KEJAM Kecam Penyelewengan Dana Pasar Butung

0

Penulis: Laila Hidayati

Makassar, Cakrawalaide.com – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan dan para pedagang pasar butung mengelar aksi terkait penetapan kasus tersangka dugaan korupsi Andri Yusuf dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan press release, Andri Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Upaya yang dilakukan Andri Yusuf buntut dari ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.

“Andri Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang khusus Kejari Makassar. Upaya yang dilakukan agar Kejari Makassar tidak melakukan pemanggilan dirinya sebagai tersangka”

Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak pengajuan praperadilan Andri Yusuf karena Kejari Makassar telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andri Yusuf.

Azhari Hamid selaku ketua KEJAM menilai bahwa di tetapkannya Andri Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 sudah tepat, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sudah jelas Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022, melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Azhari Hamid juga menambahkan bahwa KEJAM menganggap tindakan korupsi sangat merugikan karena Andri Yusuf selaku pengelola tidak memberikan biaya pengelolaan pasar untuk di salurkan ke Pemerintan Kota dan berdampak kepada warga pedangang Pasar Butung.

“Kami dari KEJAM menganggap bahwa korupsi ini sangat merugikan karena dalam pengelolaan Pasar Butung ini kemudian pengelola tidak menerima sewa ke Pemerintah Kota dan ini berdampak kepada warga Pasar Butung,” ungkapnya

Berdasarkan press release, proses pengajuan praperadilan bagi tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini perlu memberikan petunjuk bahwa tersangka melarikan diri atau DPO maka tidak dapat diajukan praperadilan, JIL permohonan dilakukan oleh penasihat hukum atau keluarga tersangka maka hakim menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk, dalam hal tersangka melarikan diri atau DPO maka tidak perlu diajukan permohonan dan jika terap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya maka hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima”

Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa ( KEJAM) menuntut:

1. Menolak secara keseluruhan gugatan Pra Peradilan Saudara Andri Yusuf dengan Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
2. Mendesak kepada Hakim pemutus Pra Peradilan An.ABDUL RAHMAN KARIM untuk diberhentikan sebagai hakim jika menerima suap/gratifikasi Saudara ANDRI YUSUF untuk memenangkan gugatan Pra Peradilannya.
3. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memonitoring dan mensupervisi Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
4. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memantau alat komunikasi Hakim pemutus Pra Peradilan An.ABDUL RAHMAN KARIM bersama Saudara ANDRI YUSUF.
5. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk diberhentikan dari Jabatannya jika menerima Gugatan Pra Peradilan Saudara ANDRI YUSUF dengan Nomor Perkara:17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
6. Mendukung penuh Negara dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui tangan Kejaksaan Negeri Makassar.
Demikian ketika kuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melalukan Aksi besar besaran dan memboikot kantor pengadilan negeri makassar.

Redaktur: Ramadan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *