Sejarah dan Alasan Tanah Warga Pandang Raya Tak dapat Direbut
Pandang Raya merupakan nama jalan di Kecamatan Panakukang, daerah yang kini mejadi salah satu kawasan pusat bisnis tersubur di Kota Makassar, letaknya yang sangat strategis dalam pengembangan bisnis, menjadikan tanah ini menjadi rebutan para pemburu tanah. Namun disini ada hak warga negara, dan ada tanah warga yang menjadi hak hidup warga disana.
Awalnya tanah ini merupakan tanah hasil jual beli yang sah. Sejak tahun 1982 warga Kelurahan Pandang Raya membeli tanah kapling dengan nomor persil 52.a.SI dan No. Kohir 1241 C1 dari H. Hafid, yang diperolehnya dari Saleng bin Saidong dengan AJB No.994/VIII/1980 tertanggal 21 Agustus 1980. Tanah yang dibeli oleh warga kemudian dijadikan pemukiman warga sampai sekarang yang berlokasi di RT 02/RW 03 Jalan Pandang Raya II dan Jalan Pandang Raya V Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang Kota Makassar
Setelah itu, pada tahun 1998, oknum pengusaha a.n. Drs. Goman Wisan (Penggugat/Pemohon Eksekusi) mengklaim bahwa tanah yang sementara dikuasai oleh Andi Nurhayati, dkk (Para Tergugat/Termohon Eksekusi) adalah tanah miliknya yang dibeli dri Aziz Bunta, yang bersumber dari Kadere bin Sumana, dengan keterangan persil 52.a.SII dan kohir 2160.C1. Drs Goman Wisan yang mengaku sebagai pemilik tanah milik warga kemudian menggugat Warga Pandang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan No. 28/pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg tanggal 12 November 1998, menjatuhkan amar putusan “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima” dengan alasan “Error in objecto”, salah satu pertimbangan Majelis Hakim menyebutkan bahwa :
“bahwa putusan pngadilan (seandainya gugatan dikabulkan dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap) dapat menimbulkan permasalahan bahkan putusan tersebut bisa dinyatakan Non Eksekutabel. Bahwa Akta Jual Beli No. 102/PNK/1991 antara Andi Aziz Bunta sebagai Penjual dengan Penggugat (Bukti P.3), ternyata juga tidak tercantum tau tercatat batas-batas tanah yang dibeli penggugat, karena hal ini menurut hemat majelis batas-batas tanah dalam surat gugatan hanya dikarang-karang saja oleh penggugat…”
Atas putusan PN Ujung Pandang tersebut, penggugat mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
Tahun 1999 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, melalui putusan No. 174/PDT/1999/PT.Uj.Pdg tanggal 17 Juni 1999 menjatuhkan amar yang berbunyi : mengabulkan permohonan banding Drs. Goman Wisan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang yang dimohonkan banding tersebut, dengan menjatuhkan amar berbunyi :
- Mengabulkan gugatan pembanding/penggugat sebagian
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa tersebut adalah sah milik pembanding/penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 3631 Des Panaikang, Gambar Situasi Nomor : 2486/1982 tanggal 16 November 1982
- Menyatakan perbuatan terbanding I/ Tergugat I yang telah menjual sebagian kepada Terbanding II s/d VI/ tergugat –II s/d VI dan kepada pra Terbanding/ para Tergugat yang lain kesemuanya tanpa hak serta tidak seizin pembanding/tergugat selaku pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan bahwa jual beli antara terbanding VIII s/d XIV penggugat VIII s/d XIV dngan terbanding VII/Tergugat-VII/PT. Asindo Ujung Pandang atas sebagian tanah sengketa tersebut adalah batal demi korban
- Menyatakan bahwa perbuatan terbanding II s/d VII/Tergugat II s/d VII dengan tidak bersedia mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada pembanding/penggugat selaku pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum
- Menolak gugatan pembanding/penggugat untuk selebihnya
- Menghukum para terbanding/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng untuk tingkat pertama Rp.750.000
Dari amar putusan tingkat banding tersebut diatas, tidak memuat amar Condemnatoir (hukuman bagi para tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa)
Atas putusan tingkat banding yang mengabulkan gugatan pembanding/penggugat (Goman Wisan), selajutnya Warga Pandang Raya (para tergugat) menempuh upaya Kasasi di Mahkamah Agung, tetapi Majelis Hakim tingkat Kasasi melalui putusannya No : 1440.K/Pdt/2000 menjatuhkan amar yang “menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (Warga Pandang Raya)
Oleh karena putusan Tingkat Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 174/PDT/1999/PT.UP tanggl 17 Juni 1999, yang mengabulkan gugatan Penggugat (Goman Wisan) namun tidak memuat amar Condemnatoir sehingga putusn tersebut tidak dapat dilaksanakan (Non Executable), maka Drs. Goman Wisan melalui kuasa hukumnya setelah meminta dan menerima fatwa Ketua Mahkamah Agung (tentang puusan yang tidak mengandung amar Kondemnatoir), kemudian menempuh upaya hukum baru yaitu dengan mengajukan gugatan baru di PN Makassar, untuk sekedar gugatan perintah pengosongan tanah.
Selanjutnya atas gugatan ke-2 Drs. Goman Wisan, pengadilan Negeri Makassar melalui putusannya Nomor : 127 Pdt/.G/2003/PN.Mks tanggal 2 Maret 2004, menjatuhkan amar yang mengabulkan gugatan penggugat, dengan amar berbunyi :
- Mengabulkan gugatan penggugt untuk seluruhnya
- Menghukum terggugat-terggugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka atas tanah perumahan yang telah menjadi objek sengketa dalam perkara perdata No. 28/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg, untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut atas biayanya sendiri dan selanjutnya menyerahkan kepada penggugat
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya banding dan/atau kasasi
- Menghukum tergugat-tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.699.000
Atas putusan PN tersebut, para tergugat (Warga Pandang) kemudian menempuh upaya hukum banding, selanjutnya pengadilan Tinggi Makassar melalui putusannya Nomor : 19/Pdt/2005/PT.Mks, tanggal 22 Maret 2005 menjatuhkan amar “menerima permohonan banding para pembanding/ semula tergugat (Warga Pandang Raya) dan membatalkan putusan PN Makassar sebelumnya, dan selanjutnya menjatuhkan amar yang menyatakan : “gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard.NO), dengan salah satu pertimbangann yang berbunyi :
“seharusnya uraian dalam fundamentum petendi dalam perkara sebelumnya – Nomor : 28/Pdt.G/1998/PN. Ujung Pandang (Makassar) tanggal 17 Juni 1999 Nomor : 174/Pdt/1999/PT.Uj.Pdg dan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juli 2000 Nomor : 1440 K/Pdt/2000, hanya berfungsi sebagai alat bukti dalam perkara a quo. Tanpa adanya uraian fundamentum petendi yang jelas maka putusan dalam perkara yang bersangkutan sudah tentu menjadi jelas pula, yang pada gilirannya akan menyulitkan pelaksanaan eksekusi”
Atas putusan Pengadilan Tinggi diatas, penggugat (Drs. Goman Wisan) kemudian menempuh upaya kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor : 665 K/Pdt/2006 tanggal menjatuhkan amar yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Drs. Goman Wisan) dan selanjutnya mengadili sendiri, dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menghukum tergugat-tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari mereka atas tanah perumahan yang telah menjadi objek sengketa dalam perkara perdata No. 28/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg, untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut atas biaya sendiri dan selanjutnya menyerahkan kepada penggugat
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum para termohon kasasi dan para turut termohon kasasi/parat tergugat membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.500.000
Ketika putusn Mahkamah Agung RI Nomor : 665 K/Pdt/2006 diberitahu kepada tergugat (Warga Pandang Raya), pengacara tergugat saat itu M. Syarif Nisar, SH. mengajak warga untuk mengajukan Peninauan Kembali (PK), untuk itu warga sepakat untuk PK dan menyerahkan biaya PK kepada pengacara. Pada tanggal 31 Mei 2008 berkas permohonan PK telah diselesaikan pada 2 September 2008
Tanggal 28 April 2009 Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 51 EKS/2007/PN Mks. Selanjutnya pada tanggal 27 September 2009 warga menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Secra spontan warga mempertanyakan kepada kuasa hukumnya (M. Syarif Nizar, SH, Dkk) perihal adanya Surat peemberitahuan tersebut, Syarif Nizar kemudian memberi jawaban kepada warga bahwa dirinya bukan lagi sebagai Kuasa Hukum Warga Pandang Raya dan akan mengembalikan uang kepada warga. Warga begitu kaget setelah mendapat pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa Kusa Hukumnya Syarif Nizar, SH. tidak jadi mengajukan PK. Sehingga satu-satunya upaya yang dapat dilakukan saat itu adalah mengajukan keberatan atas penetapan eksekusi tersebut.
Penetapan eksekusi dan permintaan pengosongan lokasi ditolk dengan tegas oleh para tergugat (Warga Pandang Raya), karena adanya fakta-fakta lain :
- Amar putusan yang akan dieksekusi sama sekali Tidak Jelsa Menyebutkan Identitas Tanah Objek Sengketa (Letak, Luas, dan Batas-batas Tanah), namun hanya menunjuk ‘objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3631 Desa Panaikang, tanggal 17 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor : 2486/1982 tanggal 16 November 1982” sementara dalam SHM tersebut tertulis bahwa objek tanah kohir 2160 C1 dan Persil 52 A SII terletak di Jalan Hertasning, (Bukan di Jalan Pandang Raya); (lihat amar putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 174/PDT/1999/PT.UP, tanggal 17 Juni 1999)
- Dalam akta jual beli No. 102/PNK/1991 antara Andi Aziz Bunt sebagai penjual dengan Goman Wisan yang menjadi dasar pnerbitan SHM No. 363/ Desa Panaikang tanggal 17 Desember 1994 tersebut, tidak terdapat batas-batas tanah
- Adanya perbedaan objek tanah antara milik penggugat/pemohon eksekusi (Drs. Goman Wisan) yakni berada di Persil 52a S.II Kohir 1241 C.I dengan tanah milik para tergugat/termohon eksekusi (Andi Nurhayati, DKK), yang berada di Persil 52 a S.I Kohir 2160 C.I hal mana lokasi milik Drs. Goman Wisan berada diantara Jalan Adhyaksa dan Jalan Mirah Seruni (sekarang Panakukkang Square). Hal ini berdasarkan tiga surat dari instansi terkait yakni :
- Surat Lurah Pandang Raya Kota Makassar Nomor : 64/KPD/VIII/2009, perihalnya adalah penjelasan mengenai letak objek pajak bumi dan angunan (PBB) an. Drs. Goman Wisan
- Surat Camat Panakukang Tanggal 16 Desember 2009 tentang perbedaan persil masing-maing 52.a SI dan Persil 52.a SII
- Surat Keterangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Nomor : 2835/600.14.7371/XI/2009, Tentang peredaan objek tanah
- Perbedaan objek tersebut antara lain disebabkan karena selama proses perkara Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, tidak pernah melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana yang diajibkan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001
Atas ketidakjelasan objek tanah sengketa dalm amar putusan yang hendak dieksekusi, adanya perbedaan tanah milik Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta tidak pernahnya dilakukan Pemeriksaan setempat, maka putusan pengadilan dalam perkara a quo dapat ditetapkan sebagai putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Non Executable)
Atas adanya fakta tersebut, LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Warga Pandang Raya (Termohon Eksekusi an. Andi Nurhayati, DKK), kemudian mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI, tertanggal 25 Februari 2010 dan kemudian direspon oleh Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan Surat No. 262/PAN.2/145/C/10/SK.Perdt., tanggal 20 April 2010, Perihal : Permohonan Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, H. Atja Sonjaja, SH. dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (tembusan kepada LBH Makassar), yang isi pokok suratnya berbunyi : “diberitahukan kepada saudara (Ketua PN Makassar) untuk menindaklanjuti surat tersebut, sesuai ketentuan hukum berlaku”
Bahw atas terbitnya Surat Mahkamah Agung RI tersebut, ternyata Ketua Pengadilan Negeri Makassar sama sekali tidak pernah menindaklanjuti dan bahkan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tetap mengeluarkan Penetapan eksekusi objek sengketa tertanggal 24 Oktober 2011, yang sejak penerbitan Surat Penetapan Eksekusi tersebut hingga tanggal pelaksanaan Eksekusi yakni Jumat, 12 September 2014 tidak pernah diperlihatkan kepada Warga Jalan Pandang Raya (Termohon Eksekusi)
Pada hari Selasa, tanggal 9 September 2014, sekitar pukul 16.00 WITA warga Pandang Raya dikagetkan atas adanya surat yang dibawa oleh petugas PN Makassar, yakni Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Makassar an. Andi Cakra Alam, SH, MH. Nomor : W.22-UI/2248/HPDT/IX/2014, tanggal 9 September 2014, perihal Bantuan Pengamanan Eksekusi, yang ditujukan kepad Kapolrestabes Makassardan ditembuskan kepada antara lain Warga Jl. Pandang Raya (Termohon Eksekusi), yang pada pokok isi surat menyatakan bahwa eksekusi tanah sengketa akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat/12 September 2014
Pukul : 08.00 WITA
Tempat Lokasi : Jalan Pandang Raya/ Pandang V, Kelurahan Panakkukang Kota Makassar
Bahwa atas adanya Surat Bantuan Pengamanan Eksekusi tersebut, keesokan harinya tepatnya pada tanggal 10 September 2014 LBH Makassar bersama warga (termohon eksekusi) langung mengajukan permohonan penundaan eksekusi tersebut, dengan pertimbangan untuk terlebih dahulu menindaklanjuti Fatwa Mahkamah Agung RI, Nomor : 64/KPD/VIII/2009, tanggl 20 April 2010. Hal mana permohonan Penundaan eksekusi dimaksud diajukan baik secara lisan melalui Humas PN Makassar an. Muhammad Damis dan secara tertulis melalui Surat Nomor : 11/SK/LBH-MKS/IX/2014 dan Kapolrestabes Makassar, naun Permohonan Penundaan Eksekusi tersebut sama sekali tidak direspon baik lisan maupun tertulis
Akhirnya pada tanggal 12 September 2014, tepatnya pukul 07.30 WITA, Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal Ratusan Personil Anggota Kepolisian bersama Ratusa Preman Bayaran dari Pemohon Eksekusi, akhirnya melaksanaka eksekusi secara paksa diatas tanah milik warga.
Penulis : Ayi
Red : Ai
Sumber : Penyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel
1 thought on “Sejarah dan Alasan Tanah Warga Pandang Raya Tak dapat Direbut”