Aliansi Solidaritas Makassar Bersama Suara USU : Hakim, Kami Mengawasimu!

0

Makassar, Cakrawalaide.com – Memastikan sidang gugatan yang dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU terhadap Rektor USU, Runtung Sitepu di PTUN Medan berjalan dengan baik, Aliansi Solidaritas Makassar Bersama Suara USU menggelar aksi.

Gugatan tersebut sebagai langkah untuk mencari keadilan atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Runtung yang telah memecat 18 kru redaksi Suara USU pada 12 Maret 2019 lalu.

Baca juga : http://www.cakrawalaide.com/suara-usu-dibungkam-kebebasan-pers-terancam/

Menurut Jendral Lapangan (Jendlap), Cuncung, aksi tersebut merupakan aksi serentak yang dilakukan di beberapa kota, sebagai bentuk pengawalan sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap teman-teman LPM Suara USU yang pada hari ini sedang memperjuangkan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan” ungkap Cuncung kepada awak Cakrawalaide.com di bawah Fly Over, Rabu (14/08/2019).

Selain pemecatan secara sepihak, kata Cuncung, pada 22 Juni 2019 lalu, Runtung juga memerintahkan membongkar sekretariat Suara USU dengan alasan untuk direnovasi. Diketahui tindakan tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak hanya memberhentikan pengurus secara sepihak, Runtung Sitepu juga membongkar sekretariat tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang dimana menurut kami sangat mencederai nilai demokrasi. Jadi kami berharap sidang hari ini di PTUN Medan mampu memberikan rasa keadilan bagi teman-teman LPM Suara USU,” jelasnya.

Sekretaris Jendral (Sekjend) Perhimpunn Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Makassar, Parle membeberkan beberapa fakta dibalik kasus LPM Suara USU. Menurutnya, SK pemecatan tersebut cacat prosedural.

“SK pemberhentian yang dikeluarkan secara sepihak oleh Runtung Sitepu cacat prosedural. Karena, sejak awal teman-teman dari LPM Suara USU tidak diberikan hak bicara untuk mengklarifikasi cerpen yang diterbitkan. Sehingga kesimpulan yang diambil pun sesuai dengan penilaian dari Runtung Sitepu. Sehingga, sangatlah benar kemudian kehadiran kami di jalanan hari ini untuk mengecam segala tindakan represif Runtung Sitepu dan meminta untuk mencabut SK Pemberhentian,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa PPMI DK Makassar akan banyak berdiskusi terkait tugas dan fungsi Lembaga Pers Mahasiswa sebagai media alternatif agar tidak lagi dianggap oleh ” Birokrat kampus” sebagai humas kampus.

“Kedepannya kami dari PPMI  Dewan Kota Makassar, akan terus mengevaluasi sekaligus memasifkan diskusi terkait kebebasan pers mahasiswa. Sehingga pers mahasiswa tidak lagi dianggap sebagai humas Kampus,” tutupnya.

Aksi yang dilakukan di dua titik tersebut, yakni kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan Fly Over berlangsung damai dengan membentangkan spanduk besar di atas Fly Over dan membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan.

Penulis : Raa
Red : Pade Salay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *