Alarm Tolak Penggusuran Duga Surat Pengosongan BPCB, Mall Administrasi

0

Makassar,  Cakrawalaide.com – Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Tolak Penggusuran, meminta kepada OMBUDSMAN  untuk menyelidiki Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (BPCB Sul-Sel), atas dugaan mall administrasi  terkait surat pengosongan kepada Aliamin,  Taman Patung Kuda,  Jl. Ujung Pandang, Selasa (26/02/2019).

Aliamin (51) menerima surat dari BPCB Sul-Sel  pada tanggal 12 Februari 2019 bernomor 0303/E22.1/TU/2019. Berisi tentang permintaan pihak balai kepada Aliamin dan keluarga untuk mengosongkan Taman Patung Kuda yang di tempatinya, paling lambat empat belas (14) hari setelah surat diterima.

Surat yang dikeluarkan oleh BPCB diduga mall administrasi, karena sebelum mengeluarkannya tidak melakukan pendekatan persuasif dan menyelidiki terlebih dahulu atas dasar apa Aliamin bisa berada di kawasan cagar budaya.

Edy Kurniawan, Kuasa Hukum Aliamin,  “Surat tersebut seolah-olah memberikan Justifikasi bahwa Pak Aliamin tidak punya hak tinggal di Taman Patung Kuda,” tegas Edy.

“Tidak melakukan pendekatan persuasif dan menyelidiki dulu dasar bertempat di Taman Patung Kuda,” tambahnya.

Aliamin menjelaskan, pada tanggal 15 Februari 1995, Gabungan Pengusaha Konstruksi (GAPENSI) TK 1 Sul-Sel,  menerbitkan surat tugas kepadanya untuk merawat dan menjaga Taman Patung Kuda Benteng yang merupakan binaan GAPENSI.

“Surat tugas dari gapensi yang menempatkan saya tinggal di sini merawat taman pada 1995,” ungkapnya.

Edy mengatakan sertifikat hak pakai milik BPCB terbit pada 2010, tanpa ada pembicaraan sebelumnya kepada pihak Aliamin sebagai pengelolah Taman Patung Kuda sejak 1995. Surat pengosongan dari BPCB juga tidak melalui pembicaraan terlebih dahulu kepada pihak terkait.

“Tidak adanya pembicaraan sebelum keluar dari surat BPCB, padahal Aliamin telah tinggal jauh sebelum adanya sertifikat balai cagar budaya,” ucapnya.

“Maka dari itu kami meminta kepada OMBUDSMAN R.I, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan mall admisnistrasi surat dari BPCB sul-sel Nomor : 0303/E22.1/TU/2019, tanggal 12 februari 2019,” tutupnya.

Sampai tulisan ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi dari pihak BPCB kepada awak cakrawalaide.

Penulis : La Paduai

Red : Cung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *