Pro Kontra KRS Online
Makassar, CakrawalaIDE,com – Kebijakan Birokrasi Kampus Universitas Muslim Indonesia menerapkan system pengurusan Kartu Rencana Study (KRS) secara online menuai kiritikan dari beberapa mahasiswa.
Kebijakan yang berlaku pada semester akhir tahun akdemik 2014/2015 ini, menjadikan mahasiswa sedikit kewalahan, hal ini dikarenakan system pengurusan KRS secara online dalam lingkup UMI merupakan hal yang baru.
“Saya sedikit kaget ketika mendengar bahwa pengurusan KRS semester ini dilakukan secara online.” Ujar Fatima, mahasiswa semester 4 fakultas ekonomi. Ia kemudian menambahkan bahwa pihak fakultas semestinya mensosialisasikan hal ini jauh sebelum liburan tiba.
System pengurusan KRS online kemudian menuai pro dan kontra dari elemen mahasiswa. Mahasiswa yang pro pun berasumsi bahwa KRS online menjadikan pengurusan KRS menjadi lebih mudah karena dapat diakses dari mana saja. “Pengurusan KRS dengan system online mempermudah kita karena tak usah ribet untuk mengantri.” Ungkap Fariz mahasiswa fakultas teknik.
Program yang menggunakan Sistem Pelayanan Terpadu (Simpadu) ini juga menuai kontra dari mahasiswa yang menganggap bahwa system ini masih premature dan terkesan dipaksakan oleh pihak kampus. Vikram, mahasiswa semester 6 fakultas pertanian pun berasumsi bahwa system ini menjadikan pengurusan KRS semester ini menjadi bertambah ribet karena sebelum melakukan pembelanjaan mata kuliah secara online, belanja mata kuliah manual harus dilakukan terlebih dahulu.
“Pengurusan KRS kali ini menjadikan kita harus mengeluarkan biaya tambahan untuk print out” ujar Maman, mahasiswa semester 2 fakultas pertanian. Potensi pungli juga memungkinkan dikarenakan pihak tata usaha menawarkan jasa print mendadak dengan harus membayar uang sebesar 5.000 rupiah jikaingin di printkan, seperti yang terjadi di fakultas hukum.
“System KRS online tak masalah jika program ini diperuntukkan untuk mahasiswa semester awal, karena kami sudah terbiasa dengan KRS manual.” Ungkap Alonk, mahasiswa semester 8 fakultas hukum yang juga menolak system pengurusan KRS online ini.
Penulis: Arham
Red: Diandika