Kecam Represivitas Aparat dan Tolak Omnibus Law, Aliansi 040 FH UMI Memalang Jalan

1

Penulis: Wahyudi Iskandar

Makassar, Cakrawalaide.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), mengatas namakan diri Aliansi 040 FH UMI melangsungkan unjuk rasa mengecam tindakan represif aparat kepolisian ke demonstran penolak Omnibus Law, pada 6 hingga 8 Oktober 2020, termasuk terhadap salah satu dosen FH UMI.

Mereka menahan truk kontainer untuk memalang jalan sekaligus jadi panggung orasi, sehingga mengakibatkan kemacetan panjang di Urip Sumoharjo. Senin, (12/10/2020).

Nur Alamsyah, selaku koordinator mimbar aksi menjelaskan bahwa 8 Oktober 2020 saat aksi demonstrasi terkait Penolakan Omnibus Law, dosen bernama Andry Mamonto berniat untuk mencetak sebuah BKD di tempat biasanya, tetapi pada saat bersamaan polisi memukul mundur massa aksi, lalu menangkapi. Andry yang berada di sekitar lokasi juga ikut ditangakap dan sempat dipukuli membabi buta.

“Seluruh mahasiswa FH UMI, alumni FH UMI maupun dosen-dosen di FH UMI itu sangat mengecam tindakan-tindakan represif oleh aparat kepolisian,” jelas Nur Alamsyah.

Menurut Aliansi 040 FH UMI, tindakan represif aparat kepolisian telah bertentangan dengan PROTAP Kapolri 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki yang harus dilakukan dengan damai bila tidak ada keadaan yang memaksa polisi untuk bertindak keras.

Namun, dalam peristiwa yang dialami dosennya, si korban tidak tergabung dalam massa aksi, akan tetapi tetap dituduh sebagai bagian dari aksi dan mendapat tindakan represif. Tidak hanya itu saja, segala tindakan oknum kepolisian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia dan KUHP terkait penganiayaan.

Baca juga: https://www.cakrawalaide.com/dosen-fh-umi-dianiaya-polisi-saat-terjebak-demo-wr-iii-berlebihan-dan-keluar-protap/

Selain mengecam represivitas polisi, Aliansi 040 FH UMI juga menegaskan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lantaran pembentukannya sangat tertutup dan terkesan buru-buru padahal sedang pandemi Covid-19.

“Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan kita mengenal yang namanya asas keterbukaan. Pasal 5 UU No. 15 tahun 2019 perubahan pertama atas Undang-Undang No.12 tahun 2011, mulai dari tahap perencanaan sampai tahap pengesahan harus menerapkan asas keterbukaan,” tuturnya.

Selain itu, sejumlah pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang selama ini dijamin UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikurangi.

“Jadi sudah jelas bahwa pengesahan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi merugikan masyarakat dan juga menambah permasalahan sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.

 

Edito: Chung

1 thought on “Kecam Represivitas Aparat dan Tolak Omnibus Law, Aliansi 040 FH UMI Memalang Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *