Geng Motor, Akibat Bekunya Komunikasi Masyarakat Urban
Makassar, Cakrawalaide.com – Demokrasi membuka seluas-luasnya ruang partisipasi, menjunjung tinggi kesetaraan, dan menjadi pilar atas tegaknya hak asasi manusia. Olehnya itu, demokrasi membuka ruang-ruang terhadap sudut pandang bagaimana bangsa dan negara kemudian diarahkan. Meski demikian, demokrasi harus tunduk pada kesepakatan yang nantinya akan menjadi sebuah produk hukum.
Partisipasi masyarakat menjadi pilar utama dalam tegaknya demokrasi, masyarakat yang pro aktif mengawal kebijakan, turut ambil bagian dalam tugas-tugas negara, dapat memangkas terjadinya tindak kejahatan.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Marwan Mas dalam Konsolidasi Masyarakat Sipil, Forum Informasi, Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIKORNOP), dalam kelas diskusi tematik partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, HAM dan pemberantasan korupsi
Prof. Marwan Mas melihat kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum maupun HAM, dapat semakin menambah tindak kejahatan, individualistis masyarakat adalah penyakit. Masyarakat yang cuek terhadap dinamika yang terjadi, cenderung melanggengkan tindak kejahatan dilingkaran sipil maupun elit.
Fenomena geng motor di Makassar, menurutnya adalah fenomena urban yang sebetulnya terjadi karena individualistis masyarakat perkotaan yang tinggi. Mencoba menerawang dengan kebekuan komunikasi antarwarga, sewaktu Orde Baru, dengan adanya Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) RT/RW yang massif, menjadikan masyarakat turut ambil bagian dalam keamanan di wilayahnya masing-masing.
“kejahatan semacam geng motor justru terjadi, karena partisipasi masyarakat kekerabatannya sudah hilang. Ruang-ruang komunikasi mencair. Dan pemerintah daerah kurang melihat hal ini. Di perkotaan, hal ini sudah tidak ada”
Mencoba menerawang dengan kebekuan komunikasi antarwarga, kesadaran masyarakat bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Namun, keterlibatan warga dalam kerja-kerja pengamanan tidak seharusnya mengurangi tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
“posisi masyarakat adalah mitra strategis kepolisian. Toh masyarakat juga boleh menangkap seseorang jika tertangkap tangan melakukan tindak kejahatan”
Sedangkan tindakan masyarakat yang membakar palaku pembegalan di Tangerang, menurutnya ada teori hukum pidana dimana fungsi melawan hukum materiil yang berfungsi negatif, dalam artian bahwa menurut undang-undang tindakan masyarakat salah, namun terdapatnya nilai-nilai masyarakat yang menganggap bahwa tindakan tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
“walaupun salah menurut undang-undang, tapi ada nilai di masyarakat yang menganggap itu benar. Toh masyarakat menilai karena adanya tindakan seperti itu, pembegalan mulai berkurang. Olehnya itu sebelum hal ini semakin menjadi-jadi, kepolisian harus tanggap dan pemerintah melibatkan masyarakat dalam hal keamanan di wilayahnya masing-masing.”