Omnibus Law Bikin Kelas Pekerja Tidak Selow

34
Oleh : Mansyur

“Kata si kapitalis, dialah yang memberi kehidupan pada si buruh. Sebenarnya bukankah si buruh yang senantiasa menambah kekayaan si kapitalis?” – Tan Malaka.

Cakrawalaide.com Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tampaknya menjadi pemicu para kelas pekerja tidak bisa selow. Mereka yang terdiri dari buruh, terpelajar menengah ke atas, dan berbagai NGO begitu masif menghelat forum-forum diskusi ilmiah untuk membedahnya. Pamflet seruan aksi mogok nasional dengan tagar #GagalkanOmnibusLaw begitu ramai di timeline media sosial saya belakangan ini.

Bahkan sudah ada yang bergerak menyuarakan dengan lantang penolakan terhadap RUU Cipta Kerja di parlemen jalanan. Misalnya saja serikat buruh di kawasan industri Tangerang dan Banten, berbagai aliansi mahasiswa, aliansi pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga partai oposisi.

Produk hukum yang diwaspadai ini diinisiasi oleh pemerintah. Dalam isinya memang menuai pro-kontra. Golongan pendukung dan yang menolak saling bertarung di berbagai media pemberitaan, baik lokal maupun nasional. Dalil-dalil berbasis empiris bersaing dengan dalih pembenaran, propaganda di medsos kian ramai berusaha memenangkan atensi masyarakat.

Namun, apasih sebenarnya yang membuat kelas pekerja tergerak? Yah, karena mereka akan merasakan dampak kerugiannya secara langsung, sedangkan yang diuntungkan hanyalah korporasi, politisi, dan birokrasi.

Salah satu gambar poster tuntutan aksi menolak Omnibus Law di #GejayanMemanggil. Sumber : Istimewa

Apa Itu Omnibus Law?

Mula-mula kita pahami dulu apa sebenarnya Omnibus Law. Kata “Omnibus” berasal dari bahasa latin yang artinya “untuk semua” atau “menyeluruh”, sedangkan “Law” adalah hukum. Jadi bila digandengkan berarti suatu produk hukum yang sifatnya menyeluruh atau memiliki keterkaitan dengan berbagai objek.

Jika nantinya disahkan, Omnibus Law akan jadi satu-satunya acuan hukum, menggantikan atau mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya Omnibus Law dapat juga dimaknai sebagai “Undang-Undang Sapu Jagat”.

Relevansi dan Kontroversi Omnibus Law Versi Jokowi

Metode Omnibus Law ini banyak digunakan di negara-negara yang menganut sistem Common Law, seperti AS, Kanada, Australia Irlandia, Turki, dan Selandia Baru. Omnibus Law memang miliki keunggulan : akan dengan cepat merapikan dan meringkas regulasi serta birokrasi yang dinilai kaku sehingga menghambat laju investasi.

Bagi pemerintah, konsep hukum ini sebagai jawaban dari tantangan era digital di depan mata. Hal ini disinggung oleh Jokowi saat pidato setelah pelantikannya sebagai Presiden 20 Oktober 2019 lalu. Alias menggelar karpet merah bagi investasi dan mengabaikan prinsip demokrasi. Menerebas prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, mengatakan bahwa sejumlah negara sudah mulai kapok menggunakan model Omnibus Law ini, lantaran dinilai tak demokratis.

“Sebenarnya negara-negara yang pakai ini sudah mulai kapok menggunakan model omnibus. Karena kalau bahasa mereka kritikannya adalah, ini prosesnya sangat jauh dari proses deliberative democracy (demokrasi yang melalui diskursus),” ujar Andi sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Bila kita menyelisik sejarah, Indonesia adalah negara bekas jajahan Belanda. Nah, Belanda merupakan penganut sistem Civil Law. Berarti Indonesia juga condong menganut sistem hukum tersebut. Bukan Common Law.

Sumber keresahan akan keberadaan Omnibus Law ini, ialah menyangkut proses penyusunan yang tanpa melibatkan representatif dari kelas pekerja, cenderung manipulatif dan terkesan buru-buru. Hanya melibatkan kalangan tertentu. Padahal hakikat perundang-undangan bukan melulu apa yang diinginkan oleh legislatif, tetapi apa yang diinginkan oleh publik [Baca : UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 10].

Problem utama yang menjadi perdebatan dalam Omnibus Law, lebih spesifik RUU Cipta Kerja adalah pada substansi dari pasal-pasal yang direvisi.

Beberapa undang-undang yang bakal di-sapu jagat-kan, yakni menyangkut ketenagakerjaan dan perizinan usaha yang dimasukkan ke RUU Cipta Kerja, terkait perpajakan ditautkan ke RUU Perpajakan, regulasi mengenai usaha kecil menengah menjadi RUU UMKM, serta peraturan mengenai perpindahan dan pengembangan ibu kota baru melalui RUU Ibu Kota.

Metode Omnibus pada praktinya dipakai untuk merampingkan undang-undang jadi beberapa kluster yang miliki kemiripan (Di Kanada dan AS). Namun, pada RUU Cipta Kerja malah menggabungkan 11 kluster sekaligus, padahal ada karakteristik dan paradigma hukum berbeda-beda. Selain itu, banyak regulasi mengenai ketenagakerjaan yang direvisi. Kelas pekerja meyakini hal ini akan sangat merugikan.

Dengan dalih produktivitas, RUU Cipta Kerja memangkas hari libur dalam sepekan. Dari 5 hari kerja, diubah menjadi 6 hari, serta menambah jam lembur. Demi efisiensi biaya produksi, maka diterapkanlah sistem upah per jam, membuat pekerja hanya dilihat sebagai mesin produksi. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dihapus, disamaratakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hak-hak buruh perempuan tercerabut, misalnya cuti haid, hamil, dan melahirkan. Kesemuanya itu dihapuskan, maka tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar pekerja saat berhalangan hadir. Bahkan buruh yang sedang hamil pun akan tetap (dipaksa) bekerja, jika tidak mereka terancam PHK. Begitulah nasib para buruh pabrik es krim Aice saat ini. Sungguh ironis.

Status pekerja juga semakin tidak menemui kejelasan (menggantung) dengan dihapuskannya kewajiban aturan untuk mengangkat pekerja tetap, serta perluasan pekerjaan konsep outsourcing (kerja kontrak). RUU Cipta Kerja ini benar-benar hanya didasari pada asumsi dari pihak pengusaha atau pemodal semata.

Berkaitan dengan lingkungan, RUU Cipta Kerja banyak memangkas perizinan yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi ruang hidup dari aktivitas usaha (pertambangan) berlangsung. Area operasi usaha serta masa berlaku izin usaha (IUP, HGU, HTI, HPH) juga diperluas dan diperpanjang. Kerusakan lingkungan akan sangat dimungkinkan, mengingat pemanasan global menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki alam yang rawan terhadap bencana karena berlokasi di cincin api.

Selain itu, peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya sebuah kegiatan usaha tertepikan. Semua peraturan dan perizinan tersentralisasi ke pemerintah pusat, di mana kebijakan semacam ini rawan tidak tepat sasaran, karena setiap daerah memiliki kultur dan karakteristik yang berbeda.

Kita bisa belajar dari nasib warga Banyuwangi, Desa Sumberagung, warga Kec. Pesanggrahan yang rusak ruang hidupnya akibat aktivitas pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan oleh PT.BSI serta PT.DSI, sementara Gubernur Jatim, Khofifah, tidak mengambil sikap dan keputusan tegas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai tuntutan warga yang sudah melakukan aksi kayuh sepeda dan mogok makan di depan kantornya selama kurang lebih 7 hari, menanti untuk ditemui. Apa lagi jika nantinya sentralisasi kekuasaan pusat itu terjadi?

Dokumentasi aksi Aliansi Mahasiswa Makassar. Foto : Raihan Rahman.

Alasan pemerintah bersikeras dengan Omnibus Law juga berdasar asumsi yang diglorifikasi bahwa investor malas berinvestasi di Indonesia karena perizinan dan tingkat produktivitas yang rendah. Menurutnya, jika Omnibus Law tidak dilakukan, maka negara ini akan jatuh pada krisis ekonomi lagi.

Namun argumen ketakutan yang berusaha ditularkan oleh pemerintah tentang rendahnya produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan tingkat kompetitif Indonesia yang buruk dengan sendirinya akan terbantahkan oleh data yang disajikan laporan World Economic Forum (WEF) 2017.

Faktor penghambat masuknya investasi ke Indonesia menurut WEF. Sumber : Jogja Darurat Agraria.

Dalam laporan itu ditemukan bahwa sebab investor menjauhi Indonesia bukanlah karena tingkat produktivitas pekerja ataupun regulasi mengenai lingkungan, melainkan ada 16 faktor yang menjadi penghalang investasi di Indonesia. Dari 16 faktor tersebut, tingkat korupsi parah menempati posisi pertama, disusul inefisiensi birokrasi, dan ketidak stabilan pemerintah.

Dari data tersebut, peraturan terkait ketenagakerjaan hanya berada di posisi ke-13. Maka patut kita mencurigai jika memang penyebab investor kabur adalah korupsi dan birokrasi, lantas mengapa regulasi tentang ketenagakerjaan, serta regulasi lingkungan hidup bakal dihapuskan. Bahkan regulasi tentang korupsi (UU KPK) malah direvisi, yang justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut (KPK).

Sebagai pengingat, regulasi yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja memang bertujuan untuk menciptakan Labour Market Flexibility (LMF) atau Pasar Tenaga Kerja Fleksibel, dimana ada asumsi bahwa akan ada masa bonus demografi. Besarnya penduduk usia produktif (15 hingga 64 tahun) dalam suatu negara, dengan begitu perusahaan akan memiliki stok pekerja yang tidak terbatas serta pekerja bebas memilih pekerjaan yang disukainya. Hal tersebut mendasari bahwa pekerja tetap tak lagi diperlukan, tetapi cukup pekerja kontrak tanpa adanya jaminan sosial dan pesangon membebani pengusaha.

Namun RUU Cipta Kerja melupakan syarat penting dalam LMF, yakni skill dan pendidikan. Bonus demografi pun ibarat pisau bermata dua. Tanpa adanya kemampuan, maka hanya akan menghasilkan apa yang disebut Guy Standing sebagai kelas prekariat (kelas terdidik yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang jelas). Kelas ini lah yang diramalkan oleh Guy Standing sebagai biang dari kriminalitas dan rasisme di era ini.

Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses legislasi tersebut. Perlu kiranya kita mentadaburi bersama makna Al-Quran surat Al-A’raf ayat 56, sebelum mengesahkan Omnibus Law, dan sebelum kehancuran itu datang lebih cepat. Perlu diingat bahwa tingkat perekonomian tinggi di suatu wilayah, tidak melulu selaras dengan tingkat kebahagian dan kesejahteraan rakyatnya. Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan pasar/investor, Pak Jokowi Dodo!

=====================

Ilustrasi : @tonimalakian

34 thoughts on “Omnibus Law Bikin Kelas Pekerja Tidak Selow

  1. Can I simply say what a comfort to uncover somebody that actually knows what they
    are talking about on the internet. You actually realize how to bring a problem to light and make it important.
    More and more people need to check this out and understand this side
    of the story. I can’t believe you’re not more popular given that you definitely possess the gift.

  2. I was recommended this blog by my cousin. I am not sure whether
    this post is written by him as nobody else know such detailed about my trouble.
    You’re wonderful! Thanks!

  3. You are so awesome! I don’t suppose I’ve read through a single thing like this before.
    So nice to discover somebody with a few original thoughts on this topic.
    Really.. many thanks for starting this up. This site is something that is
    required on the web, someone with some originality!

  4. This design is wicked! You obviously know how to keep a reader
    entertained. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog
    (well, almost…HaHa!) Excellent job. I really enjoyed what you
    had to say, and more than that, how you presented it. Too cool!

  5. Wonderful work! This is the kind of info that are
    meant to be shared across the net. Shame on the seek engines for no
    longer positioning this submit higher! Come on over and talk over with my website .
    Thank you =)

  6. This is very interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your excellent post. Also, I’ve shared your web site in my social networks!

  7. I think this is among the most vital info for me. And i’m glad reading
    your article. But wanna remark on few general things, The site style is wonderful, the articles is
    really great : D. Good job, cheers

  8. Hello There. I found your blog using msn. This is a very well written article.
    I will make sure to bookmark it and return to read more
    of your useful info. Thanks for the post. I’ll certainly comeback.

  9. you are really a good webmaster. The site loading speed is incredible. It seems that you’re doing any unique trick. Furthermore, The contents are masterpiece. you have done a great job on this topic!

  10. Hey I know this is off topic but I was wondering
    if you knew of any widgets I could add to my blog that automatically tweet my
    newest twitter updates. I’ve been looking for a plug-in like
    this for quite some time and was hoping maybe you would have some experience with something like this.
    Please let me know if you run into anything. I truly enjoy reading your blog and I look forward to your new updates.

  11. Hi , I do believe this is an excellent blog. I stumbled upon it on Yahoo , i will come back once again. Money and freedom is the best way to change, may you be rich and help other people.

  12. Thank you for sharing superb informations. Your site is so cool. I am impressed by the details that you have on this website. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for more articles. You, my pal, ROCK! I found simply the info I already searched everywhere and just could not come across. What a great site.

  13. Great article and straight to the point. I don’t know if this is truly the best place to ask but do you people have any thoughts on where to get some professional writers? Thanks in advance 🙂

  14. It’s truly a great and helpful piece of information. I’m satisfied that you shared this helpful information with us. Please stay us informed like this. Thanks for sharing.

  15. Great remarkable issues here. I?¦m very satisfied to peer your article. Thank you a lot and i’m having a look ahead to touch you. Will you please drop me a e-mail?

  16. I like what you guys are up too. Such clever work and reporting! Carry on the superb works guys I’ve incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my web site 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *