Remisi dan Inkonsistensi Pemberantasan Korupsi
Makassar, cakrawalaide.com – Gerakan Anti Korupsi kembali mendapat tantangan. Hal ini dikarenakan wacana yang keluar dari pemerintah terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan kemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), Yasonna Laoli. Revisi PP tersebut menimbulkan keresahan dari aktifis, akademis serta semua elemen anti korupsi di Indonesia. Bagaimana tidak, dalam PP tersebut menyebutkan bahwa syarat pemberian remisi salah satunya adalah tersangka/terpidana bersedia menjadi Justice Collaborator. Namun , syarat tersebut ingin dihilangkan dalam revisi PP tersebut.
Hal inilah yang menjadi topik diskusi tematik yang diselenggarakan Anti Corruption Commite, Sulawesi ( ACC Sulawesi ) di kantor harian Tribun Timur, Makassar, Rabu ( 24/8 ).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan dan Barat ( Kajati Sulsel-Bar ) wacana yang dikeluarkan Kemenkumham sangat menarik dan aneh. Menurutnya remisi atau pengurangan masa tahanan adalah hak setiap terpidana. Akan tetapi, alasan yang disampaikan ke publik adalah persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) yang sudah tidak muat untuk para narapidana. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hal ini tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.
Indeks korupsi di Indonesia mengalami naik turun, dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono sampai pada pemerintahan Jokowi. Hal ini merupakan fenomena politik dalam negeri kita, Ujar Dadang Trisasongko.
Dadang yang merupakan Sekretaris Jenderal Transfaransi Internasional Indonesia ( TII ) menambahkan bahwa revisi ini merupakan bagian dari konsolidasi politik pemerintah saat ini. Dan siapa yang akan diuntungkan dari revisi ini apabila ini benar benar diwujudkan pemerintah adalah partai politik dan koruptor.
“Saat ini, berdasakan pengamatan kami, bahwa korupsi sudah sistemik dan mengakar di Indonesia. Maka dari itu gerakan anti korupsi haruslah lebih kuat dibandingkan dengan konsolidasi koruptor ,” tambah Dadang.
Isu revisi PP 99 tahun 2012 bukanlah muncul kali ini saja, isu revisi ini juga muncul dalam beberapa waktu yang lalu. Namun, hal tersebut ditentang oleh kelompok masyarakat sipil karena dinilai kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. Dalam perjalannya, isu remisi adalah isu hilir dari agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, seharusnya fokus pemberantasan korupsi harus fokus pada hulu dari korupsi di Indonesia.
Dari sudut pandang akademisi, Dr. Hamzah Baharuddin yang juga hadir sebagai Narasumber menegaskan bahwa revisi PP 99 tahun 2012 ini sangat mengecewakan kita semua yang menunggu keseriusan pemberantasan korupsi. Selain itu, juga merupakan tindakan ahistoris yang dilakukan oleh pemerintah karena menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ( FH UMI ) bahwa sepanjang sejarahnya salah satu watak kekuasaan adalah korupsi. Maka dari itu, harus dibuat produk hukum yang dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Hukum yang tidak adil itu bukanlah hukum, dalam sebuah hukum adalah nilai moral yang harus terkandung dalamnya, dan pemerintah harus melakukan itu, yakni mengahasilkann produk hukum yang berdimensi keadilan bagi masyarakat,” tutur Hamzah Baharuddin.
Penulis : Ady Anugrah Rasyak
Red : Israwati Nursaid
.