Menyorot Dana dan Kinerja Partai Politik
“Partai pada hakikatnya alat untuk menyusun pendapat umum secara teratur, agar supaya rakyat belajar merasa bertanggung jawabnya sebagai pemangku negara dan anggota masyarakat, negara itu dijadikan tujuan dan partai menjadi alatnya.” Muhammad Hatta
Partai politik merupakan salah satu unsur penting pembangunan demokrasi dalam rangka pencapaian tujuan negara yang telah termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945. Kiprah dan sumbangsih partai politik dalam perjalanan sebuah bangsa sangatlah penting, baik pra kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan, baik yang berideologi nasionalis, islamis, bahkan yang komunis yang kemudian melahirkan tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Natsir, dan Tan malaka yang tampil menentang kolonialime Belanda dalam mewujudkan kemerdekaan menuju sebuah tatanan baru tanpa penindasan yang lebih berkeadilan dan berkeadaban.
Parpol sebagai industri Demokrasi
Seiring pergantian rezim, dalam perjalanannya, posisi dan peranan partai politik dalam rangka pembangunan bagsa mengalami beberapa perubahan. Jumlah partai politik termasuk yang paling sering mengalami perubahan. Jika pada Orde Lama ada belasan partai yang berkompetisi pada pemilu pertama 1955, pada Orde Baru partai kemudian di reduksi oleh rezim otoritarian menjadi hanya tersisa 3 (tiga) partai yang kemudian di bajak dalam memuaskan hasrat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Selanjutnya, pada era Reformasi, ketika angin segar menerpa demkrasi Indonesia, multi partai kemudian kembali mewarnai kancah perpolitikan di Indonesia yang ditandai dengan kembali munculnya banyak pertai seiring keluarnya bangsa ini dari kegelapan rezim otoritarian yang membelenggu kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul warga negara. Satu dasawarsa lebih reformasi kita dihadapakan dengan kenyataan partai politik yang pecah akibat perebutan pimpinan, korupsi kader partai politik, bahkan yang paling membahayakan partai politik tersandera oleh kepentingan industri dan bisnis yang kemudian semakin menjauhkann partai politik dari gagasan idealnya.
Ketika kita merujuk pada terminologi partai menurut undang undang, Partai adalah organisasi bersifat nasional yang berdiri atas dasar sukarela dan persamaan kehendak guna mewujudkan cita-cita dan harapan guna pembangunan bangsa dan negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, partai kini berubah menjadi sebuah industri demokrasi yang digerakkan modal yang sangat besar guna kepentingan industri dan bsinis. Pebisnis-pebisnis yang kemudian berinvestasi guna kepentingan bisnis dan industri yang kemudain membajak kepentingan rakyat yang ujungnya adalah akumulaisi kekayaan yang semakin mengorbankan rakyat. Langkah yang dilakukan oleh para partai politik yang bekerja sama dengan para pebisnis adalah sebuah salah satu cara untuk menuju sebuah kontestasi demokrasi yang semakin mahal dan hasrat kekuasaan yang tak kenal puas dengan menghalalkan segala cara.
Praktik tersebut adalah sebuah kenyataan, berbondong-bondongnya para pengusaha dan konglomerat terjun langsung atau berinvestasi lewat partai politik adalah ancaman bagi demokrasi. Kenyataan ini adalah sebuah kabar buruk bagi publik karena jelas dan terang bahwa kepentingan industri dan bisnis adalah bahasa keuntungan.
Pendekatan Uang
Ditengah kegersangan tersebut, pada awal Maret 2015, publik dikejutkan dengan wacana yang dilemparkan oleh menteri dalam negeri yang berencana memberi bantuan dana kepada partai politik atau sederhananya, pendanaan partai politik diserahkan kepada negara . Wacana yang sedang diperbincangkan di warung kopi, para mahasiswa bahkan para elite menarik untuk kita cermati secara kontekstual sesuai dengan kondisi yang kemudian ada di dalam praktik demokrasi kita atau masalah yang kemudian dialami partai politik di negeri ini. Dan tak lama berselang, sontak usulan Mendagri tersebut direspon oleh para elite partai dan anggoota DPR pada umumnya sepakat dengan wacana tersebut.
Dalam perjalanan, penerapan sistem demokrasi, negara atau pemerintah mendanai partai politik sudah dipraktikkan beberapa negara yang juga menjalankan demokrasi sebagai alat untuk kemudian mewujudkan tujuan negara masing-masing negara penganutnya. Beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat , Jerman, Swedia dan beberapa negara lain telah mempraktikkan hal ini. Ketika ada wacana yang sedang menyeruak untuk memberi bantuan kepada parpol itu bukanlah hal yang sangat baru dalam teori dan praktik demokrasi dalam dewasa ini.
Ketika merujuk pada undang-undang partai politik, salah satu sumber pendanaan partai politik adalah APBN atau bantuan negara, akan tetapi dalam perjalanannya, bantuan negara atau pemerintah tesebut dinilai kurang untuk menunjang aktifitas partai politik.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, dana sebesar 1 (satu) trilun tersebut akankah menjawab permasalahan partai politik kita hari ini? Apakah dengan membebankan keuangan partai ke kas negara adalah jawaban dari setumpuk persoalan partai hari ini, kemudin harus mengorbankan segala persoalan dari akar rumput yang semakin parah di tengah defisit anggaran yang ada? Dana sebesar 1 (satu) triliun di tengah kepercayaan publik yang sagat rendah terhadap partai politk adalah sebuah pukulan besar terhadap masyarakat luas yang semakin sengsara
Salah satu kekhawatirannya adalah pengalokasian dan pertanggung jawaban penggunanan dana yang lakukan oleh partai sama sekali belum dipraktikkan oleh partai politik itu sendiri. Rakyat tentunya di tengah kondisi yang semakin pelik menginginkan sebuah keterbukaan guna memastikan APBN benar-benar digunakann untuk kepentingan bangsa.
Parpol Harus Berbenah
Ditengah kondisi negara yang semakin runyam yang jauh dari harapan publik, peran partai politik yang sesungguhnya sangatlah dibutuhkan. Olehnya itu, partai harus segera berbenah secara internal dan kembali kepada jalur dan aras yang sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai moral. Pertama, proses kaderisasi yang berjalan dengan baik dan optimal sehingga kemudian para kader dan wakil rakyat yang berbasis ideologi dan kemudian fasih dengan bahasa rakyat dan mengerti apa yang kemudian keinginan rakyat. Kedua, pendidikan politik yang berjalan dengan baik guna mendorong partisipasi rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berbasis pastispasif sehingga kebijakan yang ada tak keluar dari apa yang kemudian menjadi keinginan dan kebutuhan publik. Ketiga, menciptakan sebuah iklim demokrasi yang kondusif sehingga memuncukan sebuah iklim yang kondusif bagi persatuan dan keesatuan bangsa dan negara guna mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara.
Dan pada akhirnya, maju dan tidaknya bangsa ini sangat ditentukan oleh partai politik, wajah parpol adalah wajah pemerintahan, sekali lagi parpol harus berbenah sebagai elemen penting dalam demokrasi. Kita tentunya sepakat dengan wacana tersebut, akan tetapi sebelum wacana itu direalisasikan, parpol harus berbenah dan membangun kembali kepercayaan publik. Sumbangsih terhadap bangsa ini tak bisa kita sangsikan adanya, akan tetapi dalam konteks kekinian bantuan untuk membantu partai politik dan guna menghindari partai politik mencari dana ilegal merupakan hal yang sangat terburu buru di tengah kondisi masyarakat yang semakin terjepit oleh kemiskinan dan berbagi problem yang tak jua terselesaikan.
Cappaloga Rasyak,
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dan anggota FOSIS UMI
Methods 18, 18 22 2021 priligy and cialis