RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan? Ikatan Mahasiswa Sistem Informasi Indonesia (IMSII) Mendesak Perihal Tersebut!

0

Penulis : Rihan nuhraha (Presiden IMSII)

Pada tanggal 21 mei 2020 bukan pertama kali kebocoran data. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2,3 juta data kependudukan, data yang dihimpun juga mencakup sejumlah informasi sensitif, seperti nama, nomor Kartu keluarga, NIK serta informasi pribadi lainnya. Walau begitu Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan bahwa data tersebut bersifat terbuka untuk memenuhi kebutuhan publik dan sudah sesuai dengan regulasi. Viryan juga menepis bahwa jumlah DPT pada Pilpres 2014 tak sampai 200 Juta, melainkan hanya 190 Juta.

Terhitung sepanjang tahun 2020 ada beberapa kasus terkait kebocoran data. Pada awal bulan mei 2020 ada dua kasus kebocoran data, pertama Tokopedia sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant kebocoran, kemudian yang kedua sebanyak 1.2 juta data pelanggan Bhinneka.com lalu pada bulan agustus data milik kreditplus perusahaan teknologi di bidang finansial (fintech) juga mengalami kebocoran sebanyak 890.000 nasabah.

Kemudian isu yang baru baru ini muncul kembali data sebanyak 279 jt orang yang diduga berasal dari BPJS kesehatan,Menurut M Iqbal Anas Ma’ruf HUMAS Kominfo kebenaran kebocoran ini masih ditelusuri lebih lanjut oleh pihak BPJS kesehatan itu sendiri dengan membentuk tim khusus guna mencari kebenaran isu bahwa 279 jt data ini benar berasal dari BPJS kesehatan.

Dengan adanya kasus kebocoran data ini dampak yang ditimbulkan bisa berupa penyalahgunaan data oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, Kami Mendesak bagi Pemerintah, Khususnya Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo agar kiranya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ini karna merupakan instrumen hukum yang kami rasa untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan memberikan rasa aman. Tidak hanya itu kami rasa dalam RUU Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum berupa sanksi tegas juga yang dimana tertuang dalam BAB VII Sanksi Administratif pasal 50 ayat (1-4) dan juga merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.” Tegas Rafli Adji Prayogo selaku (Menteri Riset dan Teknologi IMSII), (25/05/2021).

Terkait dengan banyaknya kasus mengenai kebocoran data, menurut Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Prasadha mengatakan bahwa payung hukum mengenai perlindungan data pribadi ini belum cukup kuat untuk menghukum para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar, tidak ada unsur pemaksaan bagi perusahaan untuk benar benar bisa melindungi data data pribadi pengguna, payung hukum yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi hanya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 yang dimana pada BAB IX tentang sanksi administratif pasal 36 hanya berupa sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online), jelas tidak ada sanksi yang tegas disini dalam melindungi data data pribadi pengguna”.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya mulai menunjukan titik terang. Setelah tertunda beberapa kali, RUU PDP ditargetkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat yakni masa sidang berikutnya. Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy. Bahkan menurut Bobby, UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun ini. “Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita,” kata Bobby dalam program Sapa Indonesia, KompasTV, Selasa (23/3/2021).

“Besar harapan kami dari IMSII (Ikatan Mahasiswa Sistem Informasi Indonesia), Dengan adanya kasus ini kiranya aparat penegak hukum segera Mengusut tuntas perihal Kebocoran data ini agar ditindak secara tegas dan memberi efek jerah bagi pihak yang terkait didalamnya Dan kiranya Pemerintah agar bisa lebih memberi Edukasi Kepada Masyarakat atas pentingnya Data Pribadi terhadap Transaksi Secara Digital.” Rihan Nugraha selaku (Presiden IMSII), (25/052021).

(sumber)
NEWS : Regulasi Perlindungan Data Pribadi yang Ada Masih Lemah Menghukum PSE yang Melanggar | Cyberthreat.id

7 Kasus Kebocoran Data yang Terjadi Sepanjang 2020 Halaman all – Kompas.com

DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat (kompas.com)

Pengkajian Data Oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Sistem Informasi Indonesia (IMSII)

(Rujukan Sumber Hukum)

PERATURAN MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2OI9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *