PJS Dirut PDAM Makassar Langkahi Kewenangan Walikota

1
P_20150426_154403_HDR
FIKORNOP dan ACC Sulawesi mengadakan konfrensi pers dalam membahas kejanggalan surat penugasan yang dikeluarkan oleh PJS Dirut PDAM Kota Makassar, H. Ibrahim Saleh / Foto : Dokumentasi FIKORNOP

Makassar, cakrawalaide.com – Surat penugasan yang dikeluarkan oleh Pejabat Sementara Direktur Utama PDAM Kota Makassar H. Ibrahim Saleh diindikasi memiliki kejanggalan dan patut dipertanyakan.

Hal ini terungkap saat konfrens pers yang diadakan oleh Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) dan Anti Corruption Comittee (ACC) Sulawesi Minggu, (26/04) di Country caffe. Hadir dalam konferensi Pers tersebut Koordinator FIK ORNOP Asram Jaya dan Wiwin Suwandi.

Surat Penugasan itu menurut pembicara sangat janggal dikarenakan tidak ditebuskan kepada Wali Kota. jika merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No: K.26-20/V.24-25/99 menyangkut tentang tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksanan tugas. Dalam selebaran press release yang kami terima, bahwa pejabat sementara memiliki batas kewenangan yang tidak akan sama dengan pejabat defenitif, menurut pihak FIKORNOP maupun ACC Sulawesi bahwa wilayah kewenangan pejabat sementara dan jika berhubungan dengan kebijakan strategis harus atas persetujuan Walikota Makassar, termaksud masalah anggaran institusi.

Selain itu, argumen hukum penugasan tersebut menimbulkan biaya yang ditanggung oleh Anggaran PDAM patut dipertanyakan karena sulitnya menemukan rujukan pada peraturan-peraturan pembiayaan yang ada.

Dalam surat penugasan bernomor: 007/B.3b/III/2015  itu Pjs Dirut PDAM Kota Makassar Menugaskan Aminuddin Ilmar dan Arifuddin Hamarung untuk membantu dalam hal verifikasi dan pengendalian anggaran/keuangan, pembinaan kepegawaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan/pengelolaan kegiatan operasional PDAM Kota Makassar.

Diakhir konverensi pers mereka meminta Wali Kota Makassar selain melihat secara jernih terkait dengan pimpinan yang diperbantukan di PDAM agar tidak terlibat konflik interest juga Wali kota perlu mengevaluasi peran Pjs Kota Makassar dalam hal kewenangannya.

Penulis : IDE
Red : Walla

1 thought on “PJS Dirut PDAM Makassar Langkahi Kewenangan Walikota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *