Diskusi Persma: Hadirnya MoU Bukan Sebagai Solusi Perlindungan LPM

Dalam ruangan yang dipadati oleh suara-suara speaker serta kipas angin yang berlomba mengisi setiap sudutnya. Di hadapan terbentang spanduk utama bertuliskan “DISKUSI BERSAMA  dan PAMERAN: Quo Vadis MoU Penguatan dan Perlindungan Persma: Pilar atau Ilusi Kebebasan Berekspresi”, kedua pembicara dan moderator berhadapan dengan puluhan peserta forum dari berbagai LPM untuk mendiskusikan akan perlindungan persma dengan hadirnya MoU dari kampus Unhas. Berlangsung di Fakultas Avokasi Universitas Hasanuddin, Kamis (11/12/2025).

Ishaq selaku pembicara dari Humas kampus menjelaskan bahwa secara pemahaman konseptual hadirnya MoU semestinya mengikat satu ide pemikiran yang sama antara Persma, Dewan Pers dan Birokrasi dalam menangani permasalahan karya jurnalistik dalam lingkup kampus. Namun belum memiliki kedudukan hukum yang kuat, sebab itu sifatnya hanya menjadi draft pedoman.

“Secara konseptual itu MoU kan sepemahaman gagasan, jadi kita punya gagasan yang sama tapi dia tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ungkap pria berkemeja putih tersebut.

Jika menelisik Kembali munculnya MoU, hal itu tak terlepas dari kebijakan kampus yang melaporkan tulisan karya jurnalistik dari Pers Mahasiswa Catatan Kaki kepada pihak kepolisian. Tak sampai di situ birokrasi juga membuka ruang mediasi dengan  menghadirkan  dewan pers. Karena tak adanya mekanisme resmi perlindungan terhadap kerja persma sehingga hadirlah MoU tersebut. Namun hingga kini draft MoU tak pernah disepakati maupun disahkan sehingga kerentanan terhadap kerja Persma masih terus mengintai.

Sejalan dengan hal tersebut sehingga penting bagi persma  untuk mendorong MoU agar secepatnya mendapatkan Legitimasi melalui Surat Keputusan Rektor,

“Yang bisa teman-teman lakukan adalah mendorong MOU ini agar bisa diatur atau dibentuk formalkan dalam Peraturan Rektor,” ucap Ukay sebagai pembicara LBH Pers Makassar.

Salah satu peserta diskusi berpandangan jika MoU itu tidak pantas dikawal, karena ia berpendapat jika MoU ini bukanlah solusi dalam melindungi sebuah LPM, tempat awal diadakan MoU ini adalah kemendikbudristek dengan dewan Pers. Jadi sebenarnya Pers Mahasiswa masih terbilang rentan, karena secara hukum dalam Undang-Undang Pers tidak ditafsirkan secara resmi terkait kedudukan Persma.

Penulis: Mustaina M

Redaktur: Qhaerunnisa