Dukung Permendikbud-Ristek 30, Koalisi Setara Gelar Diskusi dan Pernyataan Sikap.

0

Penulis: Nurul Apriliya M

Makassar, Cakrawalaide.com – “Tahun 2020 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian tentang kekerasan seksual dari tipologi pelaku lalu diketahui bahwa sekitar 30 persennya adalah dari kalangan Mahasiswa dan sekitar 13 persen adalah dari kalangan Dosen, data tersebut diambil dari 239 aduan tindak kekerasan seksual ke 17 kantor YLBHI, ini adalah data yang sangat terbatas dari fenomena gunung es tindak kekerasan seksual yang terjadi” kutipan tersebut disampaikan oleh tiwi dalam sesi diskusi dukungan terhadap Permendikbud-Ristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi, yang berlangsung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Kamis (11/11/21).

Berdasarkan dari hasil kajian dari koalisi setara (kampus cegah dan tindak kekerasan seksual), Permendikbud-Ristek no. 30 tersebut merupakan langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Perguruan Tinggi. Mengingat bahwa sebelum itu terjadi kekosongan payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual diiringi dengan semakin masifnya penemuan berbagai bentuk kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi.

Argumen tersebut diperkuat dengan pernyataan Tiwi selaku salah satu narasumber diskusi bahwa terdapat 239 aduan tindak kekerasan seksual kepada YLBHI pada tahun 2020, sekitar 40 persen tipologi pelaku berasal dari lingkup Perguruan Tinggi. Namun menurutnya perlu disadari bahwa angka-angka yang tercatat di YLBHI adalah kelompok rentan yang memutuskan untuk mencari bantuan hukum, diluar angka-angka tersebut banyak penyintas yang tidak memilih jalur yang sama.

“Di luar dari angka 239 tentu ada banyak sekali orang yang tidak memilih jalan hukum, dari angka tersebut pula yang memilih untuk lapor polisi jauh lebih sedikit itu hanya sekitar 50 persen dari 239 laporan, sedangkan yang vonis pengadilan hanya 20 persen dari itu, sehingga proses hukum pidana cukup berat, memakan waktu serta menyita energi korban,” tuturnya.

Peraturan yang terdiri dari 58 pasal tersebut dinilai sangat berperspektif korban karena permen tersebut memiliki konsep relasi kuasa dan gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual, hal tersebut dapat membantu Perguruan Tinggi untuk secara tegas melihat definisi serta bentuk-bentuk kekerasan seksual yang seringkali tidak diakui di lingkup Perguruan Tinggi. Mekanisme pencegahannya pun dinilai komprehensif dengan melibatkan setiap civitas akademika melalui penguatan tata kelola seperti pembentukan satuan tugas yang menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penyediaan layanan laporan, sosialisasi, serta jaminan aksebilitasi bagi penyandang disabilitas. Pada Bab penanganan permen tersebut selain mengatur sanki yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual, juga tertuang jaminan pemulihan dengan intervensi persetujuan korban.

Namun di luar itu tiwi sangat menyayangkan atas munculnya berbagai spekulasi buruk tentang permen tersebut, yang seolah mensubordinasikan subtansi dari Permendibud-Ristek tersebut serta tidak didasari dengan pernyataan yang empiris.

“kemudian beberapa pihak yang kami sangat kecewakan, menolak dan menyimpulkan secara berbeda apa yang diatur dalam permendikbud ini, menurut kami ini harus disikapi secara bersama bahwa yang kita tolak adalah kekerasan seksual yang terjadi dilingkup kampus kita tidak sedang melegalkan zina seperti tuduhan beberapa pihak,” ujarnya.

Menyikapi hal serupa Prof. Aisyah selaku narasumber diskusi dan juga akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengungkapkan terdapat berbagai pandangan yang kontra dengan permen tersebut namun hal itu harus dihargai sebagai sebuah pendapat karena perbedaan perspektif itu merupakan hal yang wajar namun perlu diingat bahwa jauh sebelum diundangkannya Permendikbud-Ristek No. 30 ini, Dirjen Kementrian Agama telah mengeluarkan SK serupa dengan No. 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Kehadiran Permendikbud ini lebih lambat dari apa yang telah dikeluarkan Kementrian Agama, kKementrian Agama sekalipun itu masih melalui SK Dirjen, telah mengeluarkan SK lebih dulu mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkup Perguruan Tinggi dibawah lingkup Kementrian Agama,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Permendikbud merupakan acuan terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan yang berlaku di Perguruan Tinggi, yang menjadi landasan kuat bagi pihak kampus untuk menindak lanjuti kasus kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi.

“Perlu disadari bahwa subtansi yang terdapat dalam permen 30 itu adalah yang gender mindset, contohnya konsen yaitu adanya persetujuan bukan berarti melegalkan perzinahan, konsen yang dimaksud disisni adalah kalau perempuan dilecehkan oleh si A itu telah menjadi justifikasi awal bahwa itu harus diproses di kampus, terlepas dari segala kontrofersi yang terjadi kita harus melihat kembali pada subtansinya yaitu untuk mengelolah kampus agar aman dari tindak kekerasan seksual,” tambahnya.

Kegiatan diskusi ditutup dengan pembacaan 5 pernyataan sikap oleh koalisi setara sebagai wujud memperkuat tali solidaritas nasional dalam mengawal implementasi permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diikuti oleh berbagai organ di Kota Makassar;
1. Mendukung penuh kehadiran permen PPKS untuk diterapkan dalam lingkup kampus.
2. Siap mewujudkan implementasi permen PPKS dengan berjejaring bersama Mahasiswa, Organisasi eksternal dan internal kampus, Dosen/akademisi dan tenaga pendidik.
3. Memastikan bahwa satuan tugas yang dibentuk di masing-masing kampus dapat menjalankan fungsinya sesuai permen PPKS.
4. Mengajak semua pihak untuk mendukung permen PPKS dan mewujudkan implementasinya.
5. Mengajak semua pihak untuk memusatkan fokus pada implementasi permen PPKS dan upaya bersama untuk menjaga hak kita, termasuk korban pelecehan seksual dilingkup kampus sebagai warga negara yang berhak atas pendidikan tinggi yang aman, sehat, dan nyaman.

Redaktur: Muh. Abirama Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *