Halius Hosen Akui Komisi Kejaksaan RI Tak Maksimal
Makassar, Cakrawalaide.com — Dalam diskusi yang diadakan oleh Anti Corruption Commite (ACC) yang bernama Forum Sosialisasi Kampus Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema “Wujudkan jaksa yang profesional dan berintegrasi” di Aula Hijaz Fakultas Hukum UMI, Selasa (25/02). Kinerja Komisi Kejaksaan dinilai tak maksimal dan hal tersebut diakui oleh Ketua Komisi Kejaksaan yang hadir sebagai pembicara forum sosialisasi tersebut.
Permasalahan utama yang diangkat dalam forum diskusi ini ialah mengenai kinerja komisi kejaksaan yang dinilai pincang dalam mengawasi kinerja jaksa. Maka dari itu forum ini hadir sebagai wadah untuk mendiskusikan sekaligus sosialisasi tentang Komisi Kejaksaan di lingkungan kampus, karena dalam KUHP ada beberapa kewenangan yang diberikan kepada Komisi Kejaksaan.
Menurut Halius Hosen selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI menjelaskan bahwa ada tiga pilar yang menandai terlaksananya dengan baik proses penegakan hukum dalam kehidupan bernegara. dan yang pertama adalah produk hukum yang aspiratif dan mengayomi masyarakat, sedangkan yang kedua yaitu penegak hukum yang mampu bekerja secara profesional dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, Kesadaran hukum masyarakat dalam melihat dinamika hukum Indonesia yang berkembang sangat pesat. Sebagai contoh kecil ialah kesadaran berlalu lintas yang mampu menjadi cermin terlaksananya kesadaran hukum masyarakat. Sinkronisasi kekuatan pilar-pilar ini akan menciptakan negara hukum yang mensejahterakan seluruh aspek masyarakat.
Dalam diskusinya, Halius Husein mengakui bahwa kinerja Komisi Kejaksaan juga belum berfungsi maksimal, karena persoalan biaya dan SDM yang kurang. ia membandingkan komisi yang dipimpinnya dengan lembaga negara lain.
“kita kurang maksimal karena persoalannya kita hanya berjalan dengan 2 miliar sebagai dana pokok. dan kita yang hanya terpusat kemudian mengawasi lebih dari 24.000 jaksa yang tersebar di Indonesia. Tapi kita tetap berusaha bekerja sebaik-baiknya”
Sehubungan dengan hal tersebut, Hasbi Ali mengatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat tidak terbentuk dari penegak hukum, melainkan dari budaya hukum yang ada. Untuk itu, kegiatan preventif seperti sosialisasi perlu dilakukan, mengingat kegiatan sosialisasi merupakan salah satu jalan pembentukan kesadaran masyarakat. Ia juga menanggapi Komisi Kejaksaan yang tak mengambil langkah progress ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran tentang pencabutan tuntutan atas koruptor yang telah mengembalikan uang negara.
“tidak bisa begitu, uang yang dikembalikan koruptor tersebut tidak menghilangkan status pidananya. Karena yang dihukum adalah perbuatannya. Bukan uangnya” ujar Hasbi Ali
Penulis : Selvi Apriani Rama
Red : Ayie Wallacea