Perseteruan Wartawan dan Mantan Ketua PWI Sulsel
Adapun masalah yang dibahas terkait salah satu wartawan yang juga merupakan salah satu anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya yang mengkritik mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto yang diduga melakukan komersialisasi gedung PWI dengan cara mengontrakkan lantai I gedung PWI yang merupakan aset pemprov Sulsel. Terkait dengan kritikan Kadir Sijaya di media sosial Group Messenger facebook, Zulkifli Gani Otto melaporkan Kadir Sijaya ke Polrestabes Makassar tepatnya Rabu, 2 Desember 2015 dengan laporan polisi nomor : LP/2708/XII/2015/POLDA SULSEL/RESTABES MKS di Polrestabes Makassar tentang dugaan terjadinya perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat(1) pasal 27 ayat (3) UU.NO 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Hajir Tahir, salah satu penanggung jawab kasus mengatakan, “Inti masalahnya terkait laporan pak Zulkifli terhadap Pak Kadir Sijaya, dikarenakan pak Kadir Sijaya yang mengkritik di group messenger facebook. Ada beberapa obrolan atau kalimat-kalimat yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik pak Zulkifli, kritikannya itu bermuatan tindakan pak Zulkifli yang mengontrakkan gedung PWI lantai I ke alfamart, mungkin pak Zulkifli merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melaporkan pak Kadir Sijaya ke Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2015”, tuturnya. Saat diwawancarai mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan, beliau menjawab, “Selanjutnya, kami akan bersurat ke tokoh-tokoh wartawan senior atau mungkin ke PWI pusat untuk turun tangan memediasi perkara yang ada di Polrestabes mengingat bahwa yang terlapor dan pelapor sama-sama anggota PWI Sulsel sehingga mungkin dengan adanya mediasi ini, dapat terjadi titik temu dan saling memaafkan dan pak Zulkifli bisa mencabut Laporannya, kami menganggap bahwa kalau perkara-perkara begini sebaiknya diselesaikan di Internal PWI Saja tidak perlu diselesaikan diproses hukum,” tambahnya.
Salah satu penggiat anti korupsi ACC (Anti Corruption Committee), Angga juga menambahkan, “Status Kadir sijaya masih dalam status saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Zulkifli Gani Otto, Kritik adalah hal yang lumrah dalam organisasi. Ketika anggota mengkritik ketuanya itu adalah hal yang wajar. Tetapi, yang sangat disayangkan adalah yang merespon hal tersebut tidak disikapi secara dewasa, yang lebih disayangkannya lagi bahwa masalah ini terjadi pada organisasi wartawan yang seperti kita ketahui disaat sekarang wartawan sangatlah rentang terkena UU pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut, yang sangat disayangkan adalah sang ketua yang nota benenya wartawan senior malah menjerat anggotanya dengan pasal karet tersebut. Seperti kita ketahui, UU tersebut adalah musuh bersama wartawan dan akan memperhambat mereka dalam melakukan kerja – kerja jurnalistiknya. Hal ini akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat umum, bagi pejabat lainnya ketika dia tidak senang bagi pemberitaan wartawan maka mereka akan menggunakan UU ini untuk melawan wartawan,” tegasnya dalam menutup wawancara.
Penulis:Anton
Red : Abbas
Mohon maaf sebelumnya, saya Roni dari SIDRAP mau bertanya klo mau bergabung jadi anggota apa syaratnya??