Siaran Pers UPPM-UMI, UKPM Unhas, PPMI DK Makassar : Mengecam Penangkapan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa Oleh Dit.Polairud Polda Sulsel

0

Pada Sabtu (12/9/2020), tiga jurnalis pers mahasiswa ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel saat meliput aksi nelayan tolak tambang pasir. Mereka bertiga, yakni Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI). Selain mereka, ada 7 tujuh nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap.

Sehari sebelumnya,Jumat (11/9/2020), empat jurnalis pers mahasiswa ditugaskan untuk meliput kegiatan nelayan di Pulau Kodingareng yang saat ini sedang menolak tambang pasir laut di wilayah tangkap. Pengambilan gambar tersebut merupakan proyek kolaborasi Catatan Kaki UKPM Unhas dan CakrawalaIDE UPPM-UMI untuk membuat video dokumenter.

Mereka berangkat dengan menumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayu Bangkoa sekitar pukul 09.12 pagi. Di pulau tersebut, mereka menempati rumah salah seorang rekannya. Setibanya, mereka melakukan observasi untuk kebutuhan pengambilan gambar. Mereka menemui sejumlah nelayan untuk wawancara.

Dalam proses observasi dan wawancara, awal itu diketahui bahwa nelayan akan melakukan aksi lanjutan tolak tambang pasir keesokan harinya. Setelah rapat singkat, mereka memutuskan untuk ikut meliput aksi tersebut sebagai bahan dokumenter.

Pada Sabtu (12/9/2020), pagi harinya nelayan mulai berkumpul. Mereka bersiap untuk melakukan aksi. Para nelayan berangkat pada pukul 07.30 dengan mengendarai Jolloro (kapal besar) dan Lepa-Lepa (kapal kecil). Para nelayan hendak mengusir kapal PT Royal Boskalis yang kembali menambang di perairan Taka Copong yang merupakan wilayah tangkap nelayan.

Keempat jurnalis pers mahasiwa tersebut menaiki kapal nelayan yang berbeda. Hendra dan Rahmat (UKPM Unhas) menaiki kapal nelayan yang sama. Sementara Mansyur dan Raihan di kapal nelayan yang lain. Ketiganya membawa kamera, kecuali Rahmat.

Aksi nelayan berlangsung sekitar dua jam lamanya. Setelah aksi, nelayan kembali ke pulau Kodingareng. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 09.40 Wita, dua sekoci (Speedboat) Polairud memepet dan menabrak kapal nelayan. Satu alat kendali Jalloro (setir/guli) dirusak oleh polisi.

Di tengah keributan itu, salah seorang nelayan hendak kembali menjalankan kapal, namun polisi mencegah tindakan itu dan melepaskan tiga kali tembakan. Polisi kemudian menangkap nelayan dan ketiga jurnalis pers mahasiswa.

Menurut kesaksian Rahmat, ketiganya telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari polisi. Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal DitPolairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor.

Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor DitPolairud Polda Sulsel. Kepala DitPolairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum.

Dalam kejadian penangkapan terhadap ketiga jurnalis pers mahasiswa tersebut, aparat dari DitPolairud telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Di samping itu, juga melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2)Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan keterangan diatas, kami dari Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-Unhas), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Makassar (PPMI DK Makassar) menyatakan sikap :

  1. Mengecam dan mengutuk penangkapan tiga jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan kerja jurnalistik.
  2. Mendesak Polairud Polda Sulsel untuk segara membebaskan ketiga jurnalis pers mahasiswa serta nelayan dan aktivis lingkungan yang turut ditangkap.
  3. Mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan DitPolairud Polda Sulsel.
  4. Polairud Polda Sulsel menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan yang mempertahankan ruang hidupnya.

Narahubung:

  1. Affif, UPPM UMI (081355813549)
  2. Harun, UKPM Unhas (082271012370)
  3. AlfianNaim, PPMI DK Makassar (088744188448)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *