FSPMPRP Melakukan Aksi: Mengawal Sidang Putusan atas Penangkapan Empat Aktivis Sorong

Makassar, CakrawalaIDE.com Tak terhalang oleh derasnya hujan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Peduli Rakyat Papua (FSPMPRP) menggelar aksi  demonstrasi dalam rangka mengawal Sidang Putusan pengadilan atas penangkapan empat aktivis Sorong yang dituduh melakukan upaya makar. Di depan  Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl. R.A Kartini. Rabu, 19/11/2025.

Andarias Sondegau sebagai humas menjelaskan bahwa tujuan utama dari aksi kali ini adalah mendesak agar para tahanan tersebut harus dibebaskan tanpa syarat. Karena apa yang dilakukan oleh 4 aktivis Sorong sama sekali tidak memenuhi unsur perbuatan makar yang mengancam kedamaian Papua dan Indonesia. Justru dialog damai yang coba diinisiasi para aktivis ini merupakan upaya konstruktif untuk mencari penyelesaian masalah yang selama ini membebani masyarakat Papua.

Jadi kami punya tuntutan hanya satu bahwa tindakan mereka bukan tindakan makar dan harus dibebaskan tanpa syarat,” jelasnya.

Penangkapan ini juga dinilai tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang jelas, ke 4 aktivis tersebut diketahui hanya ingin mengirim surat yang bertujuan untuk berdialog dengan beberapa instansi dalam mencari dan menyelesaikan akar konflik yang menjadi penghalang kedamaian di tanah Papua

”Surat yang mereka antar ke beberapa instansi di Papua Barat Daya isinya adalah tentang berdialog, berdialog damai antara Papua dengan Indonesia untuk menyelesaikan akar konflik,” lanjut Andarias.

Hal ini berangkat dari ketidakpuasan masyarakat akan lambatnya kinerja pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut dan bahkan sudah memakan banyak waktu, biaya hingga nyawa manusia di sana.

“Keempat tahanan politik mereka hanya sekedar memberikan surat pengajuan damai karena negara tidak mampu, tidak punya konsep untuk menyelesaikan masalah persoalan di papua,” ucap salah seorang orator.

Dikutip dalam selebaran, massa aksi juga menyoroti pemindahan lokasi pengadilan dari PN Sorong Ke PN Makassar yang menuai protes dari pegiat HAM dan kelompok warga sipil, apalagi pemindahan tersebut diputuskan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum dari 4 aktivis yang tertuduh melakukan tindak pidana makar.

“Agustus 2025, sidang dipindahkan secara sepihak dari PN Sorong ke PN Makassar tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum,” tulisnya.

 

Penulis: Miftahul Khair AR

Redaktur: Qhaerunnisa