Memberantas Korupsi dengan Mengubah Pola Pikir ?

0
1511185_646930688704612_1576656780_n
Moh. Alie Rahangiar
Mahasiswa FH UMI, Volunteer di LBH Makassar

cakrawalaide.com — Damang Averouses menulis di harian Tribun Timur dengan tema “Ubah Pola Pikir Berantas Korupsi” pada Selasa 7 Januari 2014 lalu. Damang dengan cerdas mengurai gagasannya tentang kontribusi “pola pikir” dalam pembarantasan korupsi. Dengan mengambil almarhum Baharudin Lopa sebagai sample, kemudian menyinggung korelasi antara gaya hidup dengan perilaku koruptif, Damang kemudian finish pada kesimpulan bahwa memberantas korupsi itu sederhana, cukup dengan mengubah mindset dan gaya hidup. Sekilas kalau kita membaca tulisan Damang, ada benarnya bahwa korupsi berhubungan signifikan dengan gaya hidup. Meski demikian, apakah korupsi adalah problem ansich akibat gaya hidup sehingga rekomendasinya adalah mengubah pola pikir dan hanya keberanian untuk memulai?

Akar korupsi

Secara filosofis, perdebatan tentang akar masalah sosial yang menjadi penentu terhadap masalah-masalah sosial lainnya, tidak menemui akhir hingga saat ini. Bahkan belakangan – mulai tahun 1960-an – berkembang  pemikiran yang menolak narasi besar: menolak suatu masalah sosial tertentu sebagai penentu terhadap masalah sosial lainya. Juga metode tertentu sebagai satu-satunya metode yang paling bisa atau paling tepat sebagai jalan keluar dari berbagai masalah sosial yang ada – msalah politik, ekonomi, hukum dll.

Namun demikian, penulis meyakini bahwa paling tidak, pola meng-akarkan suatu masalah atas masalah lainnya masi sangat relevan, bahkan relevansi dan objektifitasnya justru semakin terasa beberapa dasawarsa belakngan ini, untuk digunakan dalam mendiagnosa dunia dan kehidupan. Juga cukup bisa untuk dipertahankan. Bahkan diperdebatkan secara teoritis-filisofis, maupun secara praksis. Termasuk untuk tema atau issu-issu yang belakangan “seksi” pasca reformasi. Salah satu yang fenomenal dan paling favorit menjadi buah bibir pejabat negara, politikus, profesor sampai tukang ojek dan ibu-ibu dapur adalah korupsi.

Lord Acton dengan adigium masyhurnya mengatakan, power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Bahwa korupsi itu berhubungan erat dengan kekuasaan. Di mana kekuasaan itu eksis, di sanalah potensi dan kecenderungan sikap koruptif itu bersemayam. Tergantung apakah kekuasaan itu kekal atau tidak. Sejarah telah menujukan kebenaran tesis Lord Acton itu. Untuk menjawab sekaligus mengikis kecenderungan koruptif sebagai sisi lain dari kekuasaan itulah, maka kekuasaan mesti diatur dan dibatasi oleh hukum. Meskipun dalam batasan dan praktek tertentu, hukum didapati menjadi sangat mandul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Kekuasaan dalam konteks politik – kekuasaan politik – menjadi akar dan sarang, sekaligus alat dalam memlihara dan melindungi perilaku karuptif. Entah yang masi menjadi potensi (niat), maupun yang telah mengaktual. Trend Negara-negara berkembang yang demokrasinya masi dalam fase transisi (jika boleh disebut seperti itu), kekuasaan politik kerap dijadikan alat guna “menjemput” kekuasaan ekonomi, sekaligus alat pemelihara yang menghidupi kekuasaan ekonomi, yang  pada akhirnya (kekuasaan ekonomi) menopang kekuasaan politik.

Dalam tulisannya, Damang menteorikan korupsi (atau mungkin mengutip) sebagai: semakin meningkat Jalan terjal pencegahan korupsi, semakin meningkat pula angka angka perilaku korupsi di tanah air. Rupanya Damang Averouses lupa, bahwa gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia baru mulai menemukan moment dan bentuknya ketika kekuasaan Orde Baru berakhir. Meskipun issu dan sinyalemen korupsi oleh Soeharto dan kroninya telah lama menjadi rahasia umum – paling tidak di kalangan aktivis anti orba– saat itu. Kita sama-sama tahu, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang focus pada pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi baru terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 30/2002, ketika Mega Wati menjabat Presiden. Kurang lebih 12 tahun berdiri, KPK telah memperlihatkan kinerja yang cukup progress. Kinerja KPK yang paling “menghebohkan” di antaranya adalah ketika lembaga anti rusuah itu “menangkap basah” eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Oktober 2013 lalu, saat Akil sedang bertransaksi (menerima) suap dengan salah satu pihak yang ketika itu sedang bersengketa di MK terkait pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dan yang terakhir yang tidak kalah menghebohkan publik adalah drama penahanan terhadap Anas Urbaningrum yang disangka terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Wisma Atlit Hambalang.

Prestasi KPK tersebut tidak berarti menjadikan KPK malaikat yang tidak boleh dikiritik. Sebaliknya harus tetap diawasi dan dikritik!.Terlepas dari itu, progresnya kerja KPK adalah akibat dari Lembaga ini didukung oleh ruang dan kewenangan yang diberikan oleh regulasi, didukung civil society dan media masa, serta bekerja pada situasi politik-kenegaraan yang sudah lumayan kondusif dan demokratis – meski kondusif dan demokratisnya baru dalam batasan minimal – di banding zaman Orba, maka sangat wajar bila jumlah kasus korupsi yang terkuak ke publik pun signifikan secara kwantitas.

Bayangkan jika kekuasaan Orba itu demokratis, berkomitmen dalam penegakan hukum, HAM  dan pemberantasan korupsi, juga Lembaga anti korupsi yang pernah ada saat itu: Tim Pemberantasan Korupsi (dibentuk 1967), kemudian bubar dan dibentuk lagi Komisi Empat (dibentuk 1970), memiliki kewenagnan seperti KPK saat ini dan bekerja progresif dalam situasi seperti saat ini. Tentu dokumen kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, jika digabung mulai 1967-2014 telah mencapai ribuan bahkan jutaan kasus. Atau mungkin sudah tidak ada lagi korupsi karena setiap terbukti di sidang pengadilan, koruptor kemudian dihukum mati misalnya. Atau juga sulit ditemukan transaksi mencurigakan ketika dilakukan audit terhadap semua Lembaga Negara yang ada saat ini karena tidak ada kompromi dalam urusan pemberatasan korupsi yang dimulai sejak 32 tahun lalu bersama Orba hingga saat ini.

Robert Klitgard (1998), professor kebijakan publik pada Jhon F Kennedy School of Government Harvard University merumuskan korupsi sebagai: monopoli, plus, diskresi, minus akuntabilitas (C: M+D-A). rumusan ini nyaris tanpa cela bila digunakan menakar Indonesia di zaman Orba. Kekuasaan yang sangat besar menumpuk di tangan Presiden ketika itu, didukung tafsir tunggal yang sepihak terhadap konstitusi (UUD 1945) menjadikan kekuasaan Orba koruptif secara sempurnah. Kekuasaan politik Soeharto menggurita ke bisnis ekonomi dari hulu hingga hilir. Mulai Dari bisnis makanan (Indofood), pasar modern (indomart), televisi (Indosiar, SCTV, RCTI),  konstruksi (PT Citra Patenindo Nusa Pratama, PT Citra Kontraktor Nusantara, Indocement), transportasi (PT Citra Transpor Nusantara), perikanan (PT Citra Skans Indonesia, PT Mina Artha Raya), perkebunan (PT Gunung Madu Plantation, PT Teh Nusamba Cianjur dan Garut), tambang (PT Citra Media Persada), keuangan (PT Asuransi Central Asia, PT BCA, Bank Multicor) dikendalikan keluarga cenda dan kroninya. Melalui Yayasan-yayasanya (diantaranya Dharma Bhakti Sosial, Dana Abadi Karya Bhakti, dll), kekayaan kumpul ditimbun (Patra M Zen dkk: 2007).

Ketiadaan kontrol rakyat ketika itu kemudian menyempurnahkan koruptifnya kekuasaan Orba. Sayangnya gerakan reformasi gagal menyeret Orba (Soeharto dan kroni) ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan harta kekayaannya yang dikumpul selama 32 kekuasaannya.

Ubah pola pikir, cukupkah?

Tansparancy Internasional (TI) merilis Indeks Presepsi Korupsi (IPK) tahun 2013 yang baru saja kita lalui kemaren. Hasilnya posisi Indonesia masi stag di urutan 144 dengan skor 32. 14 angka di bawah Filipina (urutan 94, skor 36), 9 angka di bawah Thailand (urutan 102, skor 35) dan 6 angka di atas Timor Leste (urutan 119, skor 30). skor dan urutan yang juga sama pada Tahun sebelumnya, 2012. Rilis TI itu berdasrakan hasil survey yang dilakukan terhadap 177 negara. Logikanya, semakin tinggi skor IPK satu Negara maka semakin bersih tingkat korupsi Negara tersebut.

Perolehan IPK 2013 menujukan bahwa pemberantasan korupsi Indonesia sedikt demi sedikit mulai menununjukan tanda-tanda membaik. Dibanding tahun 2010 misalnya, posisi Indonesia berada di urutan 110 dengan skor 2,8 dari 178 negara yang disurvei.

“Berkat” kerja keras KPK yang tentunya didukung berbagai element pro pemberantasan korupsi (terutama media massa – cetak maupun elektronik), Lembaga-lembaga Negara belakangan ini kemudian mulai mau berbenah diri. Birokrasi mulai menggunaka sistem pelayanan online guna menghindari kontak langsung pelayan dengan yang dilayani, mulai bermunculan Lembaga-lembaga pengawasan independent mulai berdiri. Semua dalam frame semangat memerangi korupsi.

Namun masalahnya adalah korupsi adalah kejahatan sistematis. Mengakar pada kekuasaan, dan birokratisme yang gemuk. Sementara infra struktur politik Indonesia (partai politik) tidak memiliki kesiapan programatik-idiologis sebagai kontestan demokrasi, yang ujung-ujungnya menjadi kartel, benalu, dan linta bagi pembangunan Negara-bangsa. Demokrasi direduksi menjadi praktek lima tahun sekali di kotak suara, dibajak (demokrasi) dengan praktek feodalisme modern (politik dinasti), menghamba pada modal asing, menipu, menghisap dan menginjak-injak pemilik kedaulatan. Sumber-sumber penghidupan (yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak) kemudian dikapling secara legal maupun illegal dan dikuasi secara pribadi, kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran pribadi dan kelompok.

Gerakan pemberantasan korupasi sejauh ini masi bersifat elitis dan belum mampu menjadi mainstream. Pada hal, korupsi dalam beberapa tahun belakangan ini menjadi issu yang dikonsumsi public sejak bangun dari tidur hingga kembali tidur. Menjadi buah bibir Professor sampai Ibu-Ibu di dapur.

Belum mampunya korupsi menjadi issu mainstream adalah dalam makana bahwa korupsi belum mampu menjadi issu yang bisa diintrodusir hingga dapat diterima dalam semua sektor: perburuhan, lingkungan, pendidikan, miskin kota: penggusuran, hak asasi manusia dll. Mestinya, issu korupsi bisa jauh lebih dari pada itu; dari sekedar konsumsi yang bermuara pada umpatan dan makian pasif. Pendeknya, issu korupsi haruslah bisa menjadi lebih “politis”.

Di Rio de Janeiro Brasil misalnya, Juni 2013 lalu, masayarakat tumpah ruah ke Jalan lalu meneriakan protes tentang buruknya pelayanan publik, mahalnya biaya pendidikan serta maraknya praktek korupsi di negeri itu. Sementara di Indonesia, gerkan anti korupasi masi berkutat di kalangan kelas menengah: Akvtivis NGO, Intelektual dan Akademisi. Itu artinya, gerakan pemberantasan korupsi Indonesia di tahun-tahun mendatang juga mestinya mampu membangkitkan “kemarahan” kolektif masyarakat Indonesia guna menentang despotisme pengusa. “kemarahan” kolektif dimaksud adalah upaya sistematis dan terencana, maka untuk mempersiapannya, tidak sekedar dengan merubah pola pikir. Tapi dengan mulai memperisapkan syarat dan tahapan-tahapan konkritnya. Semoga..!

Oleh : Moh. Alie Rahangiar, Mahasiswa FH UMI, MDP UPPM-UMI, Volunteer di LBH Makassar
Red: Kambuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *