Diskusi Publik, Dorong RUU PKS Disahkan

0

Makassar, cakrawalaide.com. Puluhan mahasiswa mengikuti Diskusi Publik yang membahas seputar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan mengusung tema “Wujudkan Kampus yang Bebas Dari Kekerasan Seksual”.

Diskusi ini dipantik oleh Ruthlidiayu dari Srikandi (Serikat Perempuan Indonesia) dan Fikram perwakilan FMK (Front Mahasiswa Kerakyatan) Jum’at sore (01/03), di salah satu ruangan lantai 3, Fakultas Perikanan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

RUU PKS saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat, dengan beredarnya petisi Change.org yang mendukung RUU PKS telah mengumpulkan lebih dari 217.000 tanda tangan. Sebaliknya, sebuah petisi yang menentang RUU tersebut telah terkumpul hampir 162.000 tanda tangan sejak akhir bulan Januari 2019.

“Entah apa alasan dari kelompok yang kontra terhadap RUU PKS, katanya melanggengkan perzinahan. Padahal dengan mendukung RUU ini, merupakan salah satu medium konkrit memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban kekerasan seksual,” tutur Rutlidiayu.

Rutlidiayu juga menambahkan, kekerasan seksual dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) hanyalah tindak pemerkosaan dan pencabulan, sedangkan dalam RUU PKS lebih spesifik lagi.

 “RUU PKS hadir untuk melengkapi KUHP yang hanya sebatas tindak pemerkosaan dan pencabulan. RUU PKS membahas secara terperinci, yakni : mengenai kasus pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan prostitusi, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual,” tambahnya.

Tak jauh berbeda, Fikram menuturkan bahwa dengan adanya RUU PKS, maka perempuan ataupun laki-laki akan lebih terlindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual.

“Disamping RUU PKS mampu melindungi kita semua untuk tidak menjadi korban pelecahan dan kekerasan seksual. RUU PKS diharapkan  mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang sering terjadi,” tutur Fikram.

Sebelum disksusi berakhir, salah satu peserta yang mengaku dari Universitas Indonesia Timur (UIT) juga menegaskan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya tejadi pada mereka yang berpakaian terbuka.

“Pakaianmu tidak akan menjamin kamu tidak jadi korban pelecehan. Karena memang tidak ada yang mengatur terkait pelecahan secara verbal, maka dari itu hadirnya undang-undang PKS akan mengcover segala bentuk kekerasan seksual” tegasnya.

“Saya, kamu dan kita semua bisa menjadi korban kekerasan seksual. Jadi, mari sama-sama mendorong RUU PKS untuk disahkan.” Tutup moderator dalam diskusi sore tadi.

Penulis : Nunuksongki

Red : Cung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *