Mantan Sekretaris Jurusan Prodi Pertambangan Mengundurkan Diri Usai Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, di Mana Peran Satgas PPKS UMI?

4

Makassar CakrawalaIDE.com  Pada bulan Maret lalu, beredar surat dari  LLDIKTI terkait pengaduan kasus pelecehan seksual. Yang dalam poin ke-2 tertera “Sekretaris jurusan pertambangan Universitas Muslim Indonesia (UMI), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswa”.

Respon Kampus UMI

Untuk mengklarifikasi informasi.   Tim CakrawalaIDE   .com melakukan wawancara kepada pihak Satuan Tugas (satgas) UMI pada 25/03/2025, Pukul 12:59 WITA. Salah satu anggota satgas mengungkapkan bahwa Pihak Birokrasi telah mengkonfirmasi laporan pelecehan melalui surat yang beredar kepada LLDIKTI, dan yayasan membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.

“Yang saya pahami tentang kasus itu kan dari LLDIKTI, ada tim yang di bentuk dari yayasan, dari mi juga dari LLDIKTI konfirmasi kenapa bisa laporan itu di sana,” ungkap salah satu anggota Satgas UMI.

Lebih lanjut, pengakuan telah terjadinya dugaan pelecehan disampaikan oleh  anggota satgas PPKS UMI. Ia mengungkapkan bahwa benar adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jurusan Program Studi (Prodi) Pertambangan. Imbas dari persoalan tersebut mantan sekretaris jurusan pertambangan diperintahkan oleh pihak kampus untuk mengundurkan diri.

“Yang jelas berapa kali dipanggil ke sini diperiksa sudah ada dokumentasi sudah ada surat apa begitu, dan sekretaris jurusan sudah menggundurkan diri dan itu bentuk konsekuensinya dari perbuatannya,” ujarnya.

Anggota satgas PPKS juga mengungkapkan bahwa Yayasan Wakaf  UMI membentuk tim atas dalih bahwa satgas tidak memiliki kewenangan dalam menelisik kasus Kekerasan Seksual (KS) tersebut dikarenakan korban tidak melapor secara langsung ke Satgas PPKS.

Pembentukan tim tersebut diketahui  tidak melibatkan satgas secara keseluruhan, hanya melibatkan satu anggota satgas saja yakni Nurfadillah Mappaselleng yang menjabat sebagai ketua Satgas, sekaligus Wakil Rektor III (WR3) kemahasiswaan.

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan anggota satgas, “Secara kewenangan, satgas ndak ada kewenangannya makanya dibentuk tim, WR3 selaku ketua satgas itu dikasi masuk ditim,” ucapnya.

Berdasarkan peraturan mengenai fungsi dan kerja-kerja Satgas PPKS kasus pelecehan menjadi tupoksi penuh internal Satgas selaku lembaga yang dibentuk untuk melakukan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Namun dalam praktiknya hal ini berbanding terbalik, pembentukan tim yang dibentuk oleh yayasan tidak ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD). No. 55/2024. Sebagai mana yang dijelaskan oleh anggota Satgas PPKS UMI.

“Sebenarnya itu tidak ada di permen itu sebenarnya, bahwa kalau terjadi kasus seperti ini maka dibentuk tim khusus lagi harusnya sudah satgas tapi ini kebijakan dari Yayasan,” jelasnya.

Kasus KS di kampus hijau UMI,  mengalami simpang siur di mana pernyataan anggota satgas kontradiksi dengan pernyataan Ketua Satgas itu sendiri. Ketua satgas menyangkal akan kasus KS tersebut dan menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan LLDIKTI terkait KS di Kampus UMI itu adalah fitnah.

“Kami tidak bisa mengatakan ada atau tidak ada, karena memang tidak adaji yang lapor,” tutur WRIII.

Lebih lanjut WR III Kemahasiswaan UMI menjelaskan  alasan diberhentikannya sekretaris jurusan itu sendiri, “Dia mengundurkan diri karna dia kuliah, dan orang yang kuliah tidak boleh memegang jabatan, karena tidak boleh memegang jabatan mungkin pikirannya sebelum dia di apa dia mengundurkan diri karena dia tidak bisa melakukan tugasnya,” jelasnya.

Konfirmasi juga dilakukan oleh wartawan CakrawalaIDE.com kepada Ketua Prodi (Kaprodi) Nur Asmiani jurusan Pertambangan  dan Wakil  Dekan (WD) III. Namun, kaprodi menolak untuk mengeluarkan statement karena membutuhkan surat pengantar dari WR III Kemahasiswaan UMI.

“Karena ini menyangkut institusi mau ditampilkan di berita toh? Iya itu. Kalau dibilangji surat (surat tugas peliputan) ini nda ada masalah cuma masalahnya ini pak eh nama baik nama baik prodi, nama baik fakultas, dan nama baik umi,” ucapnya.

Wakil Dekan III. Alam Budiman Thamsi mengungkapkan dugaan kasus pelecehan bergulir sejak awal tahun dan membenarkan adanya surat LLDIKTI yang diterima oleh pihak kampus UMI.

“Kan itu harikan LLDIKTI yang menyurat ke kita, kita bawa ini diselesaikan secara institusi,” ungkapnya.

Surat Edaran  LLDikti sebagai Basis Aduan Bagi PPKS UMI

Nunuk Parwati Songki selaku pegiat isu keperempuanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Makassar. Menyoroti mengenai kekakuan Satgas dalam menangani kasus Kekerasan Seksual di kampus UMI, di mana harusnya Satgas tidak hanya diam menunggu laporan dari korban melainkan Satgas memiliki wewenang lebih untuk menjemput bola atau melakukan investigasi awal.

“Nah sebenarnya disitu kakunya satgas hari ini dibeberapa satgas-satgas ditemui to, tidak hanya di UMI itu cara pandang satgas di kampus itu yang harus perlu dievaluasi atau direfleksi apakah ketika ada aduan baru satgas kerja atau satgas sebenarnya punya wewenang lebih,” jelas Nunuk.

Yang terjadi Sekretaris Jurusan Pertambangan bukan mengikuti regulasi tersebut tapi justru mengundurkan diri atas arahan Birokrasi Kampus UMI. Ini dibuktikan dengan hasil wawancara cakrawala.IDE.com kepada Anggota Satgas.

Satgas PPKS UMI, Sekadar Formalitas?

Berdasarkan PERMENDIKBUD No.55/2024 fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) memiliki tanggungjawab untuk melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan seksual. Lebih lanjut perguruan tinggi diharapkan mensosialisasikan dan menindaklanjuti laporan kasus KS.

April salah satu anggota Setara UMI sebagai pegiat isu gender menyatakan bahwa fungsi Satgas KS tidak hanya menangani kasus tetapi bagaimana seharusnya dapat  mencegah terjadinya pelecehan ataupun kekeresan seksual di lingkup pendidikan tinggi.

“Kan Satgas PPKS (Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual) di lingkup perguruan tinggi yang dia jalankan fungsinya bukan cuma penanganan saat ada kasus tapi bagaimana dia mencegah, mencegah sampai agar kasus tersebut tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Tetapi pernyataan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS UMI. Dijelaskan bahwa  Satgas berfungsi  hanya ketika ada delik aduan dari korban.

“Tidak ada yang mengadu nak berarti kan tidak ada,” tegas ketua satgas.

Selanjutnya April Setara UMI menjelaskan wewenang Satgas PPKS  tidak seperti badan hukum pada umumnya yang bekerja berdasarkan laporan masuk.

“Keliru sekali. Karena dia punya fungsi pencegahan yang di mana dia punya kapasitas untuk mendekati korban secara hati-hati. Jadi kalau semisalnya kalau ada kabar anginlah begitu soal-soal kasus KS Satgas itu punya kapasitas lebih yang sangat besar sebenarnya untuk mengakses korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nunuk, LBH Makassar menyoroti Standar Operasional Prosedural (SOP) Satgas yang seyogyanya diketahui oleh civitas akademik UMI,

“Karena itukan harusnya menjadi informasi publik kenapa harus menjadi informasi publik karena orang bakalan tau apabila ia menjadi korban di mana dia akan melapor,” ungkap Nunuk.

Saat diwawancarai Aan salah satu Mahasiswa UMI menyatakan ketidaktahuannya akan keberadaan Satgas karena sosialisasi yang minim.

“Satgas PPKS di? Saya baru dengar itu kalau ada yang namanya satgas yang berfungsi sebagai yang kita katakan atau mungkin saya yang baru dengar atau bisa saja ee publikasinya yang tidak pernah sampai ke saya,” jelasnya.

Aan juga menegaskan ia tidak mengetahui terkait kasus KS di  jurusan Tambang.

“Oh ada kasus pelecehan yang baru-baru terjadi di FTI di? Tapikan seharusnya ketika ada kasus seperti ini `satgas yang dijelaskan oleh kakak yaitu PPKS seharusnya dia yang berfungsi secara langsung,” tegasnya.

Anastasya selaku mahasiswa Fakultas Teknik Industri (FTI) mengatakan semestinya  kasus KS ditindaklanjuti “Kalau misalnya ada di kak, harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

Selanjutnya ia kembali menegaskan perempuan harus mendapatkan ruang aman, baik dari pelecehan maupun kekerasan juga tidak dinormalisasi.

“Perempuan itu harus mendapatkan ruang aman tidak boleh dipandang sebelah mata,” tutupnya.

Berdasarkan PERMENDIKBUD No. 55/2024 pasal 6 tanggungjawab kampus dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ayat 2, a. mencegah terjadinya kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di dalam dan di luar PT, b. menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, bebas dari kekerasan, dan poin e. utamanya berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus.

 

Penulis: Sudirman Rasyid & Qhaerunnisa

Ilustrator: A. M. Rafli Raehan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4 thoughts on “Mantan Sekretaris Jurusan Prodi Pertambangan Mengundurkan Diri Usai Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, di Mana Peran Satgas PPKS UMI?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *