Siaran Pers Forum Masyarakat Tello Bersatu (FMTB) Makassar

0

“PANGDAM VII WIRABUANA SEGERA PERINTAHKAN UNTUK MENCABUT PAGAR TEMPAT JUALAN PK5 DAN HENTIKAN PUNGLI YANG DI LAKUKAN ANGGOTA TNI RAI ARHANUD RI 141/BS DARI PK5 DI MAKASSAR”

Negara RI adalah Negara hukum sehingga segala suatunya yang dilakukan harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan ini adalah salah satu bukti kontrak sosial dibentuknya sebuah Negara, dimana ada Negara maka disitu ada rakyat. TNI adalah produk Negara yang ditugaskan sebagai mana yang diatur dalam undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang tugas-tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Olehnya itu sebagai penegak hukum harusnya menjunjung tinggi “supremasi hukum” (the law is supreme), “kita diperintahkan oleh hukum, bukan orang” (government of law and not of man). Termasuk dalam penegakan hukum dimana setiap proses hukum harus berdasar hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks praksis segala tindakan aparat TNI harus tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjunjung nilai-nilai HAM terutama prinsip due process of law.

Rakyat dalam posisi ini adalah pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Aspol Tello yang saat ini diusir secara paksa oleh TNI RAI ARHANUD RI 141/BS sementara pedagang kaki lima mulai berjualan pada tahun 1999 diatas tanah Lk Dg Tojeng (bukti rincik) sampai sekarang dan diatas lokasi itu tidak pernah ada sengketa dari pihak manapun. Tindakan TNI RAI ARHANUD RI 141/BS yang dating memberikan peringatan bahwa ditempati PK5 adalah tanah TNI dengan alasan Putusan Pengadilan yang belum jelas apa amar putusan itu dan dimana objeknya. Akan tetapi dengan pedagang kaki lima (PK5) tetap berjualan di Jalan Aspol Tello untuk mencari nafkah karena pemilik lahan LK Dg Tojeng tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi bulan Desember 2013 TNI ARHANUD RI 141/BS melakukan eksekusi sendiri dan melakukan pemagaran paksa diatas objek yang ditempati berjualan oleh PK5 sehingga PK5 tidak dapat berjualan lagi, disisi lain selama PK5 berjualan TNI ARHANUD RI 141/BS terus melakukan pungutan terhadap PK5 setiap bulan yang tidak jelas aturan hukum keperdataannya.

Bahwa tindakan TNI dalam hal ini RAI ARHANUD RI 141/BS yang melakukan eksekusi sendiri dan mengusir paksa warga PK5 yang ada dan berjualan disepanjang Jalan Aspol Tello adalah tindakan yang melanggar hukum dan HAM sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28A, UU No 39 tahun 1999 pasal (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang HAM, UU No 11 tahun 2005 tentang Hak Ekosob, serta UU No 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI “yaitu menegakan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan”.

Olehnya itu kami dari Front Masyarakat Tello Bersatu (FMTB) Makassar meminta kepada bapak PANGDAM VII WIRABUANA Makassar agar :

1. Bertindak dan memberikan teguran keras terhadap oknum TNI RAI ARHANUD RI 141/BS yang telah melakukan tindakan penyimpangan hukum yang bertentangan dengan undang-undang.

2. Meminta kepada bapak PANGDAM VII WIRABUANA agar bertindak keras untuk menghentikan tindakan oknum RAI ARHANUD RI 141/BS yang telah melakukan eksekusi dan pemagaran terhadap PK5 yang bertentangan dengan hukum dan HAM.

3. Meminta kepada bapak PANGDAM VII WIRABUANA membuka kembali akses PK5 untuk berjualan di tempatnya untuk mempertahankan hak hidupnya.

4. Meminta kepada bapak PANGDAM VII WIRABUANA Makassar agar memberikan perlindungan hukum warga PK5 dari tindakan teror dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum TNI RAI ARHANUD RI 141/BS.
Demikian konfrensi pers ini kami buat

Demikan siaran Pers yang masuk di Redaksi cakrawalaide.com dari FRONT MASYARAKAT TELLO BERSATU (FMTB) MAKASSAR) LBH Makassar, Kontras Sulawesi, Walhi Sulsel, GAM, Ojek Tello, Fosis, FSPBI, PGR, FORMAL, GMPA, Jangkar Sosial, Kamus, APPS, LP2N, STNT, KKMB.

Penulis:
Red: Ayi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *