Hak Atas Informasi Pemilu Bagian dari Pendidikan Politik

0
informasi
ilustrasi / Sumber: husaininformationupdate.blogspot.com

Sejarah politik dan ketatanegaran kita selama paling lama dua periode Orde Lama (1956-1966) dan Orde baru (1966-1998), telah memberikan pelajaran dari pengalaman empiris bangsa ini untuk tidak lagi di nina bobokan alias di perbodoh dengan tujuan luhur yang sebenarnya hanya di jadikan alasan pembenar terhadap cara-cara otoriter dan represif yang di gunakan pihak penguasa terhadapa rakyatnya

Era keterbukaan infomasi tidak lain merupakan bagian dari pada demokrasi itu sendiri, sebab tanpa adanya ruang partisipasi rakyat maka kita hanya bicara demokrasi pada tataran teori semata. perjuangan atas keterbukaan atas informasi sebagai bagian dari pada roh demokrasi tersebut kini bukan lagi pada tataran teori melainkan sudah menjadi kewajiban hukum yakni dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Inforamsi Publik, Sehingga konsekuensi dari pada lahirnya peraturan tersebut bahwa informasi telah menjadi hak warga negara dan Negara bertangung jawab atas pemberian informasi tersebut.

Oleh karna hak atas informasi sudah menjadi bagian dari kewajiban hukum pemerintah maka ruang partisipasi rakyat pun kian terbuka lebar. Walaupun telah terbentuk sejak empat tahun silam tetapi pada pelaksanaanya pun masih terbilang setengah hati oleh karna hal tersebut disebabkan masih kuatnya idiologi orde baru di tatanan pemerintahan saat ini, sehingga implentasi keterbukaan atas informasi sejatinya rakyat mampu mengangkat harkat dan mantabatnya sebab  hal-hal ekslusif atas kegiatan-kegiatan pemerintah yang sebelumnya merupakan bagian yang begitu keramat kini sudah bukan lagi hal yang begitu yang di keramatkan yang tidak lain dimasa lalu merupakan modus dan motif dalam memapankan KKN di dalam tatanan pemerintahan.

Sebegitu pentingnya informasi terhadapa rakyat maka tidak salah kemudian adagium “ siapa yang menguasai Informasi maka  dia akan menguasai dunai “ olehnya itu ini menjadi peluang bagi rakyat ikut terlibat dalam proses pemabnguna negara ini. Walaupun demikian hadirnya keterbukaan itu bukan berarti masalah bangsa telah selesai melainkan, bagaimana keterlibatan semua pemangku kebijakan tentunya harus mengisi ruang-ruang yang di anggap penting dan berpotensi dalam memperbaikin system demokrasi kita.

Atas keterbukaan itu pula ada konsekuensi logis yang tentunya harus kita hadapi bersama yakni dengan industry media itu sendiri, dimana peran media dalam kehidupan demokrasi tentunya kita tidak bisa lepas dari peran-peran dalam mengawal kekuasaan pemerintah. Tumbuh kembangya media saat ini kian menjadi tantangan sendiri sebab kehadiran industry media besar dalam era globalisasi saat ini tentunya sangat mempengaruhi cara berpikir masyarakat kita apa lagi, dewasa ini para pengusaha-pengusaha industry media banyak yang terlibat dalam politik praktis sehingga penggiringan atas idiologi tertentu pun tak bisa di hindari sehingga media  ibarat dua mata sisi uang yang tak bisah di pisahkan.

Lihat saja saat ini, sebelum dan sesudah pengumunan resmi kampanye bagi para partai dan elit politik oleh Komisi Pemilihan Umum, kampanye oleh elit partai baik kalangan pemilik industry media, maupun para elit pengusaha lainya kian genjar menghegemoni rakyat dengan begitu banyak symbol-simbol yang seolah-oleh berpihak kepada rakyat dengan beragam “Framing”yang bertujuan membangun wajah kharismatik dari tokoh tertentu.

Euforia Era Keterbukaan

Partai sekiranya sebagai prasyarat melaksanakan Demokrasi secara makro seharusnya menghadirkan para sosok pemimpin yang berkualitas dan berintregritas sebab demokrasi sebagai ruang pertarungan kualitas para sosok manusia.  Sehingga siapapun  pilihanya demokrasi tetap melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintregritas.  Berkaitan dengan hal itu Pemilu kini menghitung hari dimana ekspektasi rakyat kian memuncak terhadap calon legislative saat ini dengan membungkus wajah dengan segala macam pernak pernik demi mencapkan citra dan kahrimastik terhadap keonstituenya tentunya ada hal yang berbeda dari pemilu sebelumnya sekiranya ini menandakan bahwa kian cerdasnya rakta kita di tengah kebobokrakan para pemimpin negri ini. Dimana banyaknya gerakan-gerakan civil sosity terkait dengan bagaimana mengawal proses demokarasi kita yang ada diepan mata. Melalui beberapa gerakan sipil yakni mulai dengan melakukan tracking Celon legislatif, transparansi dana kampanye Partai dan Calon Legislatif yang tidak lain dari beberapa gerakan tersebut paling tidak rakyat yang jauh dari pendidikan ini mampu melihat secara utuh para wakilnya akan mewakili dirnya dalam parlemen nantinya. Dan bahkan sampai-sampai melakukan pendekatan mistik terhadap caleg tersebut.

Gerakan civil tersebut tidak lain sebagai bagian yang tak terpisahkan bagaimana proses politik kita baru sebatas pada demoraksi adminitrasi semata, hal tersebut terjawab dengan banyaknya produk-produk dan serta kebijakan pemerintahan yang sangat jauh dari harapan rakyat, selain itu di tambah dengan banyaknya elit politik yang terjerat kasus korupsi baik jajaran Mentri, kepala daerah, DPR baik Nasional, provinsi maupun kotamadya/kabupaten kota. Alasan yang mendasari terjeratnya para elit tersebut tidak lain selain sifat kerakusan, juga adanya sitem hukum dan political will pemerintah kita masih lemah dalam mengawal proses sehingga hampir semua yang terjerat para elit diatas ialah adanya politik balas budi terhadap pemodal. Dengan demikian control terhadap proses politik tersebut tentunya menjadi hal penting saat  ini kita lakukan terlebih lagi dengan adanya peraturan KPI No 1 Tahun 2014 Tentang Informasi Pemilu tentunya menjadi ruang bagi rakyat selain begian kewajiban negra dalam menyediakan ruang tersebut juga ada hal yang lebih bersar dari semua itu yakni informasi tentang pemilu sebagai bagian pencerdasan politik terhadap warga negara.

Penulis: Firmansyah, LBH Makassar
Red: Kambuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *