Berganti Nama Menjadi Fakultas Pertanian dan Bioremediasi Lahan Tambang, Mungkinkah UMI Bersiap Mengelola Tambang?

Badan Legislasi DPR mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa mereka menerima usulan dalam melakukan Revisi Undang Undang Mineral dan Batubara untuk dijadikan usulan dalam rapat DPR, namun ada hal yang cukup menyita perhatian dikarenakan dalam usulan tersebut tedapat sebuah hal yang dianggap sangat kontroversial, menyoal terkait pemberian izin kepada Perguruan Tinggi dalam melakukan pengelolaan tambang dengan berbagai ketentuan yang dimaktubkan dalam draf revisi undang undang tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR yaitu Bob Hasan mengeluarkan statement dengan menyebut bahwa proses pemberian pengelolaan akan diberlakukan dengan regulasi berupa secara lelang maupun pemberian hak prioritas sebagai pengelola. Dalam sebuah pernyataan Bob mengatakan pemungkinan pemberian izin ini diberikan kepada kampus dikarenakan kebutuhan Perguruan Tinggi akan kebutuhan fasilitas, sarana dan prasarana membutuhkan anggaran yang tinggi maka dari itu tambang dianggap menjadi salah satu solusi untuk mendukung biaya pendidikan yang dianggap begitu tinggi.
Wacana terkait pemberian hak pengolaan tambang ini mulanya muncul ketika Forum Rektor Indonesia mengeluarkan statement yang sangat mengejutkan bagi semua kalangan, pasalnya forum perkumpulan rektor ini mengusung sebuah kebijakan yang diajukan pada DPR agar Perguruan Tinggi dapat melakukan tindakan eksploitasi kawasan sumber daya mineral.
Belakangan ini Universitas Muslim Indonesia juga tengah melakukan perombakan di jajaran Fakultasnya, Fakultas Pertanian misalnya, kini berubah nama menjadi Fakultas Pertanian dan Bioremediasi Lahan Tambang, tentu kita tidak boleh menutup mata persoalan ini, pasalnya ada kemungkinan besar bahwa perubahan nama menjadi langkah awal dalam mempersiapkan diri sebagai bagian kampus yang mengelola tambang.
Pengajuan perihal izin Perguruan Tinggi dalam pemberian hak dalam mengelola Tambang telah diajukan ke Badan Legislatif dan dibahas pada rapat pleno DPR RI menyoal rencana Revisi Undang Undang perubahan ketiga atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Jika kita berkaca pada hasil dari Draf Revisi UU MINERBA yang termaktub di pasal 51 A pada ketentuan tentang pemberian izin kepada Perguruan Tinggi dalam melakukan pengelolaan tambang terdapat beberapa aturan yang tercantum dalam draf tersebut diantaranya menyatakan bahwa :
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dengan cara prioritas.
- Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana yang diamksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
- Luas WIUP Mineral Logam
- Akreditas Perguruan Tinggi paling rendah B dan/atau
- Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut perihal WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
Dengan melihat kondisi yang terjadi kita tentu dapat melihat jika draf revisi UU MINERBA ini di sahkan maka Perguruan Tinggi akan diberikan konsesi mengelola tambang.
Berdasarkan draf revisi yang kini sedang dalam tahap pembahasan ini dapat kita lihat bahwa Universtas Muslim Indonesia sangat berpotensi masuk dalam kategori sebagai kampus yang akan mendapatkan konsesi sebagai pengelola tambang, ditambah dengan adanya jurusan Teknik Pertambangan yang berada di Fakultas Teknologi Industri yang telah berdiri lama, ditambah kali ini melakukan perubahan nama Fakultas Pertanian, maka bukan hal yang tak mungkin perubahan nama menjadi Fakultas Pertanian dan Bioremediasi Lahan Tambang menjadi langkah utama untuk memantapkan diri sebagai kampus yang akan mengelola tambang.
Namun apa yang akan terjadi jika RUU MINERBA ini di sahkan? Tentu yang terjadi adalah pergeseran fokus dan tujuan awal Yayasan Wakaf UMI sebagai sebuah lembaga pendidikan dan dakwah akan beralih menjadi sebagai lembaga bisnis, kita bisa berkaca dengan kondisi sekarang UMI bahkan telah bergeser menjadi sebagai lembaga bisnis terbesar di Kota Makassar.
Penulis: Mahasiswa Pertanian UMI