BPJS dinilai Melanggar Konstitusi

0
Logo_BPJS_Kesehatan
logo BPJS

Makassar, cakrawalaide.com – Sejumlah massa aksi dari berbagai sektor seperti buruh, kaum miskin kota, dan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organ seperti LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), SRMI (Serikat Rakyat Miskin), FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), PRD (Partai Rakyat Demokratik). Melakukan aksi dari Fly Over menuju kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (06/02) .

Dalam tuntutannya massa aksi menuntut pemerintah untuk membatalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS)  karena dinilai menciderai konstitusi. Massa aksi menilai bahwa BPJS tersebut adalah hasil dari penggabungan empat asuransi yang dibuat pemerintah. Dengan kata lain bahwa BPJS ini tidak murni menggunakan dana dari APBN baik itu pajak maupun non – pajak, tetapi menghimpun kembali uang dari masyarakat dalam bentuk iuran.

Menurut sumber yang berbeda bahwa BPJS ini merupakan lembaga yang dibentuk berdasar pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan Lembaga Jaminan Sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan BPJS sendiri adalah wajib bagi setiap warga negara Indonesia maupun asing yang telah berdomisili di Indonesia selama enam bulan. Dan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS. Sedangkan untuk orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan, wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.

Setiap peserta BPJS akan dikenakan iuran yang besarnya akan ditentukan kemudian. Sedangkan untuk warga miskin, iuran BPJS akan ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran.

Selain dana dalam menjalankan program BPJS ini tak jelas (bukan pajak maupun non-pajak), dana BPJS yang kemudian diserahkan kepada masyarakat, dinilai sebagai gelagat buruk pemerintah untuk melepas tanggung jawab dalam mensejahterakan rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945, sangat jelas mengatur hal itu. Sumber daya alam digunakan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jadi kesejahteraan rakyat itu tanggung jawab pemerintah. Bukan dibebankan kepada rakyat. Watak liberalisasi jaminan sosial inilah yang ditolak” Ujar Gita, salah satu massa aksi

Penulis: Dhani
Red: Ayi Wallacea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *