ASP Minta Polairud Bebaskan dan Beri Akses Hukum Kepada Nelayan, Aktivis Lingkungan, dan Jurnalis LPM
Penulis : Kadir
Makassar, Cakrawalaide.com – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), menggelar aksi di depan kantor Polisi Air dan Udara (Polairud), dan menuntut dibebaskannya Nelayan Kodingareng dan Aktivis Lingkungan yang menolak Tambang Pasir Laut. Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu, (12/09/2020).
Sebelumnya, diketahui jika terdapat 7 Nelayan Kodingareng (Andi, Baco, Asrul, Nawir, Rijal, dan Takim) dan 1 Aktivis lingkungan Front Mahasiswa Nasional (FMN) (Ramma), serta 3 Jurnalis dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), 1 dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM Unhas) ( Hendra), dan 2 dari Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM UMI) (Mansur dan Raehan), yang ditangkap pada saat melakukan peliputan aksi penolakan tambang pasir laut.
“Jadi ada 11 orang yang ditangkap, 7 Nelayan Kodingareng, 1 Aktivis lingkungan (FMN), 3 Jurnalis dari LPM UKPM dan UPPM,” ungkap Mira selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Kuasa Hukum LBH Makassar tersebut juga menjelaskan, bahwa proses hukum yanhg dilakukan oleh Polairud tidak memiliki kejelasan, dan akses pendampingan hukum kepada nelayan dan Aktivis Lingkungan serta Jurnalis LPM dan LBH masih sulit.
“Tidak jelas statusnya (Nelayan, Aktivis, dan Jurnalis LPM), karena bahasanya bukan ditangkap tapi diamankan,” Paparnya.
“Padahal pemberian bantuan hukum adalah amanat Konstitusi, Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum,” tegas Mira.
Selain itu, Boy salah satu peserta aksi menjelaskan dalam orasinya, bahwa negara Republik Indonesia menjunjung tinggi hukum sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”, Tutupnya.