Kemerdekaan di Bawah Bayang-Bayang RKUHP

0

Penulis: Laila Hidayati

Makassar, Cakrawalaide.com – RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan memperbaharui atau “Meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek Van Srafrecht Voor Nederlandsch.

Pembaharuan tersebut untuk menyesuaikan keseimbangan antara kepentingan umum, kepentingan pribadi antara perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan universal, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Disusun sejak 1968, faktanya draft RUU KUHP (versi 4 juli 2022) memuat banyak pasal menyimpangi semangat dekolonisasi, mengancam negara hukum, demokrasi dan HAM.

Kamis (29/7) bulan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan lewat pertemuan Dewan Pers bahwa pemerintah berencana mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022.

“KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena RKUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial,” ungkapnya dikutip dari situs resmi Dewan Pers

Sejalan dengan hal tersebut, sikap masyarakat justru kontradiktif dengan pernyataan Menko Polhukam, RKUHP dianggap kontroversial dan mengalami sejumlah penolakan dari pihak pelajar, mahasiswa dan elemen masyarakat.

Perampasan Ruang Sipil oleh Negara

Dalam press release komite aksi HAM Kota Makassar menyatakan, Lembaga negara atau kekuasaan umum mestinya menerima setiap kritikan yang disampaikan oleh warga negara. Semestinya rakyat dilindungi bukan dibatasi dengan RKUHP. Kebebasan berekspresi terhadap hak ini melalui RKUHP berimplikasi pada penyempitan ruang demokrasi di Indonesia

“Lembaga negara atau kekuasaan umum, mestinya memiliki telinga yang tebal dalam menerima setiap kritikan yang disampaikan oleh warga negara. Hal inilah yang mestinya dilindungi bukan malah dibatasi dengan RKUHP. Kebebasan berekspresi merupakan esensi negara demomrasi”

Dirga dalam orasinya juga menilai bahwa, diterapkannya RKUHP mengancam kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat. Adanya RKUHP merupakan salah satu cara kapitalis dengan menggerogoti aturan hari ini

“Para kapitalis di atas mencari cara untuk memperbanyak kekayaan mereka dan menempuh berbagai cara  dan yang paling miris mereka mulai menggerogoti sistem hari ini kawan-kawan, ketika rakyat bersuara dikriminalisasi apalagi diterapkannya RKUHP, ini mengancam kebebasan berpendapat,” teriak Dirga dengan lantang di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumaharjo,  Selasa (16/08/2022).

Salah satu massa aksi menegaskan, adanya RKUHP menyempitkan pergerakan di negara demokrasi. Jika aturan yang di buat bertentangan dengan asas demkrasi maka melawan melalui penyampaian aspirasi adalah suatu kewajiban

“RKUHP menyempitkan pergerakan, oleh karena itu kami menolak rancangan undang-undang dan melawan menjadi salah satu kewajiban jika hukum yang diterapkan melahirkan ketimpangan,” ucap salah seorang orator sebelah Dirga.

Setiap penyampaian pendapat berpotensi dikiriminilasi, hal tersebut menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap jalannya kekuasaan.

Intervensi Negara

Pengesahan RKUHP membuka ruang semakin dalamnya intervensi negara dalam kehidupan privat warganya. Hadirnya negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi malah sebaliknya. Upaya intervensi berlebih akan mengurangi rasa aman dan kebebasan yang dimiliki manusia.

Agus selaku koordinator Komite Aksi HAM Kota Makassar menyampaikan kekecewaanya terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam sebagai representatif eksekutif di Indonesia dalam menangani RKUHP. Dalam draf 4 Juli 2022, masih banyak pasal yang multitafsir

“Kami sangat menyayangkan, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam sebagai representatif eksekutif di Indonesia menyetujui draf RKUHP padahal pasal-pasalnya multitafsir. Kita semua siapapun berpeluang sekali menjadi korban,” ungkap Agus selaku Koordinator Komite Aksi HAM Kota Makassar.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membeberkan sejumlah pasal bermasalah, setidaknya ada 14 isu krusial yang akan dibahas sebelum RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang tetapi adanya pernyataan sikap pemerintah akan tetap mempercepat pengesahan RKUHP bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia, ini memantik pergerakan Mahasiswa dan masyarakat luas.

Komite Aksi HAM Kota Makassar bersama elemen masyarakat atas dasar hal tersebut menyatakan sikap:

  1. Menolak Pengesahan RKUHP
  2. Menuntut Rancangan RKUHP yang partisipatif
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam penolakan pengesahan RKUHP yang mengancam Negara Hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Redaktur: Sahrul Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *