Aliansi Bara-Baraya Bersatu Seruduk PT Makassar

0

Penulis : Abdul Kadir Paduai

Makassar, Cakrawalaide.com – Aliansi Bara-Baraya Bersatu seruduk Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, guna mempertanyakan terkait proses banding dan penerbitan putusan yang bernomor 228/PDT/2020/PT MKS, di Jl. Urip Sumoharjo, Senin (14/09/2020).

Atu’ salah satu peserta aksi, dalam orasinya menjelaskan, Aliansi Bara-Baraya Bersatu mendatangi PT Makassar lantaran adanya kejanggalan dalam proses banding putusan sengketa antara warga Bara-Baraya (Tergugat) dan pihak Ahli Waris dari Almarhum Moedhinoeng Daeng Matika (Penggugat).

“Secara historis, warga Bara-Baraya selalu menang dalam kasus ini, tetapi tiba-tiba putusan untuk terakhir ini menyatakan berbeda, mengapa?,” tanya Atu’.

Karena adanya kejanggalan tersebut, menurut Aliansi Bara-Baraya Bersatu, maka aksi ini juga untuk memperjelas apakah putusan memang betul dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, Ady Anugrah Pratama selaku Penasehat Hukum (PH), warga Bara-Baraya menjelaskan tujuan warga menyeruduk PT Makassar.

“lntinya warga datang ke sini, ingin memastikan apakah hakim pengadilan tinggi memang sudah memberikan putusan terhadap perkara warga Bara-Baraya dan pihak penggugat,” jelasnya.

“Serta apakah putusan yang keluarkan hakim pengadilan tinggi itu juga sudah sesuai dengan keadilan yang diharapkan warga,” tambahnya.

Selain itu, Cappa sapaan akrabnya juga menuturkan, warga ingin memastikan juga bawah proses persidangan yang terjadi di PT, itu berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak (boleh) ada tindakan-tindakan yang secara hukum, itu tidak perbolehkan sehingga putusannya tidak menciptakan rasa keadilan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Aksi Aliansi Bara-Baraya Bersatu di PT Makassar hari ini, juga merupakan wujud dari kesadaran warga Bara-Baraya dalam mengawal setiap putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PT Makassar.

“Kami harapkan semua institusi termasuk hakim yang memeriksa perkara ini tidak main-main atau tidak menerima suap dari pihak manapun. Sehingga tidak adanya putusan yang tidak adil,” tutup Pengacara LBH Makassar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *