Marsinah dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan

0

abri

Perjuangan buruh adalah perjuangan sepanjang sejarah umat manusia, perjuangan selama manusia membutuhkan sandang, pangan dan papan serta perjuangan melawan eksploitasi yang dialaminya baik didalam pabrik, perusahaan, dijalan serta diberbagai kantor-kantor swasta maupun pemerintah. Dalam perjuangannya, tidak jarang buruh kemudian mengahadapi berbagai tantangan yangg harus dihadapi sebagai sebuah resiko dari sebuah perjuangan, mulai dari tindakan kekerasan, pemecatan, PHK, sampai pada pembunuhan.

Tentara yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah maupun pemilik modal adalah salah satu ancamana bagi gerakan demokrasi buruh dalam menuntut hak-hak ekonomi dan politiknya. Tentara ataupun militer adalah salah satu jurus jitu bagi penguasa atau pemerintah yang bertangan besi dan anti kritik melawan gelombang protes dari unsur sipil, dan salah satunya adalah buruh itu sendiri.

Hal yang sama juga terjadi ditanah air. Kekerasan, penganiayaan serta pembunuhan juga dialami oleh para buruh atau pekerja. Ini adalah realitas empirik yang tak bisa dielakkan dan tak bisa di sembunyikan. Marsinah adalah salah satu korban dari sebuah lorong yang begitu gelap yang bernama orde baru. Rezim teesbut adalah rezim yang dinahkodai seorang jenderal yang memimpin 32 tahun yang menyuguhkan ketakutan, intimidasi terhadap sipil, hilangnya kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, serta berserikat .

 

Militer dan agenda reformasi keamanan

Pasca reformasi, belajar dari praktik orde baru yang anti demokrasi dan kebebasan adalah salah agenda penting yang harus dikoreksi, salah satunya sektor pertahanan dan kemanan. Bangsa ini telah lepas dari rezim militerisme orde baru, akan tetapi bibit bahkan sisa dari rezim tersebut haruslah kemudian hilang dari praktik demokrasi kita, salah satunya adalah mereformasi sektor keamanan.

Reformasi sektor keamanan merupakan sebuah praktik program perubahan  institusional dan operasional yang meliputi sektor keamanan dengan tujuan menciptakan tata kelola yang baik di sektor keamanan untuk menyiapkan sebuah lingkungan yang membuat warga selalu merasa aman dan nyaman. Salah satu tuntutan dan agenda penting yang harus diselesaikan pemerintah maupun DPR saat ini adalah mereformasi sektor keamanan, wajah militer sampai saat ini dihadapan sipil masihlah menjadi momok yang sangat menakutkan,

Dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum, ancaman milter adalah ancaman serius dan nyata adanya, bahkan hal ini bukanlah sebuah hal yang ahistoris dalam perjalanan kenegaraan kita selama lebih dari 30 tahun yang sampai saat ini menyisakan luka baik fisik maupun psikis yang sampai saat ini belum sembuh. Kasus Munir, kasus Talang Sari, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa Wassior, pembunuhan wartawan Udin, dan masih bayak lagi pelanggaran HAM yang terjadi terhadap sipil yang sampai saat ini jauh dari kata selesai.

Belum lagi pada persoalan peradilan milter yang sangat eksklusif  yang sangat jauh berbeda dengan peradilan yang didapat oleh sipil ketika melakukan tindakan pidana.

 

Agenda yang tak terselesaikan

Dalam perjalannya, kehendak melakukan reformasi sektor keamanan salah satunya terlihat dari TAP MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan struktur kelembagaan militer dan kepolisian dan TAP MPR No VII tahun 2000 tentang pemisahan peran TNI dan POLRI. Sebagian dari ketetapan tersebut telah dilaksanakan, salah satu dari agenda tersebut adalah pemisahan peran dan struktur antara TNI dan POLRI.

Akan tetapi berbagi ketetapan di atas sama sekali belum memberikan efek yang besar bagi kehidupan demokrasi dan hukum kita. Berbagai tindak pelanggaran pidana maupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh militer masih berujung pada sebuah peradilan yang masih sangat eksklusif dan cenderung sangat tertutup dari masyarakat umum. Padahal korban dari pelanggaran tersebut adalah sipil yang kemudian dalam perjalananya belum menemukan keadilan. Selain pemisahan struktur dan peran dari POLRI dan TNI, mereformasi peradilan militer adalah salah satu kewajiban penting yang harus dituntaskan, yakni perubahan UU No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Semangatnya adalah agar TNI tunduk pada kekeuasaan peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum.

Dalam prakteknya ketika TNI melakakuakan tindak pidana maupun tindakan etik proses peradilantya berada pada peradilan mliter.inilah salah satu unsure yang dinilai menjadi ruang subjektif dalam memutus sanksi.

Dalam agenda reformasi keamanan, mereformasi peradilan militer yang eksklusif tersebut adalah sebuah hal penting, dalam TAP MPR No.VII/2000 pasal 3 ayat (4) menjelaskan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, sedangkan pada hal pelanggaran pidana umum militer harus tunduk pada peradialan umum. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam pasal 65 ayat (2) UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Namun dalam kenyataanya, amanat dari UU TNI serta ketetapan MPR diatas sampai sekarang masih belum dituntaskan baik oleh DPR maupun pemerintah. Padahal itu merupakan kewajiban konstitusional pemerintah guna merealisasikan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum (pasal 27 ayat 1 jo pasal 28 huruf d ayat 1).

Marsinah adalah salah satu buruh perempuan di negeri yang kemudian harus meninggalkan dunia karena memperjuangkan hak-haknya sebagi buruh dan sebagai warga negara dihadapan kekuasaan yang tak peka dan anti kritik. Sampai saat in,i kematianya masih menyimpan banyak pertanyaan dan misteri yang tak terjawab, termasuk pelakunya yang seakan-akan tak tersentuh hukum

Agenda reformasi sektor keamanan adalah hal yang tak boleh dipandang sebelah mata dan tentunya harusnya menjadi prioritas dalam agenda pemrintah dan DPR kedepannya. Kita tak menginginkan adanya korban-korban baru  yang kasusnya akkan terus mandek dan mengambang, menyimpan luka yang semakin besar.

 

1082538_398067796968889_1302395407_o

Cappaloga Rasyak,

Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Muslim Indonesia, Anggota POKJA Forum Studi Issu-Issu Strategis (FOSIS) UMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *