Kebersihan, Alasan Dibalik Pelarangan Menjual Di UMI

0

Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui Wakil Rektor II (WR II) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah kampus II UMI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Rektor II, Salim Basamalah saat dihubungi oleh awak Cakrawalaide.com melalui via telepon, pada Jumat (12/10/2018).

Menurut Salim, alasan dibalik surat edaran tersebut tidak lain untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di wilayah kampus II UMI.

“Surat edaran tersebut memang benar adanya, hal tersebut semata-mata untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kampus. Sehingga sesuai dengan citra kampus yang islami,” jelasnya.

“Kita tidak melarang mereka berjualan, asalkan pada tempat yang sudah disediakan. Misalnya, di dalam Fakultas. Ya kalau memang ada Fakultas yang mau menampung atau memberi lahan menjual bagi PKL, kami tidak akan melarangnya. Itu menjadi wewenang dari tiap Fakultas” tambahnya.

Saat ditemui, salah satu PKL yang juga mendapat surat edaran tersebut, Ibu Ros menjelaskan, bahwa hal itu sangat berat untuk dilaksanakan. Mengingat ia sudah berjualan hampir 30 tahun lamanya.

“Hal yang seperti ini sudah pernah saya dengar sebelumnya. Mengingat hampir 30 tahun saya berjualan di sini, tapi baru kali ini saya mendapat surat edaran larangan berjualan secara langsung. Tentu, ini bukan merupakan hal yang mudah diterima bagi kami selaku pedagang kecil,” tuturnya.

Saat ditanya, terkait solusi yang ditawarkan oleh pihak Rektorat, ia menegaskan siap dipindahkan asalkan tidak dilarang berjualan di wilayah kampus.

“Kalau memungkinkan, saya mau direlokasi ke dalam fakultas, apabila pimpinan fakultas menyetujuinya,” tambahnya.

Penulis : Raa
Red : Izhan Ide

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *