Rektor Bredel LPM Lintas Terkait Terbitan Majalah IAIN Ambon

14

Penulis: Laila Hidayati

Makassar, Cakrawalaide.com- Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Nomor 92 Tahun 2022 di tetapkan pada tanggal 17 Maret menuai kekecewaan dari berbagai pihak. Pasalnya, surat yang ditandatangani oleh Zainal Raharawin, selaku rektor UIN Ambon berisi perintah pembekuan LPM Lintas. Jumat, 18/03/2021

Dalam surat tersebut, pihak rektorat melakukan pembekuan didasari oleh pertimbangan peran fungsi kepengurusan yang telah berakhir masa kepengurusan perode 2021-2022 dan keberadaan LPM Lintas dinilai tidak sesuai lagi dengan visi misi IAIN Ambon. Karenannya, perlu pembekuan LPM Lintas.

Terkait hal itu, Yolanda Agne selaku Pimpinan Redaksi LPM Lintas menilai bahwa pemebekuan tersebut buntut dari tidak dilaksanakannya permintaan kampus saat rapat, mengenai 32 data pelaku dan korban kekerasan seksual, sementara dalam pasal 5 kode etik jurnalistik harus menjaga identitas dan keamanan korban

“Kemarin kami bertemu pihak kampus, mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Kami menolak, karena pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban. Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya, rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus mengganggap kami menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.

Yolanda Agne menambahkan, jika ingin data dan bukti korban maka harus dibuatkan tim investigasi terlebih dahulu sesuai keputusan Direktur Jendrak Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada PTKI.

“Kami memberikan saran, jika ingin data korban dan bukti, maka harus dibuat tim investigasi terlebih dahulu sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada PTKI,” tegasnya.

Muadz Muwaffaq Ihsan, kordinator PPMI Makassar menyampaikan bahwa PPMI Dewan kota Makassar mengecam tindakan kampus terhadap pembredalan dan menilai bahwa SK yang dikeluarkan rektor kampus IAIN Ambon perlu di pertanyakan apakakah melanggengkan kekerasan seksual karena dasar-dasar melakukan pembredalannya tidak jelas.

“PPMI dewan kota Makassar mengecam tindakan kampus IAIN Ambon terhadap pembredalan LPM Lintas. Kami rasa dasar-dasar dari IAIN Amnon melakukan Pembredalan tidak jelas apalagi dalam SK nya tidak sesuai dengan visi misi kampus, apakah vivi misi kampus mlenggengkan kekerasan seksual itu atay bagaimana? Makanya kami PPMI dewan Makassar ikut untuk aksi solidaritas LPM Lintas,” pungkasnya.

Berdasarkan press release PPMI Nasional, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Faqih Seknum, saat dihubungi Divisi Advokasi pihak rektorat menjelaskan bahwa LPM Lintas telah melanggar kode etik dan tidak menjaga marwah kampus dan dengan sengaja buat berita bohong kepada publik yang melecehkan lembaga IAIN Ambon.

“Kami tidak akan terima,” katanya.

Atas peristiwa yang di alami oleh LPM Lintas IAIN Ambon ini, PPMI Nasional menyatakan sikap:
1. Mendesak pihak rektor untuk mencabut Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas).
2. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/11/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil oleh LPM Lintas sebagai pemantau kekuasaaan, dalam hal ini kampus, sudah sewajarnya dilakukan;
3. Pers mahasiswa, sesuai nama dan idealismenya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan tugas dan fungsinya yang ideal. Di dalam kasus ini, LPM tidak bisa dipahami hanya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas saja, tapi memang menjadi satu lembaga yang mesti menjunjung tinggi idealisme. Berita seburuk apapun tentang kampus, jika itu fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah semestinya menjadi tugas LPM untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut.
4. Jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, harusnya pihak tersebut menempuh mekanisme hak jawab, bukan asal main sikat dan pembekuan. LPM Lintas pun wajib melayani hak jawab tersebut.
5. Kalau ternyata LPM Lintas dinilai melanggar kode etik, sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan, IAIN Ambon harusnya melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap awak LPM Lintas alias tidak langsung dibekukan begitu saja. Selain tidak menyelesaikan masalah, sikap itu justru menghentikan kreativitas dan perkembangan meny awak LPM Lintas.
6. Meminta rektorat IAIN Ambon untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers dan kebebasan akademik.
7. Meminta pihak kampus untuk menindaklanjuti kasus pemukulan dua awak LPM Lintas
8. Mendesak pihak rektorat untuk menindaklanjuti temuan fakta LPM Lintas tentang kekerasan dan pelecehan kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon. Hal ini harus dilakukan karena 2019 lalu telah terbit Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTIK). Selain itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2021 juga telah menerbitkan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
9. Meminta civitas akademika IAIN Ambon untuk tidak mendiskriminasi seluruh awak LPM Lintas, khususnya para punggawa majalah ini.

Redaktur : Nursyam Rahman

14 thoughts on “Rektor Bredel LPM Lintas Terkait Terbitan Majalah IAIN Ambon

  1. hello!,I love your writing very much! percentage we communicate more about your article on AOL?
    I need an expert on this space to resolve my problem.

    Maybe that is you! Looking ahead to look you.

  2. Wonderful blog! I found it while searching on Yahoo News.
    Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News?
    I’ve been trying for a while but I never seem to get there!
    Cheers

  3. Howdy, i read your blog occasionally and i own a similar one and i was
    just wondering if you get a lot of spam feedback?
    If so how do you prevent it, any plugin or anything you can recommend?
    I get so much lately it’s driving me insane so
    any support is very much appreciated.

  4. Hi! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post
    I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely glad I found
    it and I’ll be book-marking and checking back
    often!

  5. Thanks , I’ve recently been looking for information about this subject
    for ages and yours is the greatest I have discovered so far.
    But, what about the bottom line? Are you positive in regards to the source?

  6. Thanks on your marvelous posting! I definitely enjoyed reading it, you can be
    a great author. I will be sure to bookmark your blog and definitely will come back later
    on. I want to encourage continue your great job, have
    a nice holiday weekend!

  7. of course like your web site however you have to test the spelling on several of your posts.
    Several of them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to inform the truth nevertheless I’ll certainly come again again.

  8. Pretty nice post. I just stumbled upon your weblog and wished to say that I’ve really
    enjoyed surfing around your blog posts. In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope
    you write again soon!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *