Mafia Tanah diduga Kuat “Bermain” di Kasus Pandang Raya

0
selebaran
gambar / sumber : perangpandang.wordpress.com

Makassar, cakrawalaide.com — Tanah Warga Pandang Raya yang telah diratakan oleh PN Makassar bersama dengan polisi, menurut Koalisi Masyarakat Sipil (yang berisi warga, aktivis LSM dan mahasiswa) eksekusi yang terjadi tanggal 12 September 2014 lalu sangatlah menciderai hak hidup warga negara. Pelaksanaan eksekusi atas tanah warga tak dapat dibenarkan menurut segi hukum dan prosedural. Selain itu kasus ini menjadi cerminan “perselingkuhan” pemodal dan lembaga kehakiman dalam hal ini adalah PN Makassar.

Banyak yang janggal dari kasus ini, dari urusan lembaga kehakiman yang terkesan diintervensi oleh kepolisian, pelaksanaan eksekusi yang terburu-buru, dan tingkah PN Makassar yang mengacuhkan Fatwa Mahkamah Agung RI, Nomor : 64/KPD/VIII/2009, tanggl 20 April 2010, dalam memverifikasi lahan sebelum melakukan eksekusi.

Dalam Konfrensi Pers Kolaisi Masyarakat Sipil di Kantor LBH Makassar, kemarin (16/09) Menurut Kadir Wakonubun, Badan Pekerja ACC Sulawesi, dalam kasus Pandang Raya adanya penggunaan tangan-tangan negara oleh modal dalam memuluskan eksekusi pandang raya” olehnya itu perlu adanya penyelidikan terhadap penyuapan terhadap lembaga kehakiman maupun pihak kepolisian.

Selain itu menurut, Koordinator ACC Sulawesi Abdul Muthalib, mendesak agar Mahkamah Agung RI untuk mencopot secara tidak hormat Wakil Ketua PN Makassar, Andi Cakra Alam dari jabatannya.

Selain itu ia juga mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen.Pol. Andi Setiadi untuk memanggil Kapolrestabes Makassar, “kalau mau bekerja baik di Sulsel, Kapolda harus memanggil Kapolrestabes, Kombes.Pol Fery Abraham, dan mendesak Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolrestabes secara tidak hormat atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi”.

Penulis : Ayie
Red : Ai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *