa pada masa Orde Baru di Makassar. Tragedi berdarah tersebut menyebabkan 3 (tiga) mahasiswa UMI meregang nyawa dan ratusan mahasiswa se-Makassar mengalami luka-luka akibat bentrok dengan TNI saat itu, dengan isu penolakan kenaikan tarif angkutan umum.

Aliansi Anak Hukum berharap, peringatan momentum Amarah tidak berhenti sampai di sini, dan terus berlanjut sebagai upaya mengenang sejarah dan menghormati HAM.

 

 

Penulis : Mahasiswa Hukum

Red : Cung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *